hukum menghadiri undangan, adab menghadiri undangan nikah, walimah.
HAK MUSLIM KEDUA: MENGHADIRI UNDANGANNYA
- Pertama, undangan walimatul urs (resepsi pernikahan).
- Kedua, undangan selain resepsi pernikahan, seperti undangan aqiqah atau yang semisal.
Untuk jenis pertama, hukum menghadirinya ialah wajib. Berdasarkan pada,
• Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
وَمَنْ لَمْ يُجِبْ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"Barang siapa yang tidak memenuhi undangan (walimatul urs) maka dia telah bermaksiat pada Allah dan rasul-Nya." HR. Al-Bukhari (4779) dan Muslim (2585)
Dan hukum wajib untuk menghadiri undangan resepsi pernikahan merupakan pendapat mayoritas ulama. Sampai-sampai, Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata,
"Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat akan wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan bagi yang diundang, dan selama di sana tidak ada hal yang mungkar maupun musik." (At-Tamhid, X/170)
Sedangkan jenis undangan kedua, yaitu undangan selain resepsi nikah, maka hukumnya ialah sunnah. Dengan dalil,
Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata,
أَنَّ جَارًا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَارِسِيًّا كَانَ طَيِّبَ الْمَرَقِ فَصَنَعَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ يَدْعُوهُ فَقَالَ وَهَذِهِ لِعَائِشَةَ فَقَالَ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا فَعَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا ثُمَّ عَادَ يَدْعُوهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَذِهِ قَالَ نَعَمْ فِي الثَّالِثَةِ فَقَامَا يَتَدَافَعَانِ حَتَّى أَتَيَا مَنْزِلَهُ
"Rasulullah ﷺ mempunyai tetangga seorang bangsa Persia yang pandai memasak. Pada suatu hari dia memasak hidangan untuk Rasulullah ﷺ. Setelah itu dia datang mengundang beliau.
Beliau bertanya, 'Aisyah bagaimana?' Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak!' Maka Rasulullah ﷺ mengatakan, 'Kalau begitu aku juga tidak.'
Lalu orang itu (pulang) dan kembali datang mengundang Rasulullah ﷺ, beliau bertanya: 'Aisyah bagaimana?' Orang itu menjawab, 'Aisyah tidak! ' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kalau begitu aku juga tidak!'
Lalu orang itu (pulang lagi) dan kemudian datang kembali mengundang Nabi ﷺ, beliau bertanya, 'Aisyah bagaimana?' Jawab orang itu pada kali yang ketiga ini, 'Ya, Aisyah juga.' Maka Rasulullah ﷺ pergi bersama Aisyah ke rumah tetangga itu." HR. Muslim (2037)
Seandainya hukum menghadiri semua jenis undangan ialah wajib maka tentu Rasulullah ﷺ tetap akan datang meski Aisyah tidak ikut diundang.
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin menerangkan,
"Jumhur ulama berpendapat bahwa undangan selain dari walimatul urs (resepsi pernikahan) hukumnya tidak wajib, tapi sunnah, berbeda dengan walimatul urs (yang hukumnya wajib).
Dan pendapat inilah yang nampak benar dalam pandanganku.
Sebab jika dikatakan segala jenis undangan wajib maka itu akan menyulitkan manusia. Bila kita mewajibkan semua orang yang diundang untuk menghadiri (segala jenis undangan) maka akan habis semua waktunya untuk mendatangi undangan." (Fath Dzil Jalal wal Ikram, XI/378)
------------
KAPAN KEWAJIBAN MENGHADIRI UNDANGAN RESEPSI PERNIKAHAN GUGUR?
Telah lalu, bahwa menghadiri resepsi pernikahan hukumnya wajib. Namun pada 7 keadaan berikut, hukum 'wajib' mendatangi undangan walimatul urs gugur.
Pertama, jika di tempat undangan itu terdapat kemaksiatan, seperti musik, campur baur antara pria dan wanita, dihidangkannya minuman keras, dan lain-lain.
Kecuali kita sanggup untuk menghilangkan kemungkaran yang ada di sana. Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin berkata,
"Apabila di suatu walimah terdapat perkara mungkar seperti nyanyian, lantunan musik dan alat-alatnya, atau pun perkara lain yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka kamu tidak boleh mendatanginya.
Kecuali jika dengan menghadirinya kamu sanggup menghilangkan kemungkaran yang ada; maka pada keadaan ini kamu wajib datang, dengan dua sebab, pertama karena dia sudah mengundang, kedua untuk menghilangkan kemungkaran.
Tapi jika kamu tidak bisa merubahnya maka jangan kamu hadir." (Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/622)
Kedua, bila yang mengundang bukan muslim atau pihak yang mesti diboikot. Jika orang kafir yang mengundang maka kondisinya ada dua;
- Undangan pernikahan atau yang terkait urusan dunia lainnya, hukum menghadirinya tidak wajib, sebatas boleh saja. Ini hukum asalnya, tapi tetap dengan memperhatikan ketentuan tidak adanya kemungkaran pada acara tersebut, jika ada, maka tidak boleh dihadiri.
- Undangan yang terkait ritual keagamaannya. Hukumnya haram untuk dihadiri. Karena menghadiri jenis acara seperti ini sama dengan meridhainya, dan meridhai acara mereka jelas hukumnya haram. (Baca: Asy-Syarh al-Mumti', XII/322)
• Ketiga, jika dihadiri bisa mengakibatkan terlantarnya amalan lain yang lebih wajib.
• Keempat, jika merugikan pihak yang diundang, seperti jaraknya yang sangat jauh.
• Kelima, saat dia memiliki udzur. Seperti sakit, hujan, bepergian jauh, dan yang semisal.
• Keenam, bila lebih dulu memiliki janji sebelum undangannya datang. Seumpama undangan tiba hari Rabu, sedang di hari Senin dia sudah membuat janji dengan orang lain yang bertepatan dengan waktu dan hari acara, yang demikian dia dapat udzur, sebab yang lebih dulu lebih diprioritaskan (baca: Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/622).
• Ketujuh, bila undangannya bersifat umum, tidak tertuju langsung pada dirinya.
Pada 7 kondisi ini, gugur kewajiban menghadiri undangan walimatul urs.
FAEDAH
Al-Allamah Al-Utsaimin berkata,
"Yang paling utama dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan ialah jangan ada maksud untuk membanggakan acaranya dan saling bersaing (hebat-hebatan dengan acara orang lain). Yang utama walimah diadakan secara sederhana, tidak menyulitkan yang diundang dan yang mengundang." (Asy-Syarh al-Mukhtashar 'ala Bulughil Maram, III/156)
----------
ADAB SAAT MENGHADIRI UNDANGAN
1. Makan makanan yang dihidangkan.
Sehingga jangan ada alasan tertentu yang diada-adakan saja untuk tidak mau makan makanan yang dihidangkan. Kalaupun tidak makanan beratnya, makanan ringannya juga tidak masalah. Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
"Tidak pantas bagi orang orang yang menghadiri suatu undangan lalu mereka tidak makan." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XI/384)
2. Mendoakan yang mengundang karena sudah menghidangkan makanan untuknya, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah ﷺ pada keluarga Abdullah bin Busr.
Doanya ialah,
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ، وَاغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
"Ya Allah! Berilah berkah pada rizki yang Engkau berikan pada mereka, ampunilah dan berikanlah rahmat untuk mereka." HR. Muslim (2042)
✍️ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [ Penggalan Penjelasan hadits 6 Hak Muslim atas Saudaranya ]
Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
https://t.me/nasehatetam 🖥 www.nasehatetam.net
KOMENTAR