Benarkah Mantan Mertua Masih Mahram Bagi Menantu?
BEKAS / MANTAN MERTUA APAKAH MASIH MAHRAM BAGI SESEORANG?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Ada seorang wanita bertanya, saya menikah dengan seorang pria dan memiliki anak darinya. Kemudian dia menceraikan saya, lalu dia mengasuh anak-anaknya dan menempatkannya di rumah ayahnya.
Dan saya membutuhkan untuk mengunjungi anak-anak saya yang ada di rumah mantan mertua laki-laki.
Maka saya pun berangkat ke sana dari waktu ke waktu untuk menjumpai mereka dan saya membuka hijab di depan mantan mertua.
Akan tetapi saudara-sadara saya berusaha untuk mencegah saya dan mereka mengatakan bahwasanya mantan mertua laki-laki itu bukan mahram bagi saya. Maka pertanyaan saya :
▫️ Yang pertama : Apakah telah berakhir kemahraman orang ini pada saya, karena sebab anaknya telah menceraikan saya ataukah tidak?
▫️ Yang kedua : apabila belum berakhir, dan dia masih mahram bagi saya, apakah saya harus menyambung silaturahim dan mengunjunginya?
▫️ Yang ketiga : Apakah perginya saya kepada anak-anak saya dan menyingkapnya hijab saya di hadapan laki-laki Ini yang mana dia adalah kakek dari anak-anak saya ada dosa, apabila hal itu dibutuhkan, khususnya saya tidak membuka hijab di depan mantan suami saya, karena sekarang dia telah menikah dan tinggal di tempat lain?
Berikan kami faedah dalam hal itu jazakumullah Khairan Semoga Allah menjaga Anda.
Jawaban :
Tidak mengapa atasmu membuka hijab di hadapan mantan mertua laki-lakimu karena dia masih mahram bagimu, walaupun anaknya sudah menceraikan dirimu.
Dan mengunjungi dia di waktu yang tepat bersama suamimu atau bersama mahrammu itu adalah perkara yang tepat, apabila dia adalah orang yang saleh dan orang yang baik.
Demikian juga kalau seandainya engkau mengunjunginya sendiri apabila rumahnya dekat dan tidak butuh kepada safar, atau biaya besar. Dengan syarat suamimu ridha terhadap hal itu.
Semoga Allah memberikan Taufik kepada semua.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 21/22-23
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
http://telegram.me/ahlussunnahposo
KOMENTAR