Apakah dengan menikah seorang menjadi kaya?
Rasa Cukup Dengan Menikah
Saudaraku, tubuh kita adalah amanah dari Allah.
Manusia terbagi menjadi 3 dalam memikul amanah ini, sebagaimana Allah jelaskan dalam Quran, pada surat al Ahzab 72-73 Allah berfirman;
اِنَّا عَرَضۡنَا الۡاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضِ وَالۡجِبَالِ فَاَبَيۡنَ اَنۡ يَّحۡمِلۡنَهَا وَاَشۡفَقۡنَ مِنۡهَا وَ حَمَلَهَا الۡاِنۡسَانُؕ اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوۡمًا جَهُوۡلًا
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat bodoh.”
لِّيُعَذِّبَ اللّٰهُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقٰتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ وَيَتُوْبَ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Sehingga Allah akan mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, orang-orang musyrik, laki-laki dan perempuan; dan Allah akan menerima tobat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Amanah apakah yang dimaksud pada ayat ini?
Disebutkan oleh Imam Thabari dalam tafsirnya pada ayat ini;
“Amanah ini adalah kewajiban dan ketaatan kepada Allah.
Siapa yang mampu melaksanakannya, maka ia akan diberi pahala dan bagi yang tidak melaksanakannya juga menelantarkan amanah ini, maka ia akan dihukum.”
Manusia pertama adalah Kaum Munafiqin, mereka banyak menghkianati amanah secara zahir dan batin. Sehingga Allah mengadzabnya.
Manusia kedua adalah kaum musyrikin, mereka sama enggan dari mengemban amanah secara zahir dan batin. Sehingga Allah pun berkehendak untuk mengadzabnya.
Dan manusia yang ketiga adalah kaum mukminin, mereka memiliki sifat pengemban amanah, baik zahir dan batinnya, sehingga Allah mengampuni kesalahannya dengan akan menerima taubat.
Saudaraku, semoga Allah memudahkan segala urusan kita.
Kesekian kalinya saya meminta izin untuk mengulas berkali kali bab pernikahan, dan ternyata terus menerus menemukan kekurangan.
Semoga Allah memberi ampunan.
Amanah ini terbagi menjadi dua;
1. Amanah yang bisa dilakukan oleh setiap mukmin. Seperti; Shalat, Puasa, Belajar, dst.
2. Amanah yang bisa dilakukan oleh sebagian mukmin. Seperti; Haji, Menikah, Sadaqah dengan harta, dst.
Diantara bentuk amanah yang Allah bebankan atas kita adalah menikah, bagi yang sudah mampu.
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Sahihnya sebuah hadits dari Sahabat Abdullah bin Mas’ud, Nabi ﷺ bersabda;
يا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، ومَن لَمْ يَسْتَطِعْ فَعليه بالصَّوْمِ؛ فإنَّه له وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, siapa pun diantara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah! Dan bagi yang belum mampu untuk menikah, maka berpuasalah sebab puasa mampu menjadi tameng baginya.”
Nabi ﷺ memberi pilihan bagi kita untuk menikah bagi yang sudah mampu, secara umum.
Mampu dalam hal harta, mampu dalam hal agama, mampu dalam hal bertanggung jawab, dan makna lainnya.
Namun, ada sebuah solusi yang Nabi ﷺ tegaskan bagi ummatnya, yaitu berpuasa.
Perlu digaris bawahi, bahwa puasa merupakan pilihan bagi ummat Nabi ﷺ yang tidak mampu dan sudah sebaiknya bagi dia untuk menikah dalam sisi pandang agama, bukan sebagai pengalihan dari ibadah agung tersebut.
Kita ambil contoh disini, anak muda.
Beberapa kasus, Ia banyak memenuhi hari harinya dengan ibadah, belajar, dan lainnya.
Harta sudah Allah lapangkan untuknya, orang tua dan saudara serta karib kerabat mendukungnya, dan belajar menjadikan dia sebagai sebab untuk terus istiqomah.
Tidak kemudian dia memilih untuk menunda hanya karena; masih ingin bermain bersama teman, masih ingin melakukan perjalanan kesana dan kemari. Atau hal hal lain yang justru menjadikan menikah dan puasa dikesampingkan olehnya.
Semoga difahami.
Saudaraku.
Banyak yang takut mengambil resiko pernikahan.
Ketahuilah, bahwa sebagian besar rasa takut kita hanya tentang ketakutan-ketakutan duniawi, takut miskin, takut masa depan anak, takut begini dan begitu.
Namun, jarang disadari bahwa akhirat yang begitu besar urusannya justru tak pernah dikhawatirkan.
Apakah dengan menikah seorang menjadi kaya?
1. Dalam Quran ada jawabnya.
Allah berfirman dalam surat an Nur 32;
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
“Dan nikahkanlah orang yang masih membujang diantara kalian serta orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.
Karunia Allah itu luas, sedangkan akal dan pemikiran kita sangat terbatas.
Selalu dan melulu berbelit pasal harta dan uang.
Nabi ﷺ pernah bersabda dengan tegas dan meyakinkan ummatnya, Imam Tirmidzi dalam Sunannya, Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan Ibnu Majah dalam Sunannya membawakan hadits tersebut dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda;
ثلاثةٌ حقٌّ على اللهِ عزَّ وجلَّ عونُهم
“Ada tiga golongan orang, Allah memiliki hak untuk membantu mereka;
والنَّاكحُ الذي يريدُ العفافَ
-diantaranya- Seorang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.”
2. Sahabat-Sahabat mulia memiliki jawabannya.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika melewatu ayat 32 pada surat an Nur, beliau membawakan ucapan Sahabat Abdullah bin Mas’ud ini, kata beliau;
التمسوا الغنى في النكاح.
“Carilah kecukupan (hidup) dalam pernikahan.”
Ibnu Katsir juga membawakan ucapan Abu Bakar as Shiddiq, kata beliau;
أطيعوا الله فيما أمركم به من النكاح، ينجز لكم ما وعدكم من الغنى
“Taatilah Allah pada apa yang Dia perintahkan dari pernikahan, Allah akan melengkapi untuk kalian apa yanh telah Dia janjikan berupa kecukupan.”
Begitu pula ucapan Abdullah bin Abbas pada ayat ini dibawakan oleh ibnu katsir, kata beliau;
رغبهم الله في التزويج ، وأمر به الأحرار والعبيد ، ووعدهم عليه الغنى
“Allah benar benar memberi semangat hamba-Nya dalam pernikahan, memerintahkan untuk menikah setiap orang yang merdeka serta para budak, Allah juga menjanjikan kecukupan para hamba pada pernikahan tersebut.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam fatwanya juga mengatakan;
يعان، يعينه الله، ويسهل الله أمره.
“Ia akan ditolong, diberi bantuan oleh Allah, serta Allah mudahkan urusannya.”
Jadi, apakah ini semua sebagai jawaban dari ketakutan duniawi kita?
Ada satu pesan, terutama untuk saya lalu kalian wahai sodara!
“Tidak sesederhana itu pernikahan, jangan tergesa gesa dalam menimbang pernikahan, namun laksanakan dengan meminta pertolongan dan bantuan Allah.
Engkau tahu kapan harus menikah, dan engkau tahu Allah membantu hambanya dalam melaksanakan amanah yang besar ini.”
Semoga Allah membantu kita semua.
Perbatasan Tayma, seberang Madinah.
30 Rabi’ul Awwal 1445 / 15 Oktober 2023
Sumber : https://t.me/ceritasyabab | Al-Akh Hisyam al-Junaidi hafizahullah
KOMENTAR