Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba

SHARE:

Cara Transaksi Emas dan Perak Agar Tidak Terjatuh Pada Riba

BISNIS EMAS DAN PERAK

Oleh : Ustadz Muhammad Afifudin hafizhahullah
Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba

Emas dan perak termasuk harta ribawi dengan nas hadits, dan telah diuraikan pada pembahasan keempat penjelasan tentang emas dan perak. Ringkasnya, ada beberapa ketentuan penting tentang bisnis emas dan perak:

a. Jual beli emas dengan emas (barter) harus terpenuhi 2 persyaratan:

1. Tamatsul

Yaitu sama dalam hal timbangan (berat) dan karatnya. Jika ada tafadhul (selisih), maka terjatuh pada riba fadhl.

2. Taqabudh

Yaitu serah terima di majelis akad sebelum berpisah. Jika terjadi tempo pada penyerahan barang atau sistem utang, maka terjatuh pada riba nasiah.

Apabila ada selisih dan tempo maka terjatuh pada riba fadhl dan riba nasiah sekaligus.

b. Jual beli perak dengan perak (barter) juga harus terpenuhi 2 syarat di atas dengan ketentuan tersebut.

c. Jual beli emas dengan perak atau sebaliknya (barter perak dengan emas) harus terpenuhi 1 persyaratan yaitu taqabudh. Bila ada tempo maka terjatuh pada riba nasiah. Dalam akad ini diperbolehkan fadhul (selisih), tidak dipersyaratkan tamatsul (sama).

d. Jual beli emas dan perak dibayar dengan uang atau sebaliknya, harus terpenuhi 1 persyaratan yaitu taqabudh dengan ketentuan yang sama pada poin c.

e. Jual beli emas dan perak dibayar dengan barang atau makanan (barter). Pada akad ini tidak ada hukum riba, boleh selisih (tafadhul dan tempo atau utang (nasiah). Tidak dipersyaratkan sama (tamatsul) dan serah terima di tempat (taqabudh).

JUAL BELI EMAS DENGAN TEMPO ATAU UTANG

Secara fikih Islam hukumnya dirinci tergantung alat bayarnya:

a. Jika dibayar dengan emas juga, maka tidak boleh tempo atau utang sebab dipersyaratkan tamatsul (sama) dan taqabudh (serah terima d tempat).

b. Jika dibayar dengan perak, maka tidak boleh tempo/utang juga, sehab dipersyaratkan taqabudh.

c. Jika dibayar dengan uang, maka tetap tidak boleh tempo/utang, sebab dipersyaratkan taqabudh.

d. Jika dibayar dengan barang, seperti motor, mobil, pakaian. lain-lain, atau makanan seperti, kurma, tepung, dan lain-lain, mak diperbolehkan sebab tidak ada hukum riba pada akad ini.

Rincian di atas juga berlaku pada jual beli perak dengan tempo atau hutang.

Catatan 

Emas dan perak di sini umum, baik batangan atau dalam bentuk perhiasan.

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM KREDIT/ANGSURAN

Masalah ini diperinci hukumnya oleh para fuqaha:

a. Apabila pembayaran secara kredit (angsuran) dengan emas, perak, atau uang maka tidak diperbolehkan. Sebab, jika barter barang sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), maka harus terpenuhi syarat tamatsuldan taqabudh. Sedangkan jika barter barang beda jenis (emas dengan perak) maka harus terpenuhi syarat taqabudh, begitu pula jika dibayar dengan uang, juga harus terpenuhi syarat taqabudh

Pada akad seperti yang tersebut di atas, jual beli emas dan perak dengan sistem kredit termasuk riba nasiah.

b. Apabila pembayaran secara kredit (angsuran) dengan barang atau makanan maka diperbolehkan, sebab tidak ada hukum riba padanya.

Contoh: kredit emas 10 gr dibayar 1 kuintal beras, setiap bulan diangsur 10 kg beras.

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN KARTU DEBIT

Di era ini, pembayaran dengan kartu debit adalah hal lumrah yang biasa dilakukan masyarakat. Apakah boleh membeli emas atau perak dengan kartu debit?

Gambaran masalah:

Konsumen datang ke toko emas lalu membeli emas atau perak sesuai yang diinginkan. Saat pembayaran dia menggunakan kartu debit yang dikeluarkan bank tertentu, dengan perangkat kartu debit yang tersedia di toko emas tersebut sesuai harga yang disepakati.

Hukumnya diperbolehkan dengan ketentuan:

1. Dia punya saldo.

2 Dilakukan secara langsung di tempat 3 Dipastikan nominal pembayaran telah masuk ke dalam rekening penjual, biasanya ada struk atau bisa cek via m-banking."

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN CEK

Ulama masa kini silang pendapat dalam bab ini.

a. Mayoritas ulama masa kini berpendapat bahwa:

- Cek dapat dipergunakan sebagai ganti uang tunai dalam hal pembayaran.

- Penyerahan cek sama seperti penerimaan alat bayar yang sah termasuk qabdh pada akad yang dipersyaratkan adanya taqabudn (serah terima).

- Alasan utamanya adalah solusi untuk kondisi tertentu yang memberatkan masyarakat.

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Lajnah Daimah 13/490- 491, majelis al-Majma' al-Fiqhi yang tergabung dalam Rabithah Alam Islami pada daurah ke-11 yang dipimpin oleh asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz. 60

Menurut pendapat ini jual beli emas dan perak dengan cek diperbolehkan dengan syarat:

1. Cek resmi dari bank, bukan cek palsu atau cek kosong.

2. Serah terima di tempat."

b. Sebagian ulama, di antaranya adalah asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb 9/95 berpendapat bahwa penyerahan cek tidak termasuk penerimaan alat bayar (qabdh)

Menurut pendapat ini, jual beli emas dan perak dengan cek termasuk riba nasiah, sebab tidak terjadi taqabudh (serah terima d tempat).

Solusi:

Penulis secara pribadi lebih condong kepada pendapat yang membolehkan, namun selama tidak ada kondisi yang mendesak atau memberatkan lebih baik transaksi dengan uang tunai di majelis akad. Tetapi jika kondisi memberatkan, seperti transaksi dalam partai besar dan sangat riskan jika dibayar dengan uang tunai karena khawatir keamanan, maka cek adalah solusi. Allahu a'lam.

JUAL BELI EMAS DAN PERAK VIA TELEPON ATAU MEDIA LAINNYA

Jual beli emas dan perak via telepon, WA, dan media semisal ada 2 gambaran:

1. Order barang tanpa akad

Disebut dengan janji/pesan (وعد), hal ini diperbolehkan karena belum ada akad. Sifatnya tidak mengikat (غير ملزم). Sang pembeli boleh membatalkan dan penjual boleh menjual kepada pembeli lain. Akad baru dilakukan setelah kedua belah pihak berada di majelis akad.

2. Order barang disertai akad

Hukumnya dirinci sesuai alat bayar:

a. Jika order emas dibayar emas (barter), maka termasuk riba nasiah karena tidak ada taqabudh (serah terima di tempat). Jika ada selisih timbangan atau karat, maka terjatuh pada riba fadhl juga.

b. Jika order emas dibayar perak (barter), maka termasuk riba nasiah. karena tidak ada taqabudh

c. Jika order perak dibayar perak (barter), maka terjatuh pada riba nasiah (lihat poin a).

d. Jika order perak dibayar emas (barter), maka terjatuh pada riba nasiah (lihat poin b). 1. Jika order emas dan perak dibayar uang, maka terjatuh pada riba nasiah, karena tidak ada taqabudh

2. Jika order emas dan perak dibayar barang atau makanan, maka diperbolehkan karena tidak ada hukum riba padanya. Tidak ada pula syarat taqabudh

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM DOWN PAYMENT (UANG MUKA)

Transaksi seperti ini tidak diperbolehkan karena termasuk riba nasiah sebab tidak ada taqabudh

Hukumnya sama (tidak boleh), baik nominalnya saat pembayaran sama seperti akad awal, maupun nominalnya ditambah saat pembayaran dengan alasan tempo dan harga emas naik turun."

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH

Tukar tambah pada jual beli emas dan perak ada beberapa gambaran

1. Konsumen datang membawa emas 22 karat 5 gr ingin ditukar dengan emas yang ada di toko penjual 5 gr 24 karat dengan menambah selisih harga

Misal: emas 5 gr 22 karat seharga Rp 2.000.000,-, emas 5 gr 24 karat seharga Rp 2.500.000,-, selisih harganya Rp 500.000,-.

Ada silang pendapat di kalangan ulama, dan pendapat yang rajih adalah tidak boleh, termasuk riba fadhl karena jual beli sejenis dengan selisih. Persyaratan yang disebutkan dalam hadits adalah semisal dengan semisal (مِثْلً بِمِثْلٍ), dan dalam lafaz lain benar-benar sama (سَوَاءً بِسَوَاءٍ).

Solusi: emas 5 gr 22 karat milik konsumen dijual dengan uang kepada pihak lain, lalu dipakai membeli emas 5 gr 24 karat yang diinginkan."

2. Konsumen membawa emas lama yang dia miliki dan dipakai membeli emas baru yang ada di toko penjual.

Misal: emas lama 6 gr 24 karat, emas baru 5 gr 24 karat.

Hukumnya tidak diperbolehkan, termasuk riba fadhl karena barter barang sejenis, yang lama diganti baru dengan adanya selisih,"

Solusinya adalah emas lama milik konsumen dijual kepada pihak lain, lalu uangnya dipakai membeli emas baru.

3. Konsumen membawa emas lama-misal-5gr 24 karat ke toko penjual, lalu dibeli penjual dengan harga 2 juta, lalu konsumen membeli emas baru 5 gr 24 karat dengan harga 2,5 juta.

Terkait harga, bisa jadi standar pasar atau penjual menurunkan harga emas baru, karena konsumen menjual emas lama kepadanya.

Kasus ini pernah diajukan kepada Lajnah Daimah dan jawabannya adalah diperbolehkan dengan syarat:

a. Pembayaran dari kedua belah pihak harus disegerakan (terjadi) di majelis akad, jika keduanya atau salah satunya terlambat, atau ada tempo, atau sistem utang, maka terjatuh pada riba nasiah.

b. Sang penjual tidak boleh mempersyaratkan konsumen membeli emas baru kepadanya, jika dipersyaratkan maka hukumnya haram. termasuk dalam transaksi 2 akad pada 1 akad( بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ) dan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah melarang akad seperti itu."

Solusi yang lebih jelas adalah:

Konsumen menjual emas lama kepada penjual dengan harga yang disepakati dan serah terima di tempat. Setelah itu konsumen bebas membeli emas baru, bisa di toko yang sama, atau di toko yang lain. Ini yang lebih selamat.

b. Apabila membeli di toko yang sama, maka dilakukan akad baru dengan harga yang disepakati dan serah terima di tempat.

4. Konsumen membeli emas-misal-5 gr 24 karat di sebuah toko emas, beberapa hari setelahnya sang konsumen kembali lagi ingin menukar emasnya dengan emas lain, sang konsumen membayar harga selisih karena emas yang dia bawa dianggap lama (terpakai/). Kasus ini ada 2 keadaan tergantung akad di awal:

a. Apabila di awal akad ada kesepakatan: konsumen boleh membawa kembali emas yang dia bawa, jika tidak cocok maka diganti emas lain yang dia inginkan dengan tambahan nominal dari selisih harga. Hal ini diperbolehkan, akad awal di-fasakh (dihapus/dibatalkan) diganti akad baru.

b. Apabila tidak ada kesepakatan apa pun di awal akad, maka tidak boleh, termasuk riba fadhl karena akad di awal sudah mengikat tidak bisa dibatalkan. (Lihat poin 1)

TUKAR MENUKAR PERHIASAN EMAS/PERAK ANTAR FAMILI ATAU SAHABAT

Hal ini diperbolehkan dengan syarat:

a. Tidak ada selisih timbangan, jika ada selisih maka termasuk riba fadhl.

b. Tidak ada campuran benda lain selain emas, jika salah satunya ada campuran benda lain, maka termasuk riba fadhl karena ada selisih.

c. Serah terima di tempat, jika ada tempo salah satunya atau keduanya, maka terjatuh pada riba nasiah.

Solusinya adalah salah satu perhiasan dijual kepada pihak lain, lalu uangnya dipakai membeli perhiasan sahabat/familinya."

JUAL BELI EMAS DAN PERAK DENGAN SISTEM MUSYAWARAH

Gambarannya adalah seseorang membeli emas/perak lalu minta waktu untuk musyawarah dengan keluarga atau bertanya kepada seorang ahli. Jika sesuai, maka dilangsungkan akad di majelis, namun jika tidak sesuai, maka dikembalikan lagi kepada penjual atau memilih yang lain.

Sistem ini diperbolehkan dengan beberapa ketentuan:

a. Keridhaan kedua belah pihak, terutama penjual.

h. Tidak terjadi akad saat pembeli membawa emas yang diinginkan guna musyawarah dengan keluarga atau ahli. Jika terjadi akad, maka terkena riba nasiah karena tidak ada taqabudh (serah terima di tempat).

c. Akad dilangsungkan secara taqabudh setelah pembeli cocok dengan emas yang diinginkan.

d. Transaksi i seperti ini harus dengan dasar kepercayaan penuh, sebab sangat rawan penipuan.

MENJUAL EMAS/PERAK YANG SUDAH DIPAKAI (MUSTA'MAL) DENGAN HARGA EMAS BARU (JADID)

Hal ini ada 2 keadaan:

a Emas/perak musta'mal dijual dengan harga emas/perak baru.

b. Emas/perak musta'mal dibuat seperti baru, lalu dijual dengan harga emas/perak baru.

Secara syariat ada perincian hukum:

1. Apabila sang penjual tidak memberitahu pembeli kondisi emas/ perak tersebut, maka tidak boleh. Hukumnya haram sebab termasuk . (غش) penipuan Rasulullah bersabda,

من غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Barang siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami."

2 Apabila sang penjual memberitahu dan sang pembeli ridha, maka diperbolehkan karena tidak ada unsur penipuan (غش) dan dengan keridhaan pembeli.

JUAL BELI EMAS/PERAK YANG ADA LOGAM LAIN BERSAMANYA, SEPERTI CINCIN ATAU LAINNYA

Secara hukum syariat ada rincian keadaan sesuai alat bayar:

1. Apabila jual beli emas/perak yang ada logam lainnya dibayar dengan semisal (barter emas dengan emas atau perak dengan perak) maka tidak boleh, hingga logam lain dilepas dan barter sejenis sama timbangannya, dan terjadi taqabudh (serah terima) di tempat.

Dari Fudhalah bin Ubaid berkata,

"Aku pernah membeli pada hari Khaibar sebuah kalung seharga 12 dinar (uang emas), pada kalung itu ada emas dan batu-batu mutiara, lalu aku pisahkan batu mutiara tersebut, ternyata aku mendapati emasnya melebihi 12 dinar, aku pun menyampaikan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, beliau pun bersabda,

لَا تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ

"Tidak boleh dijual hingga dipisahkan (antara emas dan batu mutiaranya, pent."

Dalam lafaz lain riwayat Abu Dawud no. 3351, sang penanya menyatakan, "Yang aku inginkan adalah batu mutiaranya," beliau tegas menyatakan.

لَا حَتَّى تُمَيِّزَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ

"Tidak boleh! Hingga engkau pisahkan antara emas dan batunya."

2. Apabila barter dengan lain jenis (emas dibayar dengan perak atau sebaliknya) atau dibayar dengan uang, maka diperbolehkan tanpa melepas atau memisah logam lain tersebut, namun dengan syarat taqabudh (serah terima) di tempat.

Ketentuan lainnya adalah sang pembeli mengetahui campuran logam lain tersebut.

3. Apabila barter dengan makanan atau barang lainnya, maka tidak ada hukum riba padanya, logam tersebut tidak dilepas dan boleh tempo.

JUAL BELI PERHIASAN EMAS/PERAK BERTULISKAN LAFAZ ALLAH

Seperti kalung, cincin dan semisalnya:

1. Hukumnya tidak boleh karena akan dihinakan, seperti dibawa masuk ke toilet, atau tertindih saat tidur.

Dalam Islam segala sesuatu yang bertuliskan lafaz harus dimuliakan, dan tidak dipergunakan sebagai hiasan dinding atau hiasan kalung, cincin atau semisalnya.

2. Apabila seorang muslim mengenakan perhiasan seperti itu karena meniru orang Nashara yang memakai kalung salib, atau orang Yahudi yang memakai kalung bintang Dawud, maka lebih haram lagi sebab ada unsur tasyabbuh (menyerupai) orang-orang non muslim.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,

مَنْ تَشَيَّة بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka."

3. Apabila perhiasan seperti itu dipakai untuk tolak bala, maka termasuk dalam kesyirikan.

Kesimpulannya:

Jual beli perhiasan emas/perak bertuliskan lafaz tidak diperbolehkan, karena akan menjerumuskan kepada:

a. Menghinakan lafaz Allah.

b. Tasyabbuh dengan non muslim.

c. Kesyirikan.

JUAL BELI EMAS/PERAK DENGAN MOTIF MAKHLUK BERNYAWA

Lajnah Daimah menjawab,

"Bisnis perhiasan yang terdapat padanya gambar orang atau hewan, tidak diperbolehkan karena keumuman dalil tentang keharaman gambar makhluk bernyawa dan menggantung gambar tersebut.

Di antara sabda beliau

إنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الخُمْرِ وَالمَيْتَةَ، وَالجُنزير، وَالْأَصْنَامَ

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan ashnam."

أصنَام (ashnam) adalah gambar bernyawa, baik gambar dalam bentuk manusia, hewan, atau ukiran pada perhiasan dengan bentuk manusia atau bentuk apa pun yang bernyawa. Tidak ada perbedaan hukum antara pihak yang menjualnya kepada muslim atau kepada non muslim.

MEMBELI EMAS/PERAK DI SAAT HARGA JATUH LALU MENJUALNYA DI SAAT HARGA MELAMBUNG

Tidak mengapa membeli emas/perak di saat harga jatuh dan menjualnya di saat harga naik, dengan beberapa ketentuan:

a. Pada saat transaksi beli atau jual tidak ada riba padanya, artinya sesuai dengan ketentuan syariat 

b. Menyimpan emas/perak tidak sebagai ihtikar (menimbun) atau memudaratkan masyarakat.

c. Ada kewajiban zakat apabila telah mencapai nishab dan melewati 1 haul.

Sumber : Buku "Bisnis Tanpa Riba", Penerbit Attuqa, Karya Ustadz Afifudin hafizhahullah

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba
Cara Jual Beli Emas dan Perak Agar Tidak Riba
Cara Transaksi Emas dan Perak Agar Tidak Terjatuh Pada Riba
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilBrnkAlxTE27yMkpUwqxUTeTlUR-ObtOwlP9agEupIPpQlvrQs77etw_ZLW19NtXtxSfzh063nq8TiCuBQzW8PB9rTzy_YC4Xq9Ho7aarF6uHLy_XAsJL8ZPh8aohR1jveZLMAO1rwaiOKumYBvhvvGrR6ZQhhRdSelZZ_g5mXaxjt98-yYK0Z0Ij7Nl0/s16000/cara%20jual%20beli%20emas%20dan%20perak%20agar%20tidak%20riba.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilBrnkAlxTE27yMkpUwqxUTeTlUR-ObtOwlP9agEupIPpQlvrQs77etw_ZLW19NtXtxSfzh063nq8TiCuBQzW8PB9rTzy_YC4Xq9Ho7aarF6uHLy_XAsJL8ZPh8aohR1jveZLMAO1rwaiOKumYBvhvvGrR6ZQhhRdSelZZ_g5mXaxjt98-yYK0Z0Ij7Nl0/s72-c/cara%20jual%20beli%20emas%20dan%20perak%20agar%20tidak%20riba.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2023/11/cara-jual-beli-emas-dan-perak-agar-tidak-riba.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2023/11/cara-jual-beli-emas-dan-perak-agar-tidak-riba.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy