ANAK KECIL YANG DIADOPSI BISAKAH MENJADI MAHRAM?
ANAK KECIL YANG DIADOPSI BISAKAH MENJADI MAHRAM?
Pertanyaan,
Bismillah. Afwan izin bertanya ustadz, saudara ana mengadopsi anak perempuan. Bagai mana agar anak yg diadopsi tersebut bisa jadi mahramnya?
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Jika yang dimaksud mengadopsi di sini adalah seseorang membeli anak dari orang lain dengan harga yang ditentukan sesuai kesepakatan layaknya transaksi jual beli, maka hukumnya haram.
Nabi ﷺ bersabda,
" قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ "
"Allah berfirman, 'Ada 3 golongan aku menjadi musuhnya nanti pada hari kiamat: 1. Seseorang yang berjanji dengan bersumpah atas namaKu kemudian dia mengingkari janjinya. 2. Seseorang yang menjual orang yang merdeka kemudian memakan hasilnya. 3. Seseorang yang memiliki pegawai kemudian pegawai tersebut menunaikan tugasnya namun, dia tidak memberinya upah'" (Al- Bukhari, 2.227).
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,
، لو أن رجلاً باع ابنه وأكل ثمنه لا يجوز، لأن الحرية لله،
"Jika seseorang menjual anaknya dan memakan hasilnya, tidak boleh karena seseorang yang merdeka itu adalah milik Allah" (Fath dzī al-Jalāli wal Ikrām, 4/253).
Jika yang dimaksud adalah seseorang membantu anak yang tidak memiliki ayah atau ibu atau ayah dan ibu, atau yang semisalnya, boleh dengan syarat panggillah anak itu dengan nasab yang benar, sandarkan dia kepada ayahnya, jangan kepada yang mengasuhnya misal, jika namanya Abdullah dan nama ayah kandungnya Muhammad, katakan Abdullah bin Muhammad, jangan katakan dia anak yang lain, katakan bahwa anak tersebut anak ayahnya bukan anak anda karena Allah ta'ala berfirman,
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka" (al-Ahzab: 5).
Demikian pula dalam bab mahram, harus dijaga batasannya, dan jangan sampai kebablasan berdalih keluarga sehingga bebas keluar masuk kepada siapapun. Adapun anak yang berusia di bawah 2 tahun, tatkala disusukan kepada salah seorang dari keluarga yang mengadopsi, maka pada hakikatnya, anak susu itu mahram dengan ibu susunya dan keluarganya.
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa'di berkata,
وقال النبي صلى الله عليه وسلم: "يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب" فينتشر التحريممن جهة المرضعة ومن له اللبن كما ينتشر في الأقارب، وفي الطفل المرتضع إلى ذريته فقط. لكن بشرط أن يكون الرضاع خمس رضعات في الحولين كما بينت السنة
"Nabi ﷺ bersabda,
'Diharamkan menikah disebabkan sepersusuan sebagaimana diharamkan dari sisi nasab.'
Maka tersebarlah kemahraman dari arah keluarga ibu susu dan suaminya sebagaimana mahramnya kerabat-kerabat. Adapun dari anak yang menyusu, sisi mahramnya hanya kepadanya dan anak cucu keturunannya saja. Namun dengan syarat menyusu sebanyak 5 kali dalam masa usia sampai dua tahun sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi." (Tafsir surah an-Nisa': 23).
Sebagai gambaran, Jika anda seorang wanita, anak tersebut disusukan kepada adik kandung perempuan anda dengan ketentuan di atas, berarti anda bibi susuannya bukan ibu susunya, dan tetap anak tersebut tidak mahram dengan suami anda, hanya mahram dengan anda selaku bibi susunya dan tidak mahram dengan anak laki-laki anda, jika anda seorang laki-laki dan ibu susu itu adik perempuan anda, maka anda adalah paman sepersusuannya bukan ayah susunya dan anak tersebut tetap tidak mahram dengan anak laki-laki anda. Anak susuan juga tidak mendapat hak waris sebagaimana saudara senasab.
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR