Larangan-larangan Seputar Kuburan

SHARE:

Pembahasan lengkap tentang larangan-larangan di kuburan menurut Islam.

 LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN (1)

Dilarang;

- mengapur kuburan (memplester).

- duduk di atas kuburan

- membuat bangunan di atas kuburan

Larangan-larangan Seputar Kuburan

Dari Jabir bin Abdillah rahimahullah mengatakan;

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. 

Rasulullah ﷺ melarang dari mengapur kuburan, duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya".

HR Imam Muslim (970) dan Imam lmam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan;

Di dalam hadits ini ada keterangan makruhnya mengapur kuburan (melumuri dengan kapur / plester) dan membuat bangunan di atasnya serta haramnya duduk di atas kuburan. .. ini pendapat Imam Syafi'i dan jumhur ulama.

Bertambah jelas haramnya (duduk di atas kuburan ini) dengan hadits

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا 

"Jangan kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kuburan". (HR Imam Muslim no 972)

Di dalam riwayat yang lain Nabi ﷺ bersabda;

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ 

"Sungguh, salah seorang kalian duduk di atas bara api hingga terbakar bajunya dan sampai menembus kulitnya itu lebih baik (lebih ringan) baginya daripada ia duduk di atas kuburan". (HR Imam Muslim no 971).

Ulama mazhab kami mengatakan, "Melumuri kuburan dengan kapur itu makruh, sedangkan duduk di atasnya itu haram. Demikian pula bersandar kepadanya atau bertumpu kepadanya".

Adapun membuat bangunan di atasnya, jika itu di tanah milik orang yang membangun, maka hukumnya makruh, sedangkan jika di pekuburan umum, maka hukumnya haram. Demikian ditegaskan oleh Imam Syafi'i dan para ulama mazhab Syafi'yah. Imam Syafi'i  mengatakan di dalam Al Umm, "Aku melihat para imam di Mekah memerintahkan agar apa saja yang dibangun di atas kuburan dirobohkan. Dan perintah merobohkan ini dikuatkan dengan hadits;

لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ. 

"Jangan kau biarkan gambar (makhluk bernyawa) kecuali engkau lenyapkan, jangan pula kuburan yang ditinggikan (dengan bangunan) kecuali engkau ratakan". (HR Imam Muslim no 969).

Syarah Shahih Muslim.

===============

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 2

Dilarang;

- Menulisi kuburan

- Menginjak kuburan

Dari Jabir bin Abdillah rahimahullah mengatakan;

نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ، وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا، وَأَنْ تُوطَأَ. 

"Nabi ﷺ melarang dari mengapur kuburan, menulisinya, membuat bangunan di atasnya dan menginjaknya".

HR Imam Tirmidzi (1052) dan beliau mengatakan, "Ini hadits hasan shahih", dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi.

Syaikh Allamah Mubarakfury rahimahulah mengatakan;

Syaikh Abu Thayyib As Sindi mengatakan di dalam Syarah Tirmidzi, "Dimungkinkan larangan menulisi kuburan ini mutlak (meliputi tulisan apa saja), semisal menulis nama orang yang dikubur dan tanggal wafatnya, atau menulis sesuatu dari ayat Al Quran, atau nama-nama Allah dan yang semisalnya dalam rangka tabarruk (mencari berkah). Karena dimungkinkan tulisan (nama Allah atau ayat Al Quran) itu terinjak atau jatuh ke tanah sehingga jatuh di bawah kaki".

Imam Al Hakim mengatakan setelah mengeluarkan hadits ini di dalam Al Mustadrak, "Hadits ini sanadnya shahih, tetapi amalan yang berjalan tidak berdasar atasnya. Karena faktanya para imam kaum muslimin dari timur sampai barat nama mereka tertulis di atas kubur mereka. Ini sesuatu yang diambil oleh generasi khalaf (belakangan) dari generasi salaf (dahulu)". 

Tetapi pernyataan beliau ini dibantah oleh Imam Dzahabi di dalam Mukhtasharnya, bahwa perbuatan (menulisi nama para iman di atas kubur mereka) itu adalah perkara baru yang dibuat-buat oleh orang belakangan, karena larangan dalam hadits ini tidak sampai kepada mereka.

Imam Syaukani mengatakan dalam Nailul Authar, "Di dalam hadits ini terdapat larangan menulisi kuburan. Dan yang nampak tidak dibedakan antara menulis nama mayit di atas kuburan atau tulisan yang lain ....".

Membuat bangunan di atasnya

Di sini terdapat dalil yang menunjukkan haramnya membuat bangunan di atas kuburan. Sementara Imam Syafi'i dan ulama yang semazhab merinci (membedakan), kata mereka, "Jika bangunan itu di tanah orang yang membangun, maka (membuat bangunan di atasnya) hukumnya makruh. Adapun jika di tanah pekuburan umum, maka hukumnya haram". 

Imam Syaukani membantah pernyataan ini, "Tidak ada dalil yang menunjukkan pembedaan ini. Sedangkan Imam Syafi'i telah mengatakan; Aku melihat para imam di Mekah memerintahkan untuk merobohkan apa saja yang dibangun di atas kuburan. Dan yang menunjukkan perintah untuk merobohkan adalah hadits Ali (bin Abi Thalib)". Demikian bantahan Imam Syaukani.

Menginjak kuburan

Yakni dengan kaki. Karena perbuatan ini termasuk menghinakan kuburan. Al Azhari mengatakan, "Kalau menginjaknya karena kebutuhan, semisal ziarah atau mengubur mayit, maka tidak makruh". 

Al Qari mengatakan di dalam Al Mirqah, "Menginjak kuburan karena kebutuhan ziarah ini perlu dibahas lagi (tentang hukumnya)". Sekian.

Tuhfatul Ahwadzi Bisyarhi Jami' Sunan At Tirmidzi.

=============

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 3

Dilarang Memberi Tanah Tambahan Pada Kuburan 

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu mengatakan;

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ  ﷺ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ، أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ، أَوْ يُجَصَّصَ

Rasulullah ﷺ melarang kuburan itu dibuat bangunan di atasnya atau diberi tanah tambahan atau dikapur".

HR Imam Nasaai (2027) dan Imam Abu Dawud (3226).

Syaikh As Sindi rahimahullah mengatakan;

Yaitu dengan ditambahkan dari selain tanah galian kuburan mayit itu, atau dengan ditambah panjang atau lebar yang lebih dari kebutuhan jasad mayit.

Hasiyah As Sindi 'Alan Nasaa'i.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;

Nabi ﷺ telah melarang dari menambahi tanah kuburan. Maka tanah yang tersisa dari galian kubur mayit itulah yang ditinggikan (dibuat gundukan) di atasnya sebagai tanda bahwa itu kuburan. Tidak perlu didatangkan tambahan dari tanah yang lain atau bata atau batu kerikil atau yang lain. Yang benar cukup tanah galian tersebut. Namun boleh diletakkan di sana papan (atau batu) sebagai tanda bahwa itu kuburan, diletakkan di kedua ujungnya (kepala dan kaki), dan tidak mengapa ditaburkan di atasnya sedikit kerikil untuk menjaga tanah (agar tidak terbawa air) dan disiram air (untuk merekatkan kerikil-kerikil itu dengan tanah). Semua itu tidak mengapa.

https://binbaz.org.sa/fatwas/9023/%D9%85%D9%82%D8%AF%D8%A7%D8%B1-%D8%A7%D8%B1%D8%AA%D9%81%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%A8%D8%B1-%D8%B9%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B1%D8%B6

=======================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 4

Dilarang; Bercampur Kuburan Muslim Dengan Kuburan Kafir

Dari Basyir bin Khashashiyah _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan;

بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُشْرِكِينَ، فَقَالَ : " لَقَدْ سَبَقَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا ". ثَلَاثًا، ثُمَّ مَرَّ بِقُبُورِ الْمُسْلِمِينَ، فَقَالَ : " لَقَدْ أَدْرَكَ هَؤُلَاءِ خَيْرًا كَثِيرًا 

Ketika saya sedang berjalan bersama Rasulullah ﷺ, kami melewati kuburan orang musyrikin. Lalu beliau bersabda 3 kali, "Mereka telah terluput dari banyak kebaikan”. 

Kemudian beliau melewati kuburan kaum muslimin, kemudian beliau bersabda, "Mereka telah mendapatkan banyak kebaikan”.

HR Imam Abu Dawud (3230), Imam Nasaa'i (2048) dan Imam Ibnu Majah (1568).

~~~~~

Imam lbnu Hazm (384 - 456 H) rahimahullah mengatakan;

"Kaum muslimin sejak zaman Rasulullah ﷺ mereka tidak memakamkan muslim bersama orang musyrik."

Berdasarkan hadits Basyir ini, sikap yang benar adalah memisahkan kuburan kaum muslimin dengan kuburan orang musyrik." [Al Muhalla; 5/143]

~~~~~~~

Imam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan :

اتفق أصحابنا رحمهم الله على أنه لا يُدفن مسلم في مقبرة كفار ، ولا كافر في مقبرة مسلمين

"Ulama madzhab kami (syafi’iyah) _rahimahumullah_ sepakat bahwa orang Islam tidak boleh dimakamkan di kuburan orang kafir, dan juga orang kafir tidak boleh dimakamkan di kuburan kaum muslimin."

[Majmu' Syarhil Muhadzab; 5/285]

~~~~

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661 - 728 H) rahimahullah mengatakan:

“Pekuburan kafir ahludz dzimmah harus dipisahkan dari pekuburan kaum muslimin dengan pembeda yang jelas, sehingga mereka tidak bercampur dengan kaum muslimin, dan agar kaum muslimin bisa membedakan kuburan mereka. Pembedaan ini lebih ditekankan daripada pembedaan saat mereka masih hidup dengan mengenakan pakaian tertentu atau yang sejenisnya. Sesungguhnya pada pekuburan muslimin terdapat rahmat, sedangkan pada pekuburan mereka terdapat azab. Maka pekuburan mereka harus dijauhkan dari pekuburan muslimin, lebih jauh lebih bagus”.

[ Ikhtiyaraat al-fiqhiyyah, hlm. 94 ]

Pamflet Maqbarah Muslimin.

========================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 5

Dilarang Memakai Sandal Di Area Pekuburan.

Dari Basyir bin Khashashiyah _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan;

وَحَانَتْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ نَظْرَةٌ، فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ، فَقَالَ : " يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ ". فَنَظَرَ الرَّجُلُ، فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا.

Dan sekejap Rasulullah ﷺ memandang, tiba-tiba ada seorang lelaki yang berjalan di antars kuburan-kuburan dengan memakai sandal. Lalu beliau memanggil, "Hai orang yang memakai sandal Sibtiyah, lepaslah kedua sandal Sibtiyahmu".

Maka lelaki itu memandang beliau. Tatkala ia memgenali bahwa itu Rasulullah ﷺ, ia pun melepaskan kedua sandalnya lalu melemparkannya.

HR Imam Abu Dawud (3230), Imam Nasaa'i (2048) dan Imam Ibnu Majah (1568)

~~~~~~

Syaikh Syamsul Haq Abadi rahimahullah mengatakan;

Perintah melepas sandal ini dalam rangka menghormati kuburan, yaitu dengan tidak berjalan di antara kubur-kubur dengan sandal, atau karena adanya kotoran pada sandal, atau karena kesombongannya dalam berjalan (dengannya). 

Disebutkan pula bahwa di dalam hadits ini terdapat keterangan makruhnya berjalan di antara kubur-kubur dengan memakai sandal. ...

Di dalam Nailul Authar (Imam Syaukani rahimahullah) mengatakan;

Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan tidak bolehnya berjalan di antara kubur-kubur dengan memakai sandal. Tidak bolehnya ini bukan hanya khusus jika sandal itu sandal Sibtiyah (dari kulit yang disamak), karena tidak ada bedanya antara sandal Sibti dengan sandal yang lain".

 'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.

~~~~~

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;

Terdapat di dalam hadits dari Nabi ﷺ bahwa beliau melihat seorang lelaki berjalan  di antara kubur-kubur dengan kedua sandalnya, maka beliau perintahkan agar ia melepasnya. Kata beliau, "Lepaslah sandal Sibtiyahmu".

Ulama berdalil dengannya bahwasanya makruh berjalan di antara kubur-kubur dengan sandal kecuali jika ada kebutuhan, semisal di pekuburan banyak duri, atau tanah terasa panas karena terik matahari, maka ketika itu tidak mengapa (memakai sandal di kuburan). Adapun tanpa kebutuhan, maka makruh berjalan  di antara kubur-kubur dengan memakai sandal".

📚 Jawaban Syaikh Bin Baz terhadap pertanyaan seputar hadits di atas.

=====================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 6

Dilarang;
- Shalat Di Area Kuburan
- Apalagi Shalat Menghadap Kuburan
- Kecuali Shalat Jenazah Bagi Yang Terlambat

 Dari Abu Martsad Al Ghanawi _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ bersabda;

لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ، وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا 

"Jangan kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kuburan". 

HR Imam Muslim (972), Imam Abu Dawud (3229) dan Imam Tirmidzi (1050).

~~~~~~~

lmam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan;

Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan, "Saya membenci (memandang haram) jika mahluk diagungkan sampai pada tingkatan kuburnya dijadikan masjid (tempat shalat), karena dikhawatirkan fitnah (kesyirikan) padanya dan pada orang-orang yang setelahnya".

Syarah Shahih Muslim

~~~~~

lmam Al Qurthubi (600 - 671 H) rahimahullah mengatakan;

Sabda Rasul ((Jangan kalian shalat menghadap kuburan dan jangan pula duduk di atasnya)) HR Imam Muslim ini maknanya;

Jangan kalian menjadikan kuburan sebagai kiblat (di depan kalian) yang kalian shalat di atasnya atau shalat menghadap kepadanya seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena perbuatan (shalat menghadap kuburan) ini mengantarkan kepada penyembahan kepada penghuni kubur, sebagaimana ini dahulu telah menjadi sebab penyembahan kepada berhala.

Maka Nabi ﷺ melarang keras dari perbuatan semisal ini (shalat menghadap kuburan), dan (dengan larangan ini) beliau menutup pintu yang mengantarkan kepada kesyirikan. Kata beliau;

اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وصالحيهم مَسَاجِدَ

"Sangat besar kemurkaan Allah kepada kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid". HR Imam Malik.

Tafsir Al Qurthubi (QS Al Kahfi; 21).

Dikecualikan dari larangan shalat di kuburan ini menshalatkan jenazah di kuburan bagi yang terlambat dan belum menshakatkkannya sebelum di kubur.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;

Jika seseorang belum sempat menshalatkan jenazah, maka disukai untuk ia menshalatkan nya di kuburnya. Telah shahih dari Nabi ﷺ bahwasanya disampaikan kepada beliau tentang seorang wanita yang biasa menyapu masjid. Bahwa wanita kulit hitam yang biasa menyapu masjid tersebut meninggal pada waktu malam. Maka para sahabat memandikannya lalu menshalatkannya dan menguburkannya malam itu juga tanpa mereka mengabari Nabi ﷺ, karena mereka sungkan untuk membangunkan beliau malam-malam.

Manakala keesokan harinya mereka mengabarkan hal itu kepada beliau, beliau pun berkata, "Mengapa kalian tidak memberitahu aku? Tunjukkan aku ke kuburnya".

Maka mereka menunjukkan beliau ke kuburnya, lalu beliau menshalatkannya di kuburnya.

Jawaban Syaikh bin Baz ketika ditanya tentang hadits menshalatkan jenazah di kuburnya.

Imam Al Khatthabi rahimahullah mengatakan;

Di dalam hadits ini ada keterangan tentang bolehnya menshalatkan jenazah di kuburnya bagi yang terlambat dari menshalatkan jenazah itu sebelum di kubur. Adapun batasan waktu bolehnya menshalatkan jenazah di kuburnya ini para ulama beda pendapat. Ada yang berpendapat boleh dishalatkan di kuburnya selama jasadnya belum hancur. Ada yang berpendapat satu bulan. Ada yang berpendapat selamanya. (Yakni bagi yang belum sempat menshalatkannya).

 'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.

======================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 7
Dilarang; Meninggikan Kuburan Lebih Dari Satu Jengkal 

🕌 Dari Ali bin Abi Thalib _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ memerintahkan;

لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

"Jangan kau biarkan satu gambar (mahkuk bernyawa) pun kecuali engkau musnahkan dan jangan kau biarkan satu kuburan pun yang ditinggikan kecuali engkau ratakan dengan tanah".

● HR Imam Muslim (969), Imam Abu Dawud (3218) dan Imam Tirmidzi (1049).

~~~~~

👍🏽 Imam Nawawi rahimahullah mengatakan;

((Jangan kau biarkan satu gambar pun kecuali engkau musnahkan))

Di dalam hadits ini ada perintah untuk mengubah (memotong-motong atau menghilangkan) gambar-gambar mahkuk bernyawa) 

📚 Syarah Shahih Muslim.

~~~~~~~

👍🏽 Syaikh Syamsul Haq Abadi rahimahullah mengatakan;

((kuburan yang ditinggikan))

Yaitu kuburan yang dibuat bangunan di atasnya hingga tinggi (lebih dari satu jengkal), bukan kuburan yang hanya diberi tanda dengan pasir atau kerikil atau yang ditandai dengan batu agar dikenali (bahwa itu kuburan) sehingga tidak diinjak. Demikian dikatakan oleh Syaikh Al Qaari

((Kecuali engkau ratakan dengan tanah)).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Di dalam hadits ini ada keterangan bahwa menurut ajaran Sunnah Nabi ﷺ kuburan itu tidak ditinggikan di atas tanah dengan berlebihan, tidak pula dibuat gundukan. Yang benar ditinggikan sekitar satu jengkal saja dan dibuat rata (bukan gundukan). Ini mazhab Imam Syafi'i dan ulama yang sependapat dengan beliau. Sementara Imam Qadhi Iyyadh memberitakan dari mayoritas ulama bahwa menurut mereka yang utama kuburan itu dibuat gundukan, dan ini oula mazhab Imam Malik". Sekian dari Imam Nawawi (Syarah Shahih Muslim).

Maka perkataan Imam Nawawi, "tidak dibuat gundukan" ini perlu dikaji ulang.

Di dalam Nailul Authar (Imam Syaukani) mengatakan, "Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa menurut ajaran Sunnah Nabi ﷺ kuburan itu tidak ditinggikan dengan berlebihan, dan tidak dibedakan antara kuburan orang yang utama (shalih) dengan kuburan yang lain. Yang nampak bahwa meninggikan kuburan lebih dari ukuran yang dibolehkan (sekitar satu jengkal) itu hukumnya haram. Hal ini ditegaskan oleh pengikut mazhab Imam Ahmad dan sejumlah dari pengikut mazhab Imam Syafi'i dan Imam Malik".

📚 'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.

==========================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 8
DILARANG KERAS; MENJADIKAN KUBURAN SEBAGAI MASJID

Dari Jundub bin Abdillah Al Bajali _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda;

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ 

"Ketahuilah, sesungguhnya umat-umat sebelum kalian dulu menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Camkan oleh kalian, jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu".

HR Imam Muslim (532)

Dari Ibunda Aisyah _radhiyallahu 'anha_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ bersabda pada saat kondisi sakit yang menjadikan beliau tidak bisa berdiri;

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ". قَالَتْ : فَلَوْلَا ذَاكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.

"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid".

Kata Ibunda Aisyah, "Kalau bukan karena (kekawatiran kubur beliau dijadikan masjid) ini, niscaya kubur beliau ditampakkan (yakni dikubur di tempat terbuka, bukan di dalam rumah). Hanya saja dikawatirkan kubur beliau dijadikan masjid".

HR Imam Bukhari (1330) dan Imam Muslim (529).

 Dari Ibunda Aisyah _radhiyallahu 'anha_ bahwa Ibunda Ummu Habibah dan Ibunda Ummu Salamah _radhiyallahu 'anhuma_ menceritakan sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Maka mereka menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi pun bersabda;

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

"Sesunggunya mereka itu apabila ada orang shalih di antara mereka yang meninggal, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan mereka membuat (memasang) gambar-gambar orang shalih itu di dalamnya. Maka mereka adalah seburuk-buruk mahkuk di sisi Allah pada hari kiamat".

● HR Imam Bukhari (427).

~~~~~~

👍🏽 lmam Nawawi (631 - 676 H) rahimahullah mengatakan;

Para ulama mengatakan, "Hanyalah Nabi ﷺ melarang dari menjadikan kubur beliau dan kubur selain beliau sebagai masjid karena beliau mengkhawatirkan sikap berlebih-lebihan dalam mengagungkan kubur beliau dan muncul fitnah (kesyirikan) karenanya. Dan seringkali itu mengantarkan kepada kekafiran (penyembahan kepada kuburan atau penghuninya) sebagaimana telah terjadi pada umat-umat yang dahulu".

...........

Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan, "Saya membenci (memandang haram) jika mahluk diagungkan sampai pada tingkatan kuburnya dijadikan masjid (tempat shalat), karena dikhawatirkan fitnah (kesyirikan) padanya dan pada orang-orang yang setelahnya".

Syarah Shahih Muslim

Imam Al Hafidz lbnu Hajar Asqalani (773 - 852 H) rahimahullah mengatakan;

Sabda beliau ((Mereka membangun masjid di atas kuburannya)) di sini juga ada isyarat beliau melarang seorang muslim shalat di dalam gereja. Yang akhirnya dengan shalatnya di dalam gereja itu ia telah menjadikannya sebagai masjid (karena setiap tempat yang dilakukan shalat di situ bisa dikatakan sebagai masjid - pen). Wallahu a'lam".

📚 Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari.

👍🏽 Syaikh As Sindi rahimahullah mengatakan;

Maksud dari sabda Nabi ﷺ ini beliau melarang keras umatnya dari memperlakukan kubur beliau seperti perlakuan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap kubur nabi-nabi mereka yang berupa menjadikan kubur-kubur itu sebagai masjid, entah dengan sujud kepadanya sebagai pengagungan terhadap (penghuni) kubur itu atau dengan menjadikannya sebagai kiblat dengan ia shalat (kepada Allah) menghadap kuburan itu".

((Mereka adalah seburuk-buruk mahluk)), karena mereka telah menggabungkan anatara kekufuran mereka dan perbuatan buruk mereka (menjadikan kubur sebagai madjid). Jadi mereka itu seburuk-buruk manusia dalam perkara aqidah dan dalam perkara amalan".

📚 Hasyiyah As Sindi 'Alan Nasaai.

===========================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 9
Menjadikan Kubur Sebagai Tempat Kunjungan Dan Perkumpulan

Dari Abu Hurairah _radhiyallahu 'anhu_ mengatakan, "Rasulullah ﷺ bersabda;

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ ؛ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ 

"Jangan kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan jangan kalian jadikan kuburku sebagai 'id (tempat kunjungan). Shalawatlah kalian untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada".
HR Imam Abu Dawud (2042) dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani di dalam Shahihul Jami'

Syaikh Syamsul Haq Abadi rahimahullah mengatakan;

((Jangan kalian jadikan rumah kalian sebagai kuburan) 
Yakni jangan dikosongkan dari shalat-shalat sunnah dan ibadah yang lain sehingga kalian di dalam rumah itu seperti mayit (yang tidak beribadah di dalam kuburnya). Rasulullah ﷺ menyamakan tempat yang kosong dari ibadah dengan kuburan (karena kuburan bukan tempat ibadah) dan beliau menyamakan orang yang lalai dari ibadah di dalamnya dengan mayit.

((Dan jangan kalian jadikan kuburku sebagai 'id))

Imam Ibnu Taimiyah (661 - 728 H) rahimahullah mengatakan, "Makna hadits ini ialah jangan kalian mengosongkan rumah dari shalat, doa dan membaca Al Quran sehingga menjadi seperti kuburan. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar juga mengerjakan ibadah di rumah-rumah dan beliau melarang mengerjakannya di kuburan (karena bukan tempat ibadah). Ini kebalikan dengan apa yang dikerjakan oleh orang-orang musyrik dari kalangan Nasrani atau orang-orang yang meniru-niru mereka dari kalangan umat ini.
Dan kata 'id adalah istilah untuk sesuatu yang berulang-ulang yang berupa perkumpulan tahunan yang dibiasakan untuk berulang lagi setiap tahun atau setiap pekan atau setiap bulan dan yang semisal itu".

Imam Ibnul Qayyim (691 - 751 H) rahimahullah mengatakan, "'Id adalah istilah untuk sesuatu yang biasa didatangi dan dijadikan tujuan, baik itu berupa waktu atau tempat. Kata ini diambil dari المعاودة dan الاعتياد (dibiasakan dan diulang-ulang). Jika kata ini untuk tempat, maknanya ialah tempat yang dituju untuk berkumpul dengan tujuan ibadah atau yang semisalnya, seperti Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arofah dan masy'ar lain yang Allah jadikan sebagai 'id (tempat tujuan) bagi ahli tauhid dan tempat berkumpul (yang sering dikunjungi) manusia. Sebagaimana Allah menjadikan hari-hari 'id kaum muslimin sebagai waktu berkumpul yang berulang setiap tahun.

Dulu kaum musyrikin memiliki banyak 'id (perkumpulan yang berulang), baik yang terkait dengan waktu maupun tempat. Maka ketika Allah mendatangkan Islam, Dia batalkan 'id-'id kaum musyrikin itu, dan Dia ganti 'id untuk ahli tauhid (yang terkait dengan waktu) dengan 'idul Fitri dan 'idul Adha, dan Dia ganti 'id-'id kaum musyrikin (yang terkait dengan tempat) dengan Ka'bah, Mina, Muzdalifah dan masy'ar-masy'ar yang lain". Sekian dari Imam Ibnul Qayyim.

Syaikh Al Munawi rahimahullah mengatakan di dalam Fathul Qadir, "Makna hadits ini bahwa Nabi ﷺ melarang dari perkumpulan untuk menziarahi kubur beliau seperti perkumpulan untuk 'id, mungkin untuk menghindari beratnya dan karena dibencinya melampaui batas dalam mengagungkan beliau. 
Disebutkan pula bahwa 'id ialah yang diulang kembali. Jadi makna hadits ini ialah; jangan kalian menjadikan kuburku sebagai 'id yang kalian biasa kembali ke sana lagi kapan saja ketika kalian ingin mendoakan shalawat untukku. Jadi, nampak jelas dilarang mengulang-ulang (mengunjungi kubur beliau). 

Dan maksudnya dilarang pula (sangkaan salah) yang mendorong perbuatan itu, yaitu sangkaan bahwa doa shalawat orang yang jauh untuk Nabi itu tidak sampai kepada beliau. Ini dipertegas dengan sabda beliau ((Shalawatlah kalian untukku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada)), artinya tidak perlu kalian susah-susah biasa mengunjungi kuburku karena kalian telah tercukupi dengan doa shalawat untukku.

Dan dari sini juga diambil pemahaman bahwa perkumpulan umum di sebagian kuburan wali (atau yang dianggap wali, apalagi kuburan palsu) pada setiap tahun atau bulan tertentu, yang mereka katakan sebagai hari maulid syaikh (khaul), mereka makan dan minum, dan kadang berdansa di kuburan tersebut, itu semua terlarang secara syari. Wali syariat wajib mencegah mereka dari perbuatan ini, mengingkarinya dan membatalkannya". 
Sekian dari Syaikh Al Munawi.

📚 'Aunul Ma'bud bisyarhi Sunan Abi Dawud.

============================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 10
Sah Atau Tidak Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya?

Jika shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan itu tidak boleh, apakah ini berarti shalatnya batal dan tidak diterima? Dan jika batal, apakah ada dalil yang menunjukkan batalnya shalat tersebut?

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah menjawab;

Pertama, masjid  yang di dalamnya ada kuburan itu dilihat dulu; apakah masjid itu dibangun di atas kuburan (yang lebih dahulu ada), ataukah masjid itu lebih dahulu lalu ada mayit yang dikubur di dalamnya?

Jika yang pertama, maka shalat di situ tidak sah, karena tempat itu merupakan tempat yang diharamkan untuk tinggal (berdiam i'tikat) di situ dan tidak sah pula shalat di situ. Siapa pun tidak boleh shalat di tempat yang diharamkan atasnya, apalagi perkara yang berkaitan dengan ibadah. Karena masjid yang dibangun diatas kuburan itu bisa menghantarkan kapada pengagungan terhadap penghuni kubur. Maka dalam rangka menutup pintu kepada kesyirikan ini kami katakan, "Shalat di masjid seperti itu haram dan orang yang shalat di situ telah berdosa dan shalatnya tidak sah".
Dalilnya sabda Nabi ﷺ ;

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ 

"Siapa melakukan suatu amalan yang urusan agama kami tidak berada di atasnya, maka amalan itu tertolak". (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Dan tidak diragukan bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan itu dilarang. Jika Nabi ﷺ mengatakan, "Jangan kalian shalat menghadap kuburan", artinya jangan kalian jadikan kuburan itu di kiblat kalian, (jika itu saja dilarang) lalu bagaimana dengan orang yang shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan? 

Adapun jika masjid itu lebih dahulu ada dari pada kuburan, yakni ada mayit yang dikubur di dalam masjid, maka jika kuburan itu di arah kiblat, ini tidak boleh shalat menghadap kepadanya. Namun hendaknya bergeser ke kanan atau ke kiri dari posisi kuburan. Sedangkan jika kuburan itu tidak di arah kiblat, maka tidak mengapa shalat di situ. Tetapi dalam keadaan ini, wajib untuk kubur itu digali dan mayit dipindahkan  lalu dikuburkan di tempat yang memang disediakan untuk mengubur mayit.

📚https://al-fatawa.com/fatwa/127135/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%81%D9%8A%D9%87-%D9%82%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D8%A8%D9%86-%D8%B9%D8%AB%D9%8A%D9%85%D9%8A%D9%86

Apakah sah shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab;

Masjid yang di dalamnya ada kuburannya tidak boleh untuk shalat di sana. Dan wajib digali kuburan itu lalu jenazahnya dipindahkan ke pemakaman umum. Setiap jenazah digalikan satu kubur tersendiri seperti kuburan-kuburan yang lain. Tidak boleh tertinggal satu kubur pun di dalam masjid, baik itu kubur seorang wali maupun yang lain. Karena Rasulullah ﷺ melarang dan memperingatkan dengan keras dari hal itu, bahkan beliau melaknat Yahudi maupun Nasrani karena perbuatan mereka yang seperti itu. Telah pasti bahwa beliau ﷺ  bersabda;

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ 

"Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid". ● HR Imam Bukhari (1330) dan Imam Muslim (529).
Ibunda Aisyah mengatakan, "Beliau memperingatkan umatnya dari apa yang mereka perbuat".

Ketika diceritakan kepada beliau oleh Ummu Salamah dan Ummu Habibah tentang gereja di Habasyah yang ada gambar-gambarnya, maka beliau ﷺ mengatakan;

أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Sesunggunya mereka itu apabila ada orang shalih di antara mereka yang meninggal, maka mereka membangun masjid di atas kuburannya dan mereka membuat gambar-gambar orang shalih itu di dalamnya. Maka mereka adalah seburuk-buruk mahkuk di sisi Allah pada hari kiamat".
● HR Imam Bukhari (427)

Beliau ﷺ juga bersabda;

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ 

"Ketahuilah, sesungguhnya umat-umat sebelum kalian dulu menjadikan kubur nabi-nabi dan orang-orang shalih di antara mereka sebagai masjid. Camkan oleh kalian, jangan kalian menjadikan kuburan sebagai masjid. Aku benar-benar melarang kalian dari perbuatan itu". Hadits dikeluarkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jundub bin Abdillah Al Bajali.

Jadi beliau ﷺ;
- melarang menjadikan kubur sebagai masjid, 
- melaknat orang yang melakukan perbuatan itu 
- dan mengkhabarkan bahwa mereka itu orang yang paling jelek. Maka wajib menjauhi perbuatan itu.

Telah diketahui bahwa; 
- siapa saja yang shalat (selain shalat jenazah) di sisi kuburan, berarti ia telah menjadikan kuburan itu sebagai masjid, 
- siapa saja yang membangun masjid di atas kuburan, berarti ia telah menjadikan kuburan itu sebagai masjid. 

Maka wajib menjauhkan kuburan dari masjid dan jangan dibuat kuburan di dalam masjid. Itu semua dalam rangka melaksanakan perintah Rasulullah ﷺ dan menjaga diri dari laknat yang datang Allah bagi yang membangun masjid di atas kuburan. Karena jika seseorang shalat di masjid yang ada kuburannya, sebentar lagi syaithan memperindah baginya untuk berdoa kepada mayit atau beristighatsah kepada mayit, atau shalat kepadanya atau sujud kepadanya, hingga ia terjatuh ke dalam syirik besar.
Selain itu, ini juga termasuk perbuatan Yahudi dan Nasrani yang kita wajib menyelisihinya dan menjauhi jalan mereka serta amalan mereka yang jelek.

Tetapi jika kubur itu lebih dahulu, kemudian dibangun masjid di atasnya, maka masjid itu wajib dirobohkan dan dihilangkan, karena masjid itu yang datang belakangan. Ini yang ditegaskan ahlul ilmi, dalam rangka mencegah sebab-sebab kesyirikan dan menutup pintu yang mengantarkan ke sana.

📚  https://binbaz.org.sa/fatwas/3896/%D9%87%D9%84-%D8%AA%D8%B5%D8%AD-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%AC%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%8A-%D9%81%D9%8A%D9%87%D8%A7-%D9%82%D8%A8%D9%88%D8%B1

=========================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 11 
Jangan Berdalil Dengan Kubur Nabi ﷺ Yang Sekarang Di Dalam Masjid Nabawi

Bagaimana Riwayatnya Sehingga Kubur Nabi ﷺ Di Dalam Masjid?

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah mengatakan;

Adapun kubur Nabi ﷺ yang ada di dalam area Masjid Nabawi, maka telah diketahui bahwa masjid Nabi ﷺ  telah dibangun sebelum beliau wafat, jadi jelas tidak dibangun di atas kubur. Telah diketahui pula bahwa Nabi ﷺ tidak dikubur di dalam masjid beliau. Tetapi di kubur di rumah beliau yang terpisah dari masjid. 

Lalu di masa Amirul Mukminin Al Walid bin Abdil Malik, pada tahun 88H beliau mengirim surat kepada gubernur Madinah yakni Umar bin Abdil Aziz agar merobohkan masjid Nabawi untuk diperluas dan agar kamar istri-istri  Nabi ﷺ dimasukkan dalam perluasan masjid.

Maka Umar bin Abdil Aziz mengumpulkan kaum muslimin dan para fuqaha dan beliau bacakan kepada mereka surat dari Amirul Mukminin Walid bin Abdil Malik. Kaum muslimin dan para fuqaha pun keberatan akan hal itu. Mereka sarankan, "Membiarkan kamar yang di situ ada kubur Nabi ﷺ seperti apa adanya itu lebih kuat untuk memberikan ibrah".

Diberitakan pula bahwa Imam Said bin Musayyib (dari kalangan tabi'in) berusaha mengingkari upaya memasukkan kamar ibunda Aisyah ke dalam perluasan masjid. Nampaknya beliau mengkhawatirkan kalau kubur tersebut dijadikan masjid. Maka Umar bin Abdil Aziz pun mengirim surat kepada Walid bin Abdil Malik mengabarkan hal itu (pandangan para fuqaha).

Lalu Al Walid kembali mengirim surat kepada Umar agar tetap melaksanakan perintah itu. Maka Umar pun tidak bisa tidak, harus melaksanakannya.

