Mencari Motif Anak Mencuri

SHARE:

Cara Menemukan Motif dan Ciri Anak Mencuri Serta Sanksi yang Tepat.

Mencari Motif Anak Mencuri

Tidak sesingkat itu! 

Seorang anak tertangkap memegang sesuatu yang bukan miliknya lalu divonis mencuri, diberi hukuman, lalu selesai?

Oh, tidak sesingkat itu alurnya!

Sejumlah anak kecil berlarian mengerumuni seseorang yang membagi-bagikan es krim. Dia seorang penjual es krim. Dari sekian banyak anak, ada satu dari mereka yang ikut mengambil es krim namun tidak membayarnya.

Pencuri kah anak itu? Bukan! Rupanya, ia tidak paham bahwa es krim itu barang jualan. Bukan untuk dibagi-bagikan. Dipikirnya, setiap anak yang menginginkan, boleh mengambilnya.

Di dalam hukum Islam, mencuri adalah perbuatan tercela. Pelakunya berdosa. Berhak dihukum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, jika semua syarat terpenuhi, seorang pencuri bisa dipotong tangannya oleh pihak yang berwenang.

Allah Ta’ala berfirman :

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ  وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

" Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana " QS Al Maidah; 38.

Rasulullah ﷺ meminta sahabat-sahabatnya untuk :

بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلَا تَسْرِقُوا، وَلَا تَزْنُو

" Berbaiatlah kepadaku! Kalian tidak mempersekutukan Allah dengan apapun, tidak mencuri, dan tidak berzina "

HR Bukhari 18 Muslim 1709 dari Ubadah bin Shamit.

Terkait anak, kasus pencurian tentu membuat orang tua merasa terpukul. Bersedih. Sesak dada. Mungkin juga bercampur marah.

Namun demikian, orang tua haruslah bersikap bijak dan hikmah. Akar masalah harus ditemukan untuk dipotong. Sebab dan dorongan yang membuat anak mencuri mesti dicari. Supaya solusinya bisa lebih tepat sasaran.

Dari kecil, jangan sampai terlambat dan jangan anggap enteng, anak harus diedukasi tentang konsep kepemilikan. Setiap barang ada pemiliknya dan tidak boleh diambil atau dipakai kecuali dengan izin pemiliknya.

Menulis nama pada barang-barang milik anak adalah aplikasi yang baik dalam hal ini. Selain, menanamkan tanggungjawab juga mengenalkan bahwa anak tidak boleh menggunakan barang yang tidak ada namanya di situ.

Di rumah, ajarkan bahwa kakak memiliki barang sebagaimana adik juga memiliki barang. Adik tidak boleh memakai barang milik kakak kecuali dengan izinnya. Sebaliknya, kakak dilarang menggunakan barang milik adik bila belum memperoleh izin.

Ajaklah anak berpikir, sejak kecil, apa yang ia rasakan jika tiba-tiba barang miliknya diambil orang tanpa izin? Kalau ia kecewa atau marah, katakan bahwa orang lain pun akan kecewa dan marah jika barangnya diambil tanpa izin.

Terangkan kepadanya sabda Nabi Muhammad ﷺ :

وَلْيَأْتِ إِلَى النَّاسِ الَّذِي يُحِبُّ أَنْ يُؤْتَى إِلَيْهِ

" Hendaknya ia bersikap kepada orang seperti sikap yang ia harapkan dari orang terhadap dirinya " HR Muslim 1844

Latihlah anak untuk mau dan mampu menyampaikan permohonan izin kepada si pemilik barang jika ia ingin memakai atau meminjam. " Bolehkah saya meminjam barangmu sebentar saja? ", contohnya.

Rasulullah ﷺ  bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

" Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya " Disahihkan Al Albani dalam Sahihul Jami' nomor. 7662

Intinya, anak harus dipahamkan bahwa Islam sangat menghargai hak kepemilikan. Jika ingin menggunakan sesuatu, harus menempuh cara yang dibenarkan, seperti dengan membelinya, meminjamnya, atau menyewanya.

Didiklah anak agar berani berbicara ketika menginginkan sesuatu. Nah, orang tua yang kemudian akan merespon dan mengarahkan, apakah dikabulkan, dipenuhi dengan syarat, ditunda, ataukah tidak samasekali. 

Tentu ruang komunikasi harus hidup dan nyaman antara anak dan orang tua. Supaya anak tidak salah langkah dalam memenuhi keinginannya.

Mencari Motif Anak Mencuri

Motif dan Ciri Anak Mencuri

Kasus anak mencuri memang mencuri ketenangan hati. Orang tua manapun tentu terpukul dan serasa badan tak bertulang. Lemas!

Hal terpenting, jika anak ketahuan mengambil sesuatu, menyembunyikan, memakai, atau ditemukan padanya, padahal bukan miliknya, adalah jangan terburu-buru memvonis, " Kamu mencuri ya!, " atau " Dasar pencuri! ", atau " Kecil-kecil kok sudah belajar mencuri ", atau hal-hal lain yang sifatnya labelling.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda :

التأنِّي من الله والعجلةُ من الشيطان

" Bersikap tenang itu dari Allah. Terburu-buru dari setan " Dihasankan Al Albani dalam Sahihul Jami no.3011

Jika terjadi kasus demikian, jangan terburu-buru! Tenang dan bijak. Pelajari kasus dengan detil. Cari motifnya. Gali latar belakangnya. Temukan akar masalahnya.

Kepada pelaku, ajak bicara baik-baik. Jangan emosi! Buat dia nyaman dan jangan sampai ketakutan. Yakinkan dia bahwa jujur itu lebih baik dan dijamin aman. Berjanjilah padanya bahwa masalah tidak akan panjang lebar.

Terburu-buru memvonis, apalagi sampai gegabah menjatuhkan hukuman, justru akan membuat anak trauma dan tertekan. Bahkan, tidak sedikit anak yang terbawa hingga berpikir, "Lah wong aku tidak mencuri, kok dibilang mencuri. Ya udah, mencuri sekaligus saja lah".

Selama ini, dari kasus-kasus pencurian, saya menemukan sejumlah motif, antara lain ; alasan ekonomi, dipaksa, difitnah, tidak bisa membedakan antara meminjam dengan mencuri, sekadar kepuasan, terbiasakan lingkungan, proses adaptasi yang gagal dari kebiasaan di rumah dengan aturan pondok yang membatasi jajan, kepentingan kelompok, pembuktian atas tantangan, balas dendam, syubhat (aku belum baligh, aku pinjam kok buktinya aku catat sampai kalau ada uang aku ganti), meniru alur film bergenre pencurian, mencari perhatian, dan mungkin masih ada motif lainnya.

Kenapa harus mengetahui motif? Sebab, penanganannya akan berbeda sesuai motif. Anak usia 4 tahun yang mengambil barang milik temannya karena tidak bisa membedakan antara meminjam dan mencuri, tentu berbeda penanganannya dengan anak usia 12 tahun yang mencuri karena faktor ekonomi.

Selain konsep kepemilikan yang harus ditanamkan (telah dibahas pada tulisan sebelumnya), pemenuhan kebutuhan anak dan faktor lingkungan adalah 2 variabel yang sangat berpengaruh.

Kebutuhan anak haruslah diperhatikan dan dipenuhi. Tentu dengan aturan main, seperti ; tidak melanggar syariat, tidak berlebihan, tidak bermadharat, dan sesuai porsinya.

Kebutuhan anak tentu tidak cukup dengan sebatas mengikuti kemauan orang tua. Kebutuhan anak harus melibatkan anak untuk mengukur dan menakarnya. Sebab, setiap anak punya kadar kebutuhan masing-masing.

