Buruk Jiwa, Orang Dicela. Oleh : Ustadz Abu Nasim Mukhtar Tentu pernah mendengar kaum Madyan? Ibnu Katsir dalam Al Bidayah, menyebut pendudu...
Buruk Jiwa, Orang Dicela.
Ibnu Katsir dalam Al Bidayah, menyebut penduduk Madyan sebagai bangsa Arab yang menempati wilayah di negeri Ma'an, di perbatasan Syam yang bersinggungan dengan daerah Hijaz.
Penduduk Madyan adalah orang-orang kafir yang punya adat membegal musafir, mengancam dan menakuti-nakuti kafilah, dan menyembah pohon Aikah.
Selain itu, penduduk Madyan terkenal dengan sifat culas dan curang dalam berdagang, baik timbangan maupun takaran.
Nabi Syuaib diutus Allah untuk mendakwahi kaum Madyan. Mereka diajak beribadah hanya kepada Allah saja.
Nabi Syuaib juga mengingatkan:
وَيَا قَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
"Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka " (QS Hud: 85)
Sifat curang dalam berdagang tidak ada baiknya sedikit pun. Orang curang akan dijauhi dan ditinggalkan. Orang curang susah untuk dipercaya lagi.
Sifat jujur lebih mahal dibandingkan emas dan permata. Orang jujur pasti dicari dan dihormati. Orang jujur tentu dicintai.
Jujur dalam berdagang adalah modal besar untuk berkembang. Sementara curang pasti menyebabkan kebangkrutan.
Jika culas dan curang menjadi sifatnya, jangan salahkan siapa-siapa jika tak ada yang mau diajak kerjasama dagang. Jangan jiwa buruk, orang lain yang dicela!
Kita diingatkan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ ;
فإنْ صَدَقا وبَيَّنا بُورِكَ لهما في بَيْعِهِما، وإنْ كَتَما وكَذَبا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِما
" Jika keduanya (penjual dan pembeli) jujur dan sama saling terbuka, jual beli mereka pasti diberkahi. Sebaliknya, jika keduanya menutup-nutupi dan berbohong, barakah jual beli mereka pasti dicabut"
HR Bukhari 2079 Muslim 1532 dari sahabat Hakim bin Hizam.
Syaikh Bin Baz menyatakan, " Hadis ini menerangkan wajibnya berlaku jujur dan terus terang dalam berbagai muamalah ".
Rasulullah ﷺ bersabda (HR Muslim 2564 dari Abu Hurairah) :
الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ، لاَ يَظلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَكْذِبُهُ، وَلايَحْقِرُهُ
" Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, sehingga tidak boleh ia menzhaliminya, menghina, membohongi dan merendahkannya "
Jika seseorang berbuat curang dalam berdagang, lalu mengaku salah. Ia menyatakan bertaubat. Berjanji tidak mengulangi lagi. Bahkan, siap mengganti setiap kerugian yang ditimbulkan. Apakah taubatnya diterima?
Jelas! Sepanjang taubatnya sungguh-sungguh, taubatan nasuuha, siapa yang menghalangi dan siapa yang akan menolak?
Allah Ta’ala adalah dzat yang maha pengampun dan maha menerima taubat hamba.
"Kalau sudah menyatakan bertaubat, lalu orang itu ingin mengajak kerjasama dagang lagi, apakah harus diterima ajakannya? ", tanyanya.
Jawaban saya kepada tamu yang datang ke rumah hari itu, kurang lebih 2 tahun lalu, " Tidak harus! Dalam situasi normal dan baik-baik saja, ajakan kerjasama dagang tidak wajib diterima, apalagi jika pernah ada kasus curang ".
Sebab, kerjasama dagang itu prinsipnya saling ridha. Masing-masing punya hak untuk menentukan, dengan siapa ia bekerjasama dagang? Jika ada yang mengajak, haknya untuk menolak atau menerima.
Sehingga, harus dibedakan antara 2 kasus; ia yang menyatakan bertaubat karena telah curang dalam kerjasama dagang, dengan kasus permohonan untuk bekerjasama dagang lagi.
"Ia tetap saudara kita ", lanjut saya. Kita jaga nama baik dan kehormatannya. Apalagi sudah minta maaf, siap mengganti rugi, dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Namun, untuk bekerjasama lagi dalam urusan dagang, itu urusan lain.
Hal ini sebagai bukti bahwa sifat culas dan curang harus dihindari dan dijauhi. Jangan coba-coba, walau satu kali!
Jujurlah dalam berdagang, berkah dari Allah tentu datang.
Jumat, 15 Desember 2023
t.me/anakmudadansalaf
KOMENTAR