BAGAIMANA MENGAKURKAN HAK IBU KANDUNG DENGAN ISTRI Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : Pertanyaan : Sesungguhnya saya memi...
BAGAIMANA MENGAKURKAN HAK IBU KANDUNG DENGAN ISTRI
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan :
Sesungguhnya saya memiliki seorang ibu yang hidup di rumah sendirian, dan dia sering merasa bersedih karena sebab itu. Maka saya ingin untuk membawanya agar hidup bersama saya di rumah saya, akan tetapi istriku tidak mau hal itu, maka aku pun menempuh segala cara yang baik untuk bisa memuaskan istriku. Akan tetapi hal itu tidak berhasil. Apakah saya harus menceraikan istri saya Karena sebab itu?
Jawaban :
Permasalahan ini butuh dilihat dari banyak sisi :
Yang pertama : Apakah sang Ibu betul-betul mendesak agar anaknya memindahkan ke dalam rumahnya?
Yang kedua : Apakah dia memiliki anak-anak dari istrinya ini, yang mana kalau seandainya dia menceraikannya anak-anak akan tercerai-berai dan akan menimbulkan mafsadah?
Yang ketiga : Apakah memungkinkan bagi dia untuk menyewa sebuah rumah di dekatnya, kemudian dia menempatkan ibunya di rumah tersebut, lalu dia menjadikan ada jalan antara rumahnya dengan rumah sang ibu, yang dia bisa masuk menemui Ibunya dan ibunya juga masuk menemui dirinya?
Apabila ini memungkinkan, maka itu hukumnya wajib.
Dan saya tidak bisa sekarang untuk mengatakan : “Ceraikan istrimu.” Karena saya khawatir kalau sang ibu tidak memaksamu dalam permasalahan ini, dan dia sudah merasa menerima apa yang dia jalani, dan sang anak tidak memperdulikannya.
Dan Saya khawatir juga kalau istrinya diceraikan, maka di situ akan menjadikan anak-anaknya tercerai-berai dan terjadi mudharat yang banyak.
Aku mohon kepada Allah untuk mudahkan orang ini, untuk bisa mengumpulkan antara dia dengan ibunya serta istrinya dalam jalan yang lurus.
Liqaa Asy-Syahri 68/12
Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Join chanel telegram.me/ahlussunnahposo
--------
BAGAIMANA SIKAP ISTRI TERHADAP IBU MERTUA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah ibu suami itu bisa mangatur istri anak laki-lakinya?
Jawaban :
Sesungguhnya ibu suami itu tidak memiliki hak dari istri anaknya, dari segi melayani misalnya, atau dia memenuhi hajat kebutuhannya dari pasar atau semisal itu.
Yang demikian itu karena hak itu ada pada suami bukan kepada ibunya.
Akan tetapi dalam rangka untuk berbuat baik, berakhlak yang baik dan agar semakin dicintai suami dan ibunya serta kecintaan keluarga besarnya, sebaiknya seorang istri memenuhi hajat kebutuhan ibu mertuanya sesuai kemampuan, sehingga tidak menimbulkan kerenggangan antara keluarga dan antara suami dan istrinya.
Dan tidak halal bagi ibu suami untuk menyulitkan istri anaknya, bahkan dia wajib memperlakukannya dengan baik.
Sesungguhnya aku menasehatkan kepada para ibu suami yang memerintahkan para istri anak-anaknya untuk mengerjakan berbagai hajat dan keperluan pribadinya. Maka sesungguhnya itu adalah kezaliman terhadap mereka.
Dan sudah maklum kalau seorang itu tidak akan ridha untuk menjadi orang zalim pada seseorang yang mana nanti dia akan dituntut pada hari kiamat atas kezalimannya.
Aku katakan kepada para ibu suami : Bagaimana menurutmu kalau perkaranya sebaliknya. Engkau menjadi istri seorang anak yang ibunya memaksamu melakukan sesuatu yang engkau tidak inginkan, yang tidak wajib atasmu? Maka tidak ragu lagi, pasti engkau tidak ridha dengan hal itu. Kalau dia tidak ridha mengalami hal itu, bagaimana dia bisa melakukan hal itu kepada putri-putrinya orang?
Kesimpulannya : Tidak ada hak atas ibu mertua atas istri anaknya untuk melayani atau menunaikan hajat kebutuhannya dan sebagainya. Akan tetapi sebagai bentuk kebaikan dan kelembutan dan menghilangkan permusuhan, kami memandang hendaknya seorang istri memperlakukan ibu suaminya dengan sebaik-baiknya.
📑 Fatawa Su’al ‘alal Haatif 2/286-287
telegram.me/ahlussunnahposo
KOMENTAR