Ada anak cukup makan satu piring. Ada yang harus 2 piring. Dan ada yang setengah piring saja sudah kenyang. Ini contoh kasus saja.

Ketika kebutuhan anak tidak terpenuhi, akan mendorongnya untuk mencuri. Maka, orang tua harus mengingat tugasnya, yaitu memenuhi kebutuhan anak.

Nabi Muhammad ﷺ  bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Seseorang cukup dikatakan berdosa, jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu Dawud, no. 1692)

Faktor lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Lingkungan yang tidak mengajarkan etika kepemilikan sehingga individu-individunya asal pakai, menggunakan tanpa izin, lebih-lebih jika mencuri menjadi hal yang umum dilakukan, tentu berpengaruh pada pola hidup anak.

Berbeda jika anak tumbuh kembang di lingkungan yang baik, lingkungan yang membiasakan untuk menghormati hak kepemilikan, apalagi jika ditanamkan rasa takut kepada Allah, pasti akan memberikan efek positif pada anak.

Oleh sebab itu, pilihkanlah lingkungan yang baik, hadirkan suasana rumah yang mendidik, dan selektiflah memilih lembaga pendidikan untuk anak.

Semoga Allah Ta'ala menjaga anak-anak kita dan menjauhkan mereka dari perilaku buruk, termasuk mencuri. Aamiiin

bersambung.....

Thaif, 24 Januari 2024

Sanksi Mencuri

Bani Makhzum adalah anak suku Quraisy yang tergolong kaum bangsawan. Sangat dihormati dan memiliki pengaruh kuat bagi masyarakat Mekkah.

Pintu masuk terbesar ke area Ka'bah di zaman itu disebut pintu Bani Makhzum.

Tentu banyak sahabat dari Bani Makhzum, seperti Ibunda Ummu Salamah, Salamah bin Hisyam, Ikrimah bin Abu Jahal, dan Khalid ibnul Walid.

Abu Jahal dari Bani Makhzum berasal.

8 hijriah, di saat Fathu Makkah, seorang wanita Bani Makhzum terbukti mencuri. Kaumnya dibuat terkejut. Mereka berupaya agar hukuman tidak dijatuhkan. Entah dimaafkan atau cukup dengan ganti rugi.

Usamah bin Zaid yang diketahui sangat dekat dengan Rasulullah ﷺ dilobby agar menyampaikan permohonan keringanan.

" Apakah kamu ingin meminta keringanan kepadaku dalam penegakan hukum Allah?! ", sabda Nabi Muhammad ﷺ.

Lalu Nabi Muhammad berpidato, " Orang-orang sebelum kalian hancur dikarenakan; jika pelaku pencurian berasal dari keluarga terpandang, dibiarkan. Apabila yang mencuri dari kalangan biasa, hukum ditegakkan "

Beliau ﷺ menegaskan ;

والذي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيَدِهِ، لو أنَّ فاطِمَةَ بنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَها.

" Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan- Nya. Sungguh, andaikan Fathimah putri kandung Muhammad yang mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya " HR Bukhari no. 4304


Mencuri dapat saja dilakukan oleh si miskin dan si kaya, pejabat atau rakyat, orang biasa dan bangsawan, orang jahil atau yang sudah belajar agama. Pokoknya, mencuri adalah perilaku yang terjadi di semua kalangan.


Perilaku mencuri bukan hanya ditemukan sekarang. Sudah dari zaman dahulu, ada orang mencuri. Maka, jangan kaget kalau mendengar kasus mencuri.

Namun, dari kasus tersebut, Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan untuk kita, minimal 2 hal.

Pertama; penegakan hukum tidak boleh pandang posisi. Jika hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, pasti akan membuat perilaku mencuri semakin menjadi-jadi.

Orang yang merasa terbebas dari hukum, semakin berani mencuri. Orang yang dihukum, akan bertambah parah didasarkan iri atau benci.

Maka, siapapun yang mencuri, harus ditindak. Tidak dibedakan antara: anak pengurus, anak ustadz, anak donatur, anak seorang tokoh, anak orang biasa, atau anak siapa saja.

Nabi Muhammad ﷺ menegaskan; sekalipun yang mencuri adalah Fathimah, anak bungsu yang paling beliau kasihi, hukum pasti ditegakkan. Bahkan, beliau sendiri yang akan mengeksekusi.

Kedua; perbuatan mencuri harus diberi sanksi. Namun, mesti pas dosis dan tepat takaran.

Jika harus diselesaikan secara tertutup, maka tertutup dan jangan diekspos di muka umum. Jika bisa dengan kekeluargaan, tidak perlu dibawa ke ranah hukum positif.

Lakukan dengan bertahap! Mulai dari nasihat empat mata, teguran agak keras, teguran keras, hukuman yang disepakati, dan seterusnya.

Pemberian sanksi harus bebas dari emosi dan tendensi pribadi. Juga jauhkan dari kekerasan fisik dan kekerasan verbal.

Terpenting adalah menemukan motifnya, apa? Dari sana, pelaku diajak berpikir dan berdiskusi. Harus dipahamkan; bahwa perbuatannya adalah salah dan tidak boleh diulang.

Selain itu, berikan solusi! Ajak pelaku untuk melakukan langkah yang benar jika menginginkan sesuatu. Bisa dengan cara meminjam atau membeli. Jika tidak mampu, sampaikan agar bersabar sampai suatu saat bisa memiliki uang dengan cara yang benar agar bisa memiliki.

Artinya, tidak sekadar diberi hukuman lalu berharap selesai masalah. Itu belum cukup! Harus diajak bicara untuk memahamkan bahwa perbuatannya salah.

Jika sanksi mencuri diberikan dengan dosis yang pas, hasilnya akan baik bi idznillah.

Wanita Bani Makhzum di atas akhirnya dihukum potong tangan karena memenuhi syarat. Ia bertaubat dengan baik dan akhirnya menikah.

Ibunda Aisyah bercerita, bahwa berikutnya, wanita itu datang bertamu untuk suatu keperluan lalu beliau sampaikan kepada Rasulullah ﷺ dan dibantu oleh Rasulullah ﷺ.

Intinya, perilaku mencuri bisa sembuh. Pelakunya dapat bertaubat. Jangan tutup kesempatan untuk mereka yang ingin berbenah diri!

Samping pintu Bani Makhzum, 25 Jan 2024

t.me/anakmudadansalaf || Ustadz Abu Nasim Mukhtar 

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Mencari Motif Anak Mencuri
Mencari Motif Anak Mencuri
Cara Menemukan Motif dan Ciri Anak Mencuri Serta Sanksi yang Tepat.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5svqBAbVTvk2BfMJn7cR955rN3j3PWe6wyvlsNrShRb2CdwYskZoPrQ6w2MWionW34FmfKcDuTrZaVzEmM3NohgJ4PHG3rKGwQW2gvef7XZOEeR_r136eisnyslNO8hKPlYAahms8CdzX8Uiey_Vf46jCCzVZKmCWh0W9oSspad-PBxHfiddO3on7dV_0/w400-h225/mencari%20motif%20anak%20mencuri.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5svqBAbVTvk2BfMJn7cR955rN3j3PWe6wyvlsNrShRb2CdwYskZoPrQ6w2MWionW34FmfKcDuTrZaVzEmM3NohgJ4PHG3rKGwQW2gvef7XZOEeR_r136eisnyslNO8hKPlYAahms8CdzX8Uiey_Vf46jCCzVZKmCWh0W9oSspad-PBxHfiddO3on7dV_0/s72-w400-c-h225/mencari%20motif%20anak%20mencuri.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2024/01/mencari-motif-anak-mencuri.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2024/01/mencari-motif-anak-mencuri.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy