Hukum Memakai Topi Pet Menurut Syariat Islam, Bolehkah?
HUKUM MEMAKAI TOPI PET
بسم الله الرحمن الرحيم
Mudah-mudahan Asatidzah di Group ini selalu diberkahi dimanapun berada. Izin bertanya Ustadz. Apa hukum memakai topi pet untuk kerja atau tidak? Adakah fatwa-fatwa ulama mengenai itu?
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Sebaiknya dihindari karena topi itu bukan yang biasa dipakai kaum muslimin.
Syekh Shalih al-Fauzan hafidzahullah berkata,
القبعة من لباس الكفار ما يجوز لبس هذه للمسلمين لأنها من لباس الكفار وفي لبسها تشبه بالكفار وقد قال صلى الله عليه وسلم من تشبه بقوم فهو منهم وفي لبسها تشبه بالكفار لأنها من لباسهم
Al-Qub'ah (topi pet), termasuk dari pakaian orang-orang kafir. Tidak boleh dipakai oleh kaum muslimin karena topi tersebut termasuk dari pakaian orang-orang kafir. Dan ketika dipakai, akan menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,
'Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka.'
Dan mengenakannya itu menyerupai orang-orang kafir karena ini termasuk dari pakaian mereka."
📖 Sumber:
https://youtu.be/AYz_j72vd0Y
Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,
أعطيك قاعدة -بارك الله فيك- الأصل فيلبسها الحل نوعاً وكيفية, فأي إنسان يقول: هذا لباس حرام إما لنوعيته أو لكيفيته فعليه الدليل, فلبس البرنيطة من هذا الباب, إذا كان هذا من عادة النصارى والكفار فإنه حرام, لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من تشبه بقوم فهو منهم) وإذا لم يكن من عادتهم بل كان شائعاً بين الناس يلبسه الكفار والمسلمون فلا بأس.
لكني أخشى أن اللابس لها يكون في قلبه أنه مقلد لهؤلاء النصارى أو الكفار فحينئذٍ يمنع من هذه الناحية, من كونه يعظم الكفار فيقلدهم.
"Aku berikan engkau kaidah baarakallaahu fiik mengenakannya halal secara jenis dan caranya. Siapapun yang mengatakan, 'Ini pakaian haram,' adakalanya karena jenisnya atau caranya, maka hendaknya dia mendatangkan dalil. Maka mengenakan al-Barniithah (topi pet model barat) termasuk dari bab ini.
Apabila hal ini termasuk dari kebiasaan orang-orang Nasrani dan orang-orang kafir, maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
'Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka.'
Jika bukan termasuk dari kebiasaan mereka. Bahkan hal ini sudah merata di antara manusia dipakai oleh orang-orang kafir dan muslimin, maka tidak mengapa.
Namun, aku khawatir bahwa orang yang mengenakannya, terdapat di hatinya bahwa dia sedang meniru orang-orang nasrani atau orang-orang kafir. Maka ketika ini, seseorang dilarang memakainya dari sisi ini karena dia mengagungkan orang-orang kafir kemudian meniru mereka" (Liqā' al-Bāb al-Maftūh, 118/26).
Oleh karena itu, tidak memakainya merupakan tindakan yang tepat. Jika memang seseorang ingin menghindari panas, maka pakailah peci ataupun serban yang itu merupakan pakaian yang biasa dipakai oleh kaum muslimin.
Wallahu A'lam
📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥
✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR