Bolehkah kita Sekolah / Kuliah yang di dalamnya Campur Baur Antara Laki-laki dan Perempuan?
HUKUM KULIAH DI KAMPUS YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan: Ada seorang wanita yang mengeluhkan masalahnya tentang pendidikan dengan mengatakan, "Saya seorang mahasiswi di kuliah kedokteran yang setelah saya masuk kuliah Allah mengaruniakan kepada saya dan menunjukkan kepada saya jalan yang lurus sehingga saya bercadar dan komitmen dengan Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya ï·º, maka segala puji hanya untuk-Nya. Tetapi studi saya di kuliah menuntut saya terjatuh pada banyak kemungkaran di mana yang paling pentingnya adalah campur baur antara pria dan wanita (ikhtilath) sejak saya keluar dari rumah hingga pulang ke rumah, hal itu karena di kuliah terjadi campur baur antara pria dan wanita atau di sarana transportasi dan di jalan, dan masih tersisa bagi saya waktu yang tidak kurang dari beberapa tahun sampai kelulusan, dan saya sekarang ini ingin tinggal di rumah saya dan meninggalkan studi, bukan karena studinya itu sendiri, tetapi karena berbagai kemungkaran yang saya jumpai, sementara ayah dan ibu saya menegaskan agar saya melanjutkan kuliah, dan sekarang saya bingung apakah dengan mentaati keduanya saya akan termasuk orang-orang yang dimaksud oleh Rasulullah ï·º dengan sabda beliau,
من أرْضَÙ‰ الناسَ بسَØ®َØ·ِ اللهِ سخِØ· اللهُ عليه وأسخَØ· عليه الناسَ.
"Barangsiapa yang membuat manusia ridha dengan kemurkaan Allah maka Allah akan murka kepadanya dan akan menjadikan manusia marah kepadanya."
(Lihat: Shahih Sunan Tirmidzi no. 2414 --pent)
Atau sikap saya yang tidak mentaati keduanya dalam perkara ini teranggap sebagai kedurhakaan?
Jawaban:
الØمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا Ù…Øمد خاتم النبيين وإمام المتقين ورسول رب العالمين وعلى آله وأصØابه ومن تبعهم بإØسان إلى يوم الدين.
Jika keadaannya sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh wanita ini berkaitan dengan kuliahnya, maka tidak boleh baginya untuk melanjutkan kuliah bersama dengan adanya kemungkaran yang dia jelaskan ini kepada kita dalam suratnya, dan dia tidak harus mentaati kedua orang tuanya dalam hal meneruskan kuliahnya, hal itu karena mentaati kedua orang tua hukumnya mengikuti ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla.
Ketaatan kepada Allah yang tertinggi dan terdepan, dan Allah Tabaraka wa Ta'ala melarang wanita untuk membuka wajahnya kepada para pria (yang bukan mahramnya) dan bercampur baur dengan mereka sesuai dengan yang diceritakan oleh wanita tersebut dalam suratnya.
Jika dia bisa memindahkan kuliahnya ke universitas yang lain di bidang yang lain yang tidak terjadi campur baur semacam ini maka itu lebih utama dan lebih baik.
Sumber: https://youtu.be/8VxqguWv4-8?si=UJ3Uzx1zmGwlTapb
https://t.me/salafytabalong
HUKUM BELAJAR DAN MENGAJAR DI SEKOLAH DASAR YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA ANAK-ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK-ANAK PEREMPUAN
🎙️Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Ada beberapa pertanyaan tentang hukum mengajar dan belajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur antara anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan, terkhusus di jenjang pemula?
Jawaban: Tidak boleh hal seperti ini, tidak boleh mengajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur, karena sesungguhnya ini merupakan kemungkaran, fitnah dan keburukan.
Jadi tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengajar di sekolah-sekolah yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, karena ini merupakan kemungkaran, dan jika dia tetap mengajar maka dia menjadi orang yang menyetujui kemungkaran.
Yang kedua karena sesungguhnya padanya terdapat fitnah, dia dikhawatirkan akan tertimpa fitnah, yaitu terfitnah dengan anak-anak perempuan, dan seseorang dalam ancaman bahaya dari berbagai fitnah, sehingga hendaknya dia menjauhi hal semacam ini dan jangan mengajar di sekolah-sekolah semacam ini.
Sumber: https://youtu.be/1n9O-gUMvg0?si=npOJ3GOewqJIMz5y
https://t.me/salafytabalong
BOLEHKAH KULIAH KEDOKTERAN YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA?
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Bolehkah bagi seorang wanita untuk kuliah kedokteran di universitas yang bercampur baur antara pria dan wanita karena alasan darurat?
Jawaban: Tidak ada daruratnya wahai saudaraku, jangan kuliah dengan bercampur baur antara pria dan wanita!
Tidak ada yang sifatnya darurat, dan yang seperti ini bukan termasuk hal-hal yang membolehkan campur baur antara pria dan wanita yang diharamkan hukumnya itu.
https://youtu.be/BHhA5dXocCQ?si=fKQX8_7bYS1iBhpR
https://t.me/salafytabalong
KOMENTAR