MEREKAM TANPA IZIN MERUPAKAN TINDAKAN MENCURI DAN KHIANAT YANG MENUNJUKKAN BURUKNYA HATI
MEREKAM TANPA IZIN MERUPAKAN TINDAKAN MENCURI DAN KHIANAT YANG MENUNJUKKAN BURUKNYA HATI
Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhary hafizhahullah
Pertanyaan:
Kami melihat sebagian ikhwah merekam, padahal mereka telah diingatkan, namun mereka tidak mempedulikannya.
Jawaban:
Wahai saudaraku, barakallahu fik, engkau telah diingatkan agar jangan merekam, maka jangan merekam!
Kenapa engkau tetap merekam?!
Engkau tidak diberi izin.
Jangan mengatakan bahwa ini termasuk menyebarkan ilmu!
Yang seperti ini bukan termasuk menyebarkan ilmu.
Dengan cara seperti ini menyelisihi amanah ilmiah.
Telah ada pihak khusus yang diberi izin untuk merekam, maka cukupkanlah!
Yang dibagikan ini akan engkau dapatkan pada mereka dan ambillah dari mereka!
Terkadang seseorang meninjau ulang dan masyayikh atau sebagian masyayikh meninjau kembali ungkapan-ungkapan mereka, ketergelinciran lisannya atau ada ungkapan yang perlu untuk dibenahi.
Apakah engkau akan menyebarkannya dengan kesalahannya dan engkau yang akan menanggung dosanya?
Masyayikh tidak menghalalkan perbuatan semacam ini!
Tidak boleh merekam dari mereka kecuali dengan seizin mereka.
Bahkan yang buruk dan lebih kotor dari perbuatan semacam ini adalah engkau menjumpai salah seorang dari mereka bersikap tenang penuh kehati-hatian merekam dan mengambil gambar secara diam-diam seperti seorang pencuri yang melakukan perbuatan mencuri.
Siapakah yang telah membolehkan dirimu untuk melakukan perbuatan semacam ini?!
Siapakah yang mengizinkan dirimu untuk melakukan perbuatan semacam ini?!
Apakah perbuatan semacam ini termasuk sikap memuliakan amanah dan termasuk memuliakan sikap menjaga hak adab-adab majelis?!
Bagaimana orang-orang itu menetapkan hukum?!
Tidak boleh untuk dirimu dan tidak boleh untuk orang lain, tidak diizinkan untukmu!
Jangan mengatakan bahwa (hasil rekaman tanpa izin tersebut) hanya untuk diri saya!
Tidak ada seorang pun yang memberi izin untukmu.
Mintalah izin dan datanglah ke rumah orang lain melalui pintunya!
Ya akhi, itu ucapan saya, saya tidak ingin engkau merekamnya.
Apakah engkau ingin kami mengatakan kepadamu sebagaimana yang diucapkan oleh wartawan dan orang-orang yang membuat peraturan "hak cipta intelektual", lalu mereka memutuskan berdasarkan peraturan semacam ini?!
Kami menuntut dari dirimu agar mengikuti syariat.
Jangan melakukannya kecuali dengan izin!
Engkau tidak diberi izin, maka jangan lakukan!
Perbuatan semacam ini termasuk khianat dan menunjukkan buruknya hati.
🪩 Sumber audio: https://youtu.be/xTZ7Lh2CKSA
نسأل الله السلامة والعافية.
✒️ Alih bahasa: Abu Almass ghafarallahu lahu wa liummihi wa liabihi wa lilmuslimin
SUMBER: GRUP WA
https://t.me/salafysolo/973
_______
BOLEHKAH MEREKAM UCAPAN ORANG LAIN TANPA IZIN JIKA TIDAK UNTUK DISEBARLUASKAN?
Jika seseorang menguping ucapan orang lain, maka ini haram dan tidak ada yang perlu ditanyakan lagi, karena ini termasuk upaya mencari tahu rahasia orang lain dan mengkhianati amanah.
Sampai para ulama --semoga Allah merahmati mereka-- mengatakan, "Jika seseorang berbicara denganmu dan dia menoleh untuk melihat apakah ada orang lain di sekitarnya, maka itu termasuk amanah, sehingga engkau tidak boleh mengungkap rahasianya kepada siapapun."
Lalu bagaimana dengan orang yang menangkap atau mencuri ucapan orang lain?!
Ini tidak diragukan lagi keharamannya, sama saja dia mengetahui dan dia sembunyikan, atau dia mengetahui dan dia umumkan.
https://t.me/salafysolo/1211
••••
BALASAN YANG PANTAS BAGI ORANG YANG MEREKAM SUARA SYAIKH SECARA SEMBUNYI-SEMBUNYI
Syaikh Abdullah al-Bukhari hafizhahullah
Pertanyaan:
Apa hukum perbuatan sebagian pemuda --semoga Allah memperbaiki keadaan mereka-- yang merekam suara sebagian masyayikh secara sembunyi-sembunyi, lalu dia menyebarluaskan ucapan syaikh tanpa izinnya, dan mereka berdusta serta menimbulkan berbagai fitnah diantara masyayikh dan para penuntut ilmu?
Jawaban:
Ini jawabannya sudah ada di tengah-tengah pertanyaan.
Menyebabkan apa?
Mereka berdusta dan menyebabkan berbagai fitnah.
Apa hukum dari perbuatan ini?
Boleh atau tidak boleh?
Tidak boleh.
Syaikh melarangmu untuk merekam, maka kenapa engkau melakukan perbuatan yang buruk ini?!
Beliau jika ingin mengumumkan tentu beliau akan mengumumkannya, tetapi demi sebuah maslahat menurut beliau dan karena sebuah hikmah yang beliau simpan dalam diri beliau, maka beliau menilai untuk tujuan direkam sekarang ini.
Bukan karena takut atau lemah atau karena yang lainnya dari berbagai pemahaman keliru yang tidak dipahami oleh banyak orang.
Tetapi itu karena sebuah kebutuhan dalam diri beliau.
Jelas?
Apa yang menghalangi dirimu untuk meminta izin?!
Kenapa engkau tidak meminta izin?!
Apakah engkau semangat untuk menyebarkan kebenaran?!
Saya sepakat denganmu (dalam hal semangat menyebarkan kebenaran), semoga Allah membalas dirimu dengan kebaikan.
Termasuk hal yang wajib atas dirimu jika engkau orang yang memiliki semangat adalah dengan meminta izin.
Bukankah ini termasuk adab?!
Bukankah ini adab yang diajarkan oleh Allah dalam Kitab-Nya kepada orang-orang yang beriman dan Sunnah juga menjelaskan pada hadits-hadits yang banyak tentang meminta izin?!
Kenapa engkau tidak meminta izin?!
Bisa jadi beliau memberimu izin untuk merekam, namun tidak memberimu izin untuk menyebarkannya.
Saya telah berbicara tentang masalah ini: tidak semua yang diketahui tepat untuk diucapkan, setiap tempat memiliki ucapan tersendiri yang tepat, dan setiap medan memiliki ahlinya yang kompeten.
Jadi jika engkau berbuat seperti itu maka engkau bukan termasuk ahlinya di medan ini.
Jadi sampaikanlah kepada manusia ucapan yang bisa mereka pahami, dan ajaklah mereka bicara dengan hal-hal yang mereka mengerti!
Bertakwalah kepada Allah pada diri kalian dan dalam hal-hal yang berkaitan dengan saudara-saudara kalian!
Kalau asal menyebarkan, maka apa yang terjadi?!
Apakah hal itu menimbulkan kerusakan atau perbaikan?!
Menimbulkan kerusakan, padahal Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan!!
Ini adalah perbuatan yang dibenci dan meninggalkan sekian banyak permasalahan.
Ini adalah perbuatan yang tidak dilakukan kecuali orang yang rendah jiwanya, hina tabiatnya, padanya terdapat tipisnya agama yang menuntutnya untuk bersungguh-sungguh membenahi dirinya.
Orang seperti ini pantas untuk diusir, tidak diajak duduk bersama, dan dijauhi. Dan seandainya saya penguasa maka saya akan mencambuknya sebagai hukuman, karena dia menimbulkan kerusakan dan pengrusakan, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Barakallahu fik.
https://t.me/salafysolo/1215
KOMENTAR