Penjelasan para ulama tentang imsak apakah benar termasuk bid'ah?
Penjelasan Ulama tentang Imsak
Imsak artinya menahan. Yang dimaksud di sini adalah berhenti makan, minum, dan segala pembatal saat sahur.
Kapankah sebetulnya disyariatkan berhenti? Ketika azan tanda masuknya subuh atau sebelumnya, yakni azan pertama sebelum masuknya subuh? Sebab, banyak hadits menunjukkan bahwa subuh memiliki dua azan, beberapa saat sebelum masuk dan setelahnya.
Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan,
“Masalah ini, banyak orang (meyakini) bahwa makan pada malam hari pada saat puasa diharamkan sejak azan pertama[2] (yakni sebelum masuknya waktu subuh). Azan ini mereka sebut sebagai azan imsak. Hal ini tidak ada dasarnya dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, dan dalam satu mazhab pun dari mazhab para imam yang empat.
Mereka semua justru sepakat bahwa azan untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah azan yang kedua, yakni azan masuk waktu subuh. Dengan azan inilah diharamkan makan dan minum serta melakukan segala hal yang membatalkan puasa.
Adapun azan pertama yang kemudian disebut azan imsak, pengistilahan ini bertentangan dengan dalil Al-Qur`an dan hadits. Adapun Al-Qur'an, Rabb kita berfirman—kalian telah mendengar ayat tersebut berulang-ulang,
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖجِّ
‘Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’ (al-Baqarah: 187)
Ini merupakan dalil yang tegas bahwa Allah subhanahu wa ta’ala membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang bangun pada malam hari untuk melakukan sahur. Artinya, Rabb kita membolehkan untuk makan dan mengakhirkannya hingga ada azan yang secara syariat menjadi pijakan untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya waktu subuh, -pent.). Demikian Rabb kita menerangkan.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menegaskan makna ayat yang jelas ini dengan sebuah hadits, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Beliau mengatakan,
‘Janganlah kalian terkecoh oleh azan Bilal. Sebab, Bilal azan pada waktu malam.’
Dalam hadits yang lain di luar riwayat al-Bukhari dan Muslim,
‘Janganlah kalian terkecoh oleh azan Bilal. Sebab, Bilal azan untuk membangunkan yang tidur dan untuk menunaikan sahur bagi yang sahur. Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan azan…’.”
(Fatawa asy-Syaikh al-Albani, hlm. 344—345)
Sumber : https://asysyariah.com/beberapa-kesalahan-dalam-bulan-ramadhan/
WAKTU IMSAK MENJELANG SUBUH PADA BULAN RAMADHAN ADALAH BID'AH
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Kami melihat pada sebagian kalender bulan Ramadhan terdapat sebuah kolom yang disebut dengan kolom imsak, yaitu menjadikan sepuluh atau lima belas menit sebelum shalat Subuh (sebagai batasan untuk tidak lagi makan dan minum). Apakah yang seperti ini ada dasarnya dari Sunnah ataukah termasuk bid’ah? Berilah kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Ini termasuk bid’ah. Perbuatan ini tidak ada dasarnya dari Sunnah, bahkan bertolak belakang dengannya.
Allah ta’ala berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia,
وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ وَلاَ تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِي ٱلْمَسَـٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datangnya malam. Dan janganlah kalian mencampuri mereka ketika kalian sedang beri’tikaf di dalam masjid. Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«إن بلالاً يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى تسمعوا أذان ابن أم مكتوم، فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر»
“Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan azan pada waktu malam, maka makan dan minumlah hingga kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum. Sebab, dia tidaklah mengumandangkan azan kecuali bila fajar telah terbit.”
Waktu imsak yang dibuat-buat oleh sebagian manusia ini merupakan tambahan terhadap ketetapan Allah sehingga merupakan perkara yang batil. Bahkan, hal itu termasuk dari sikap tanathu’ (berlebih-lebihan/memberat-beratkan diri) dalam beragama kepada Allah.
Sungguh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
«هلك المتنطعون، هلك المتنطعون، هلك المتنطعون».
“Binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri. Binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri. Binasalah orang-orang yang memberat-beratkan diri.”
--Selesai penukilan dari beliau rahimahullah--
http://forumsalafy.net/waktu-imsak-menjelang-shubuh-dibulan-ramadhan-adalah-bidah/
KOMENTAR