Maka kita melihat bahwa kubur Nabi tidak diletakkan di dalam madjid dan tidak pula dibangun masjid di atasnya. Sehingga tidak bisa dijadikan dalih bagi orang yang mengubur mayit di dalam masjid atau mendirikan bangunan di atas kuburan. Juga telah pasti bahwa Nabi bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena mereka menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid".
📚 Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin (12 / pertanyaan no 292).

~~~~~

👍🏽 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan;

Adapun berkaitan dengan kubur Nabi ﷺ, maka beliau tidak dikubur di dalam masjid. Rasul ﷺ dikubur di dalam rumah Ibunda Aisyah. Kemudian masjid Nabawi diperluas pada masa Amirul Mukminin Al Walid bin Abdil Malik pada akhir abad pertama. Maka kamar Aisyah dimasukkan ke dalam masjid. Ini kesalahan dari Walid bin Abdil Malik ketika memasukkan kubur beliau ke dalam masjid. Sebagian ulama yang hadir di Madinah ketika itu mengingkarinya, tetapi tidak mampu mencegahnya, karena Walid bin Abdil Malik mengancam siapa saja yang mengingkarinya.

Alhasil, kubur Nabi ﷺ yang sebelumnya di dalam rumah (kamar) Aisyah _radhiyallahu 'anha_ dimasukkan ke dalam masjid dengan alasan perluasan tersebut. Dan itu dari perbuatan Amirul Mukminin Al Walid bin Abdil Malik, yang beliau telah berbuat kesalahan ketika memasukkan kubur ke dalam masjid. Maka tidak boleh bagi seorang pun untuk berdalih dengan perbuatan beliau yang salah tersebut (untuk menjadikan kuburan sebagai masjid atau mengubur jenazah di dalam masjid). Maka yang dilakukan sebagian orang pada hari ini berupa mendirikan bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya, itu semua perbuatan mungkar yang menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.

Maka wajib atas para ulil amri dari kaum muslimin untuk menghilangkannya. Di negeri mana saja yang di sana ada ulil amri dari kaum muslimin, wajib atasnya untuk menghilangkan masjid yang dibangun di atas kuburan, dan hendaknya mereka berjalan di atas Sunnah Rasul ﷺ. Hendaknya kuburan berada di tanah yang lapang dan terbuka, tidak ada bangunan di atasnya, tidak ada kubah, tidak ada masjid maupun yang lain. Seperti kuburan di zaman Nabi ﷺ di Baqi maupun di tempat lain dalam keadaan terbuka, tidak ada sesuatu pun di atasnya. Demikian itulah kubur para syuhada Uhud, tidak ada sesuatu pun di atasnya.

Alhasil, itulah yang disyariatkan, yakni hendaknya kuburan itu di tempat terbuka dan nampak, tidak ada bangunan di atasnya, sebagaimana kuburan di masa Nabi ﷺ dan di masa para salafus shalih". 

https://binbaz.org.sa/fatwas/6749/%D9%85%D8%A7-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%AF-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%B4%D8%A8%D9%87%D8%A9-%D9%88%D8%AC%D9%88%D8%AF-%D9%82%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A-%D8%AF%D8%A7%D8%AE%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF#:~:text=%D9%88%D8%A3%D9%85%D8%A7%20%D9%85%D8%A7%20%D9%8A%D8%AA%D8%B9%D9%84%D9%82%20%D8%A8%D9%82%D8%A8%D8%B1%20%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%A8%D9%8A,%D8%A3%D9%86%D9%87%20%D9%8A%D8%B1%D8%B9%D9%88%D9%8A%20%D9%84%D9%85%D9%8E%D9%86%20%D8%A3%D9%86%D9%83%D8%B1%20%D8%B9%D9%84%D9%8A%D9%87

=======================

LARANGAN-LARANGAN SEPUTAR KUBURAN 12
Berita dari Ulama Yaman tentang kerusakan-kerusakan yang terjadi 3 abad lalu seputar kuburan.

 Imam Syaukani rahimahullah (1173 - 1250 H) mengatakan di dalam Nailul Authar;

Berapa banyak terjadi kerusakan yang tersebar akibat dari dihiasnya dan diperindahnya bangunan kuburan, yang Islam menangis karenanya. 

Di antaranya;
  1. Munculnya keyakinan orang jahil terhadap kuburan itu seperti keyakinan orang kafir terhadap berhala
  2. Semakin menjadi besar hal itu sampai mereka meyakini bahwa kuburan itu bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, sehingga mereka menjadikan kuburan itu sebagai tujuan untuk meminta agar dipenuhi kebutuhannnya dan sebagai tempat bergantung untuk meraih apa yang diinginkannya, hingga mereka meminta kapada kuburan itu apa-apa yang diminta hamba kepada Rabbnya.
  3. Mereka mengarahkan perjalanan (safari religi) ke kuburan dan mengusap-usapnya (untuk mencari berkah) dengan kuburan itu dan beristighatsah (minta bantuan) kepada kuburan.
Garis besarnya, mereka tidak meninggalkan satu pun yang dahulu dilakukan oleh orang-orang jahiliyah terhadap berhala-berhala kecuali mereka lakukan (terhadap kuburan-kuburan) Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raajiuun.

Bersamaan dengan kemungkaran yang parah dan kekufuran yang mengerikan ini, tidak kami dapati orang yang marah dan cemburu karena Allah dalam rangka membela agama yang lurus ini, entah seorang alim ataupun pelajar, entah seorang pemimpin ataupun menteri ataupun raja (tidak ada yang marah). 

Dan banyak berita sampai kepada kami yang tidak mungkin diragukan bahwa banyak dari para kuburiyun atau kebanyakan mereka jika diminta bersumpah oleh lawan bertikai, maka ia berani bersumpah atas nama Allah dengan sumpah dusta. Namun jika setelah itu ia diminta bersumpah dengan nama syaikhnya atau orang yang ia anggap wali (yang di dalam kubur), maka ia bimbang, berat dan tidak berani berdusta, justru ia mengakui dengan sebenarnya.

Itu di antara sekian banyak bukti yang menunjukkan bahwa kesyirikan mereka telah lebih parah dari kesyirikan orang yang mengatakan bahwa Allah itu salah satu dari dua tuhan atau salah satu dari tiga tuhan (Nasrani).

Wahai para ulama agama ini, wahai para pemimpin kaum muslimin, bencana apa yang menimpa Islam yang lebih besar dari kekufuran? Malapetaka apa yang menimpa agama ini yang lebih berbahaya dari pada penyembahan kepada selain Allah? Musibah apa yang menimpa kaum muslimin yang setara dengan  musibah ini? Kemungkaran apa yang wajib diingkari jika mengingkari syirik yang jelas ini bukan kewajiban?

📚 Nailul Authar 2 hal 478 - 479.

Sumber telegram : t.me/forumilmiyahkaranganyar

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,79,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,236,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,154,Manhaj,176,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,631,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,153,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,593,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,147,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Larangan-larangan Seputar Kuburan
Larangan-larangan Seputar Kuburan
Pembahasan lengkap tentang larangan-larangan di kuburan menurut Islam.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglhapYTVmGepPcUTY-cFAyRWgpEuVXGF95118sJwEWm6kDSbIec_RJITdgFpc7pejY3sPuKeZg_ifw2r8jEMtSfWrc0cu-GXZ2LDe9HHJu8zUeRtqQhCE5vv-ZQofYH8mvzWSOxb9jcgbAIoqtRbzmf_r_rH2wQPiGaZdQfDpMlvo1QoOzEw4h8tZ9bPSo/s16000/kuburan.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglhapYTVmGepPcUTY-cFAyRWgpEuVXGF95118sJwEWm6kDSbIec_RJITdgFpc7pejY3sPuKeZg_ifw2r8jEMtSfWrc0cu-GXZ2LDe9HHJu8zUeRtqQhCE5vv-ZQofYH8mvzWSOxb9jcgbAIoqtRbzmf_r_rH2wQPiGaZdQfDpMlvo1QoOzEw4h8tZ9bPSo/s72-c/kuburan.jpeg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2024/08/larangan-larangan-seputar-kuburan.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2024/08/larangan-larangan-seputar-kuburan.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy