HUKUM MENENTUKAN KEBERADAAN SUMBER AIR DI BAWAH TANAH DENGAN MENGGUNAKAN STICK LOGAM ATAU LAINNYA
HUKUM MENENTUKAN KEBERADAAN SUMBER AIR DI BAWAH TANAH DENGAN MENGGUNAKAN STICK LOGAM ATAU LAINNYA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Di sana ada tanda-tanda dan petunjuk-petunjuk adanya air, yang diketahui oleh orang-orang yang ahli, hal ini bukan bagian dari perdukunan atau menggunakan bantuan para syaitan.
Hal ini telah disebutkan oleh para ulama, termasuk Ibnul Qayyim rahimahullah yang menyebutkan adanya banyak petunjuk yang dengannya bisa diketahui keberadaan air di dalam perut bumi, melalui jalur kondisi udara, dan dari jalur gunung-gunung, dan dari jalur tumbuhan, dan cara-cara lain, yang dengannya mereka mengetahui keberadaannya air di padang pasir dan di desa-desa.
Dan mereka adalah orang-orang yang punya keahlian dan mereka telah menjalani uji coba.
Namun mereka tidaklah selamanya terjaga dari kesalahan, kadang mereka salah dan keliru. Akan tetapi kebanyakannya mereka benar, terkadang mereka salah dalam menentukan tempat sumber air.
Apabila mendapati orang yang bisa mengetahui sumber air melalui tanda-tanda, ia berkata : Sesungguhnya ia bisa mengetahuinya, sama saja apakah menggunakan lidi besi atau selainnya atau dengan apa pun, dan dia mencobanya.
Dalam keadaan tidak diketahui kalau dia memanggil jin, atau minta bantuan jin, atau melakukan perkara mungkar, maka tiada ada larangan untuk mengambil manfaat jasanya.
Dan orang-orang ini telah ada sejak zaman kuno, di kerajaan saudi ini, dan juga wilayah lainnya. dan juga di daerah Hail ada orang-orang yang dikenal melakukan hal ini.
Maksudnya, ada orang-orang yang mengetahui hal-hal tersebut, maka jika mereka sudah melakukan uji coba, dan mereka kebanyakannya berhasil, maka tidak ada larangan memanfaatkan jasanya.
Kecuali jika diketahui bahwa salah satu dari mereka, atau sekelompok mereka, adalah melakukan hal-hal mungkar, maka ketika itu terlarang hukumnya.
Bagaimana pun, ia boleh menentukan sumber air dengan menggunakan metode apa pun, selama itu hal yang mubah secara menurut syariat Islam, dengan menggunakan menggali lobang, atau dengan memukulkan lidi besi, atau dengan mendaki gunung, atau melihat kondisi udara, atau melihat tanaman, atau hal lainnya.
📑 Fatawa Al-Jaami Al-Kabiir
https://tinyurl.com/4ymf9szd
http://telegram.me/ahlussunnahposo
KOMENTAR