Tentang Shalat Syuruq / Isyraq, Awas jangan sampai shalat di waktu terlarang.
Jangan Terburu-buru Salat Syuruk (Syuruq) di Waktu yang Terlarang
1. Larangan Salat di Waktu yang Terlarang.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada sahabat 'Amr Bin 'Abasah tentang shalat,
صَلِّ صَلاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيِ شَيْطَانِ وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ.
"Laksanakan salat Subuh, kemudian berhentilah dari salat sampai terbitnya matahari dan hingga matahari meninggi; karena ia terbit saat terbit di antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir sujud kepadanya." (HR. Muslim : 832)
Dalam hadis ini memberikan faedah bahwa termasuk waktu-waktu yang dilarang untuk salat adalah sebagai berikut.
1. Salat setelah salat Subuh sampai waktu terbitnya matahari, kecuali salat-salat yang memiliki sebab-sebab, seperti : salat tahiyyatul masjid, dan
2. Waktu saat terbitnya matahari sampai matahari meninggi.
2. Fadhilah Shalatul Isyrâq.
Kemudian tersebutkan keutamaan salat sunnah isyrâq atau biasa dikenal shalat syuruk dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam at-Tirmidzi dari sahabat Anas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ.
"Barang siapa yang salat Subuh dengan berjamaah, kemudian dia duduk berzikir kepada Allah sampai terbit matahari, lalu salat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah secara sempurna sempurna sempurna." (HR. At-Tirmidzi : 586, dihasankan oleh asy-Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah : 3403)
Al-'Allâmah Ibnu Bâz mengatakan,
"هذا الحديث له طرق لا بأس بها ، فيعتبر بذلك من باب الحسن لغيره".
"Hadis ini memiliki banyak jalan yang derajatnya lâ ba'sa Bihâ, sehingga dengannya teranggap hadis yang derajatnya Hasan Lighairihi." (Fatâwâ Ibni Bâz : 25/171)
3. Hukum Dan Waktu Pelaksanaan Shalatul Isyrâq.
al-'Allâmah Ibnu Bâz juga mengatakan,
وتستحب هذه الصلاة بعد طلوع الشمس وارتفاعها قيد رمح ، أي بعد ثلث أو ربع ساعة تقريبا من طلوعها.
"Dan hukumnya disunahkan untuk salat ini setelah matahari terbit dan naik sejarak ukuran tombak (dalam pandangan mata), yaitu kurang lebih setelah 1/3 jam (20 menit) atau 1/4 jam (15 menit) dari waktu (Syurûq) terbitnya matahari." (Fatâwâ Ibni Bâz : 25/171)
Al-'Allamah Ibnu 'Utsaimin juga mengatakan:
سنة الإشراق هي سنة الضحى ، لكن إن أديتها مبكراً من حين أشرقت الشمس وارتفعت قيد رمح فهي صلاة الإشراق، وإن كان في آخر الوقت أو في وسط الوقت فإنها صلاة الضحى ، لكنها هي صلاة الضحى ؛ لأن أهل العلم رحمهم الله يقولون: إن وقت صلاة الضحى من ارتفاع الشمس قيد رمح إلى قبيل الزوال.
Shalat sunah Isyrâq adalah salat sunah Dhuha.
Namun jika kamu laksanakan di awal sekali waktunya, yaitu saat matahari terbit dan meninggi sejarak ukuran tombak (dalam pandangan mata) maka itu adalah shalat Isyrâq (atau biasa dikenal shalat Syurûq -pen.).
Dan jika dilaksanakan di akhir atau di tengah waktu, maka itu adalah shalat Duha.
Tetapi, salat isyrak tersebut hakikatnya adalah salat duha karena ahlul ilmi mengatakan bahwa awal salat duha waktunya adalah setelah naiknya matahari sejarak ukuran tombak sampai mendekati waktu sebelum tergelincirnya matahari.
[Liqâul Bâbil Maftûh : 141/24]
Contoh waktu di kota Batu per tanggal 3 April 2022 waktu syuruk terbit pukul 05.29 WIB.
Maka salat isyraq dilaksanakan kurang lebih 15 atau 20 menit setelah waktu tersebut.
✍🏼 Ramadhan 1443 H, Di bawah Kaki Panderman...
t.me/ahlussunnahmalang
KOMENTAR