Mengapa Nabi Muhammad punya istri banyak? Inilah hikmah yang perlu diketahui.
Hikmah dari banyaknya istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,
" Di antara hal yang telah diketahui adalah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat meninggalkan sembilan istri. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sungguh telah menikahi Khadijah dan ini adalah wanita pertama yang dinikahinya, beliau dikaruniai dengannya semua anak-anaknya kecuali Ibrahim. Dan beliau juga telah menikahi Zainab bintu Khuzaimah. Namun, kedua wanita ini wafat sebelum beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun istri-stri yang beliau telah wafat meninggalkan mereka, jumlah keseluruhannya ada sembilan. Ini termasuk kekhususan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dalam pernikahan.
Sedangkan hikmah dari istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dari empat adalah karena dengan sebab beliau menyambung hubungan dengan istri-istri beliau tersebut, maka menjadilah hal ini kemulian bagi mereka dan kabilah-kabilah mereka. Dan hal ini juga menjadi sebab banyaknya ilmu agama karena masing-masing dari mereka memiliki ilmu yang tidak dimiliki oleh yang lainnya yang tidak menjadi istri beliau.
Dan Allah 'azza wa jalla memberikan kekhususan kepada siapapun yang dikehendakiNya dari makhlukNya dengan suatu hukum dari hukum-hukum syariat karena suatu sebab dari sebab-sebab. Sebagaimana Allah khususkan beliau boleh menikahi istri lebih dari empat, Allah juga mengkhususkan beliau dengan bolehnya seorang wanita memberikan dirinya kepada beliau dengan wanita itu datang dan berkata, 'Sesungguhnya aku memberikan diriku untukmu, wahai Rasulullah,' sehingga menjadi istrinya sebagaimana firman Allah,
'Wahai Nabi sesungguhnya kami menghalalkan untukmu istri-istrimu yang telah engkau berikan mas kawinnya dan budak-budakmu yang diperoleh dalam peperangan yang Allah anugerahkan kepadamu, demikian pula putri-putri bibi-bibi dan paman-pamanmu yang hijrah bersamamu serta wanita mukminah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi mau menikahinya. Hal ini merupakan kekhususan bagimu, tidak untuk kaum mukminin" (Al-Ahzab:50).
Allah menerangkan bahwa hal itu kekhususan bagi Nabi dan tidak untuk kaum mukminin. Hikmahnya adalah sebagaimana yang telah kita sebutkan tadi wallahua'lam, agar mudah bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikah hingga boleh bagi beliau menikah tanpa mahar dan kesulitan jika beliau ingin. Hal ini karena maslahat yang telah kita sebutkan tadi"(Fatāwā Nūrun 'alā ad-Darb 24/2).
Disebutkan di dalam fatawa al-Lajnah,
لله الحكمة البالغة، ومن حكمته: أنه سبحانه أباح للرجال في الشرائع السابقة وفي شريعة نبينا محمد -صلى الله عليه وسلم- أن يجمع في عصمته أكثر من زوجة، فلم يكن تعدد الزوجات خاصا بنبينا محمد صلى الله عليه وسلم، فقد كان ليعقوب عليه الصلاة والسلام زوجتان، وجمع سليمان بن داود عليه الصلاة والسلام بين مائة امرأة إلا واحدة، وطاف عليهن في ليلة واحدة؛ رجاء أن يرزقه الله من كل واحدة منهن غلاما يقاتل في سبيل الله، وليس هذا بدعا في التشريع، ولا مخالفا للعقل، ولا لمقتضى الفطرة، بل هو مقتضى الحكمة، فإن النساء أكثر من الرجال حسب ما دل عليه الإحصاء المستمر، وإن الرجل قد يكون لديه من القوة ما يدعوه إلى أن يتزوج أكثر من واحدة لقضاء وطره في الحلال بدلا من قضائه في الحرام، أو كبت نفسه، وقد يعتري المرأة من الأمراض أو الموانع؛ كالحيض والنفاس، ما يحول بين الرجل وبين قضاء وطره معها، فيحتاج إلى أن يكون لديه زوجة أخرى يقضي معها وطره بدلا من الكبت، أو ارتكاب الفاحشة، وإذا كان تعدد الزوجات مباحا ومستساغا عقلا وفطرة وشرعا، وقد وجد العمل به في الأنبياء السابقين، وقد توجبه الضرورة، أو تستدعيه الحاجة أحيانا فلا عجب أن يقع ذلك من نبينا محمد صلى الله عليه وسلم
"Allah memiliki hikmah yang tandas, di antara hikmahnya adalah Allah membolehkan bagi para laki-laki di dalam syariat terdahulu dan syariat Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam untuk memiliki istri yang banyak. Tidaklah memiliki istri yang banyak ini khusus bagi Nabi kita Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam saja, sungguh Nabi Ya'qub memiliki dua istri, Nabi Sulaiman memiliki 99 istri dan beliau menggilir semuanya hanya dalam satu malam berharap agar Allah menganugerahi beliau dari masing-masing istrinya seorang anak yang berperang di jalan Allah. Ini bukan hal yang baru dalam pensyariatan, tidaklah hal ini bertentangan dengan akal dan fitrah, bahkan demikianlah keharusan hikmah. Karena kaum wanita lebih banyak jumlahnya daripada kaum laki-laki sesuai dengan hitungan yang terus berkelanjutan. Dan para laki-laki terkadang memiliki kekuatan yang mendorongnya untuk memiliki istri lebih dari satu untuk menunaikan kebutuhannya yang halal dan agar tidak melakukan yang haram atau jiwanya menjadi tertekan.
Terkadang seorang wanita mengalami sakit atau pada dirinya terdapat halangan seperti haid dan nifas yang menghalangi kaum laki-laki untuk dapat menunaikan hajatnya sehingga diperlukan istri yang lain agar dapat menunaikan hajatnya, agar jiwanya tidak tertekan dan tidak melakukan perbuatan yang keji. Apabila memiliki istri yang lebih dari satu hukumnya boleh secara akal, fitrah, dan syariat, serta sungguh amalan ini didapati pada para Nabi terdahulu yang terkadang hal ini sebuah keharusan yang darurat atau menjadi kebutuhan yang mendesak, maka tidak heran jika hal ini terjadi pada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam"(Al-Lajnah ad-Dāimah, 19/171-172).
KOMENTAR