Pembahasan lengkap tentang larangan-larangan di kuburan menurut Islam.
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN (1)
Dilarang;
- mengapur kuburan (memplester).
- duduk di atas kuburan
- membuat bangunan di atas kuburan
Dari Jabir bin Abdillah rahimahullah mengatakan;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ.
Rasulullah ﷺ melarang dari mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya".
HR Imam Muslim (970) dan Imam lmam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan;
Di dalam hadits ini ada keterangan makruhnya mengapur kuburan (melumuri dengan kapur / plester) dan membuat bangunan di atasnya serta haramnya duduk di atas kuburan. .. ini pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama.
Bertambah jelas haramnya (duduk di atas kuburan ini) dengan hadits
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
"Jangan kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kuburan". (HR Imam Muslim no 972)
Di dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
"Sungguh, salah seorang kalian duduk di atas bara api hingga terbakar bajunya dan sampai menembus kulitnya itu lebih baik (lebih ringan) baginya daripada ia duduk di atas kuburan". (HR Imam Muslim no 971).
Ulama mazhab kami mengatakan, "Melumuri kuburan dengan kapur itu makruh, sedangkan duduk di atasnya itu haram. Demikian pula bersandar kepadanya atau bertumpu kepadanya".
Adapun membuat bangunan di atasnya, jika itu di tanah milik orang yang membangun, maka hukumnya makruh, sedangkan jika di pekuburan umum, maka hukumnya haram. Demikian ditegaskan oleh Imam Syafi'i dan para ulama mazhab Syafi'yah. Imam Syafi'i mengatakan di dalam Al Umm, "Aku melihat para imam di Mekah memerintahkan agar apa saja yang dibangun di atas kuburan dirobohkan. Dan perintah merobohkan ini dikuatkan dengan hadits;
لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ.
"Jangan kau biarkan gambar (makhluk bernyawa) kecuali engkau lenyapkan, jangan pula kuburan yang ditinggikan (dengan bangunan) kecuali engkau ratakan". (HR Imam Muslim no 969).
Syarah Shahih Muslim.
===============
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 2
Dilarang;
- Menulisi kuburan
- Menginjak kuburan
Dari Jabir bin Abdillah rahimahullah mengatakan;
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ، وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا، وَأَنْ تُوطَأَ.
"Nabi ﷺ melarang dari mengapur kuburan, menulisinya, membuat bangunan di atasnya dan menginjaknya".
HR Imam Tirmidzi (1052) dan beliau mengatakan, "Ini hadits hasan shahih", dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi.
Syaikh Allamah Mubarakfury rahimahulah mengatakan;
Syaikh Abu Thayyib As Sindi mengatakan di dalam Syarah Tirmidzi, "Dimungkinkan larangan menulisi kuburan ini mutlak (meliputi tulisan apa saja), semisal menulis nama orang yang dikubur dan tanggal wafatnya, atau menulis sesuatu dari ayat Al Quran, atau nama-nama Allah dan yang semisalnya dalam rangka tabarruk (mencari berkah). Karena dimungkinkan tulisan (nama Allah atau ayat Al Quran) itu terinjak atau jatuh ke tanah sehingga jatuh di bawah kaki".
Imam Al Hakim mengatakan setelah mengeluarkan hadits ini di dalam Al Mustadrak, "Hadits ini sanadnya shahih, tetapi amalan yang berjalan tidak berdasar atasnya. Karena faktanya para imam kaum muslimin dari timur sampai barat nama mereka tertulis di atas kubur mereka. Ini sesuatu yang diambil oleh generasi khalaf (belakangan) dari generasi salaf (dahulu)".
Tetapi pernyataan beliau ini dibantah oleh Imam Dzahabi di dalam Mukhtasharnya, bahwa perbuatan (menulisi nama para iman di atas kubur mereka) itu adalah perkara baru yang dibuat-buat oleh orang belakangan, karena larangan dalam hadits ini tidak sampai kepada mereka.
Imam Syaukani mengatakan dalam Nailul Authar, "Di dalam hadits ini terdapat larangan menulisi kuburan. Dan yang nampak tidak dibedakan antara menulis nama mayit di atas kuburan atau tulisan yang lain ....".
Membuat bangunan di atasnya
Di sini terdapat dalil yang menunjukkan haramnya membuat bangunan di atas kuburan. Sementara Imam Syafi'i dan ulama yang semazhab merinci (membedakan), kata mereka, "Jika bangunan itu di tanah orang yang membangun, maka (membuat bangunan di atasnya) hukumnya makruh. Adapun jika di tanah pekuburan umum, maka hukumnya haram".
Imam Syaukani membantah pernyataan ini, "Tidak ada dalil yang menunjukkan pembedaan ini. Sedangkan Imam Syafi'i telah mengatakan; Aku melihat para imam di Mekah memerintahkan untuk merobohkan apa saja yang dibangun di atas kuburan. Dan yang menunjukkan perintah untuk merobohkan adalah hadits Ali (bin Abi Thalib)". Demikian bantahan Imam Syaukani.
Menginjak kuburan
Yakni dengan kaki. Karena perbuatan ini termasuk menghinakan kuburan. Al Azhari mengatakan, "Kalau menginjaknya karena kebutuhan, semisal ziarah atau mengubur mayit, maka tidak makruh".
Al Qari mengatakan di dalam Al Mirqah, "Menginjak kuburan karena kebutuhan ziarah ini perlu dibahas lagi (tentang hukumnya)". Sekian.
Tuhfatul Ahwadzi Bisyarhi Jami' Sunan At Tirmidzi.
=============
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 3
Dilarang Memberi Tanah Tambahan Pada Kuburan
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu mengatakan;
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ، أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ، أَوْ يُجَصَّصَ
Rasulullah ﷺ melarang kuburan itu dibuat bangunan di atasnya atau diberi tanah tambahan atau dikapur".
HR Imam Nasaai (2027) dan Imam Abu Dawud (3226).
Syaikh As Sindi rahimahullah mengatakan;
Yaitu dengan ditambahkan dari selain tanah galian kuburan mayit itu, atau dengan ditambah panjang atau lebar yang lebih dari kebutuhan jasad mayit.
Hasiyah As Sindi 'Alan Nasaa'i.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;
Nabi ﷺ telah melarang dari menambahi tanah kuburan. Maka tanah yang tersisa dari galian kubur mayit itulah yang ditinggikan (dibuat gundukan) di atasnya sebagai tanda bahwa itu kuburan. Tidak perlu didatangkan tambahan dari tanah yang lain atau bata atau batu kerikil atau yang lain. Yang benar cukup tanah galian tersebut. Namun boleh diletakkan di sana papan (atau batu) sebagai tanda bahwa itu kuburan, diletakkan di kedua ujungnya (kepala dan kaki), dan tidak mengapa ditaburkan di atasnya sedikit kerikil untuk menjaga tanah (agar tidak terbawa air) dan disiram air (untuk merekatkan kerikil-kerikil itu dengan tanah). Semua itu tidak mengapa.
https://binbaz.org.sa/fatwas/9023/%D9%85%D9%82%D8%AF%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D8%B1%D8%AA%D9%81%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A8%D8%B1-%D8%B9%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B1%D8%B6
=======================
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 4
Dilarang; Bercampur Kuburan Muslim Dengan Kuburan Kafir
Dari Basyir bin Khashashiyah _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan;
بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ، فَقَالَ : " لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا ". ثَلَاثًا، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ، فَقَالَ : " لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا
Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah ﷺ, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda 3 kali, "Mereka telah terluput dari banyak kebaikan”.
Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau bersabda, "Mereka telah mendapatkan banyak kebaikan”.
HR Imam Abu Dawud (3230), Imam Nasaa'i (2048) dan Imam Ibnu Majah (1568).
~~~~~
Imam lbnu Hazm (384 - 456 H) rahimahullah mengatakan;
"Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah ﷺ mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik."
Berdasarkan hadits Basyir ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik." [Al Muhalla; 5/143]
~~~~~~~
Imam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan :
اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين
"Ulama madzhab kami (syafi’iyah) _rahimahumullah_ sepakat bahwa orang Islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin."
[Majmu' Syarhil Muhadzab; 5/285]
~~~~
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661 - 728 H) rahimahullah mengatakan:
“Pekuburan kafir ahludz dzimmah harus dipisahkan dari pekuburan kaum muslimin dengan pembeda yang jelas, sehingga mereka tidak bercampur dengan kaum muslimin, dan agar kaum muslimin bisa membedakan kuburan mereka. Pembedaan ini lebih ditekankan daripada pembedaan saat mereka masih hidup dengan mengenakan pakaian tertentu atau yang sejenisnya. Sesungguhnya pada pekuburan muslimin terdapat rahmat, sedangkan pada pekuburan mereka terdapat azab. Maka pekuburan mereka harus dijauhkan dari pekuburan muslimin, lebih jauh lebih bagus”.
[ Ikhtiyaraat al-fiqhiyyah, hlm. 94 ]
Pamflet Maqbarah Muslimin.
========================
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 5
Dilarang Memakai Sandal Di Area Pekuburan.
Dari Basyir bin Khashashiyah _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan;
وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ نَظْرَةٌ، فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ : " يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ ". فَنَظَرَ الرَّجُلُ، فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا.
Dan sekejap Rasulullah ﷺ memandang, tiba-tiba ada seorang lelaki yang berjalan di antars kuburan-kuburan dengan memakai sandal. Lalu beliau memanggil, "Hai orang yang memakai sandal Sibtiyah, lepaslah kedua sandal Sibtiyahmu".
Maka lelaki itu memandang beliau. Tatkala ia memgenali bahwa itu Rasulullah ﷺ, ia pun melepaskan kedua sandalnya lalu melemparkannya.
HR Imam Abu Dawud (3230), Imam Nasaa'i (2048) dan Imam Ibnu Majah (1568)
~~~~~~
Syaikh Syamsul Haq Abadi rahimahullah mengatakan;
Perintah melepas sandal ini dalam rangka menghormati kuburan, yaitu dengan tidak berjalan di antara kubur-kubur dengan sandal, atau karena adanya kotoran pada sandal, atau karena kesombongannya dalam berjalan (dengannya).
Disebutkan pula bahwa di dalam hadits ini terdapat keterangan makruhnya berjalan di antara kubur-kubur dengan memakai sandal. ...
Di dalam Nailul Authar (Imam Syaukani rahimahullah) mengatakan;
Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan tidak bolehnya berjalan di antara kubur-kubur dengan memakai sandal. Tidak bolehnya ini bukan hanya khusus jika sandal itu sandal Sibtiyah (dari kulit yang disamak), karena tidak ada bedanya antara sandal Sibti dengan sandal yang lain".
'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.
~~~~~
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;
Terdapat di dalam hadits dari Nabi ﷺ bahwa beliau melihat seorang lelaki berjalan di antara kubur-kubur dengan kedua sandalnya, maka beliau perintahkan agar ia melepasnya. Kata beliau, "Lepaslah sandal Sibtiyahmu".
Ulama berdalil dengannya bahwasanya makruh berjalan di antara kubur-kubur dengan sandal kecuali jika ada kebutuhan, semisal di pekuburan banyak duri, atau tanah terasa panas karena terik matahari, maka ketika itu tidak mengapa (memakai sandal di kuburan). Adapun tanpa kebutuhan, maka makruh berjalan di antara kubur-kubur dengan memakai sandal".
📚 Jawaban Syaikh Bin Baz terhadap pertanyaan seputar hadits di atas.
=====================
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 6
Dilarang;
- Shalat Di Area Kuburan
- Apalagi Shalat Menghadap Kuburan
- Kecuali Shalat Jenazah Bagi Yang Terlambat
Dari Abu Martsad Al Ghanawi _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ bersabda;
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
"Jangan kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kuburan".
HR Imam Muslim (972), Imam Abu Dawud (3229) dan Imam Tirmidzi (1050).
~~~~~~~
lmam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan;
Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan, "Saya membenci (memandang haram) jika mahluk diagungkan sampai pada tingkatan kuburnya dijadikan masjid (tempat shalat), karena dikhawatirkan fitnah (kesyirikan) padanya dan pada orang-orang yang setelahnya".
Syarah Shahih Muslim
~~~~~
lmam Al Qurthubi (600 - 671 H) rahimahullah mengatakan;
Sabda Rasul ((Jangan kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya)) HR Imam Muslim ini maknanya;
Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai kiblat (di depan kalian) yang kalian shalat di atasnya atau shalat menghadap kepadanya seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena perbuatan (shalat menghadap kuburan) ini mengantarkan kepada penyembahan kepada penghuni kubur, sebagaimana ini dahulu telah menjadi sebab penyembahan kepada berhala.
Maka Nabi ﷺ melarang keras dari perbuatan semisal ini (shalat menghadap kuburan), dan (dengan larangan ini) beliau menutup pintu yang mengantarkan kepada kesyirikan. Kata beliau;
اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وصالحيهم مَسَاجِدَ
"Sangat besar kemurkaan Allah kepada kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid". HR Imam Malik.
Tafsir Al Qurthubi (QS Al Kahfi; 21).
Dikecualikan dari larangan shalat di kuburan ini menshalatkan jenazah di kuburan bagi yang terlambat dan belum menshakatkkannya sebelum di kubur.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;
Jika seseorang belum sempat menshalatkan jenazah, maka disukai untuk ia menshalatkan nya di kuburnya. Telah shahih dari Nabi ﷺ bahwasanya disampaikan kepada beliau tentang seorang wanita yang biasa menyapu masjid. Bahwa wanita kulit hitam yang biasa menyapu masjid tersebut meninggal pada waktu malam. Maka para sahabat memandikannya lalu menshalatkannya dan menguburkannya malam itu juga tanpa mereka mengabari Nabi ﷺ, karena mereka sungkan untuk membangunkan beliau malam-malam.
Manakala keesokan harinya mereka mengabarkan hal itu kepada beliau, beliau pun berkata, "Mengapa kalian tidak memberitahu aku? Tunjukkan aku ke kuburnya".
Maka mereka menunjukkan beliau ke kuburnya, lalu beliau menshalatkannya di kuburnya.
Jawaban Syaikh bin Baz ketika ditanya tentang hadits menshalatkan jenazah di kuburnya.
Imam Al Khatthabi rahimahullah mengatakan;
Di dalam hadits ini ada keterangan tentang bolehnya menshalatkan jenazah di kuburnya bagi yang terlambat dari menshalatkan jenazah itu sebelum di kubur. Adapun batasan waktu bolehnya menshalatkan jenazah di kuburnya ini para ulama beda pendapat. Ada yang berpendapat boleh dishalatkan di kuburnya selama jasadnya belum hancur. Ada yang berpendapat satu bulan. Ada yang berpendapat selamanya. (Yakni bagi yang belum sempat menshalatkannya).
'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.
======================
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 7
Dilarang; Meninggikan Kuburan Lebih Dari Satu Jengkal
🕌 Dari Ali bin Abi Thalib _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ memerintahkan;
لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ
"Jangan kau biarkan satu gambar (mahkuk bernyawa) pun kecuali engkau musnahkan dan jangan kau biarkan satu kuburan pun yang ditinggikan kecuali engkau ratakan dengan tanah".
● HR Imam Muslim (969), Imam Abu Dawud (3218) dan Imam Tirmidzi (1049).
~~~~~
👍🏽 Imam Nawawi rahimahullah mengatakan;
((Jangan kau biarkan satu gambar pun kecuali engkau musnahkan))
Di dalam hadits ini ada perintah untuk mengubah (memotong-motong atau menghilangkan) gambar-gambar mahkuk bernyawa)
📚 Syarah Shahih Muslim.
~~~~~~~
👍🏽 Syaikh Syamsul Haq Abadi rahimahullah mengatakan;
((kuburan yang ditinggikan))
Yaitu kuburan yang dibuat bangunan di atasnya hingga tinggi (lebih dari satu jengkal), bukan kuburan yang hanya diberi tanda dengan pasir atau kerikil atau yang ditandai dengan batu agar dikenali (bahwa itu kuburan) sehingga tidak diinjak. Demikian dikatakan oleh Syaikh Al Qaari
((Kecuali engkau ratakan dengan tanah)).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Di dalam hadits ini ada keterangan bahwa menurut ajaran Sunnah Nabi ﷺ kuburan itu tidak ditinggikan di atas tanah dengan berlebihan, tidak pula dibuat gundukan. Yang benar ditinggikan sekitar satu jengkal saja dan dibuat rata (bukan gundukan). Ini mazhab Imam Syafi'i dan ulama yang sependapat dengan beliau. Sementara Imam Qadhi Iyyadh memberitakan dari mayoritas ulama bahwa menurut mereka yang utama kuburan itu dibuat gundukan, dan ini oula mazhab Imam Malik". Sekian dari Imam Nawawi (Syarah Shahih Muslim).
Maka perkataan Imam Nawawi, "tidak dibuat gundukan" ini perlu dikaji ulang.
Di dalam Nailul Authar (Imam Syaukani) mengatakan, "Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menurut ajaran Sunnah Nabi ﷺ kuburan itu tidak ditinggikan dengan berlebihan, dan tidak dibedakan antara kuburan orang yang utama (shalih) dengan kuburan yang lain. Yang nampak bahwa meninggikan kuburan lebih dari ukuran yang dibolehkan (sekitar satu jengkal) itu hukumnya haram. Hal ini ditegaskan oleh pengikut mazhab Imam Ahmad dan sejumlah dari pengikut mazhab Imam Syafi'i dan Imam Malik".
📚 'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.
==========================
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 8
DILARANG KERAS; MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID
Dari Jundub bin Abdillah Al Bajali _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda;
أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
"Ketahuilah, sesungguhnya umat-umat sebelum kalian dulu menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Camkan oleh kalian, jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu".
HR Imam Muslim (532)
Dari Ibunda Aisyah _radhiyallahu 'anha_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ bersabda pada saat kondisi sakit yang menjadikan beliau tidak bisa berdiri;
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ". قَالَتْ : فَلَوْلَا ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.
"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid".
Kata Ibunda Aisyah, "Kalau bukan karena (kekawatiran kubur beliau dijadikan masjid) ini, niscaya kubur beliau ditampakkan (yakni dikubur di tempat terbuka, bukan di dalam rumah). Hanya saja dikawatirkan kubur beliau dijadikan masjid".
HR Imam Bukhari (1330) dan Imam Muslim (529).
Dari Ibunda Aisyah _radhiyallahu 'anha_ bahwa Ibunda Ummu Habibah dan Ibunda Ummu Salamah _radhiyallahu 'anhuma_ menceritakan sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Maka mereka menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi pun bersabda;
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Sesunggunya mereka itu apabila ada orang shalih di antara mereka yang meninggal, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan mereka membuat (memasang) gambar-gambar orang shalih itu di dalamnya. Maka mereka adalah seburuk-buruk mahkuk di sisi Allah pada hari kiamat".
● HR Imam Bukhari (427).
~~~~~~
👍🏽 lmam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan;
Para ulama mengatakan, "Hanyalah Nabi ﷺ melarang dari menjadikan kubur beliau dan kubur selain beliau sebagai masjid karena beliau mengkhawatirkan sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan kubur beliau dan muncul fitnah (kesyirikan) karenanya. Dan seringkali itu mengantarkan kepada kekafiran (penyembahan kepada kuburan atau penghuninya) sebagaimana telah terjadi pada umat-umat yang dahulu".
...........
Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan, "Saya membenci (memandang haram) jika mahluk diagungkan sampai pada tingkatan kuburnya dijadikan masjid (tempat shalat), karena dikhawatirkan fitnah (kesyirikan) padanya dan pada orang-orang yang setelahnya".
Syarah Shahih Muslim
Imam Al Hafidz lbnu Hajar Asqalani (773 - 852 H) rahimahullah mengatakan;
Sabda beliau ((Mereka membangun masjid di atas kuburannya)) di sini juga ada isyarat beliau melarang seorang muslim shalat di dalam gereja. Yang akhirnya dengan shalatnya di dalam gereja itu ia telah menjadikannya sebagai masjid (karena setiap tempat yang dilakukan shalat di situ bisa dikatakan sebagai masjid - pen). Wallahu a'lam".
📚 Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari.
👍🏽 Syaikh As Sindi rahimahullah mengatakan;
Maksud dari sabda Nabi ﷺ ini beliau melarang keras umatnya dari memperlakukan kubur beliau seperti perlakuan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap kubur nabi-nabi mereka yang berupa menjadikan kubur-kubur itu sebagai masjid, entah dengan sujud kepadanya sebagai pengagungan terhadap (penghuni) kubur itu atau dengan menjadikannya sebagai kiblat dengan ia shalat (kepada Allah) menghadap kuburan itu".
((Mereka adalah seburuk-buruk mahluk)), karena mereka telah menggabungkan anatara kekufuran mereka dan perbuatan buruk mereka (menjadikan kubur sebagai madjid). Jadi mereka itu seburuk-buruk manusia dalam perkara aqidah dan dalam perkara amalan".
📚 Hasyiyah As Sindi 'Alan Nasaai.
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 9
Menjadikan Kubur Sebagai Tempat Kunjungan Dan Perkumpulan
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 10Sah Atau Tidak Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya?
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 11
Jangan Berdalil Dengan Kubur Nabi ﷺ Yang Sekarang Di Dalam Masjid Nabawi
LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 12
Berita dari Ulama Yaman tentang kerusakan-kerusakan yang terjadi 3 abad lalu seputar kuburan.
- Munculnya keyakinan orang jahil terhadap kuburan itu seperti keyakinan orang kafir terhadap berhala
- Semakin menjadi besar hal itu sampai mereka meyakini bahwa kuburan itu bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, sehingga mereka menjadikan kuburan itu sebagai tujuan untuk meminta agar dipenuhi kebutuhannnya dan sebagai tempat bergantung untuk meraih apa yang diinginkannya, hingga mereka meminta kapada kuburan itu apa-apa yang diminta hamba kepada Rabbnya.
- Mereka mengarahkan perjalanan (safari religi) ke kuburan dan mengusap-usapnya (untuk mencari berkah) dengan kuburan itu dan beristighatsah (minta bantuan) kepada kuburan.
KOMENTAR