Sebuah Nasehat Untuk Saudaraku yang Masih Isbal, Memanjangkan Celana di Bawah Mata Kaki
FENOMENA ISBAL
(Sebuah nasihat untukmu karena aku mencintaimu..)
بسم الله الرحمن الرحيم
Saudaraku.. semoga Allah senantiasa mencintaiku dan mencintaimu, juga mencintai kaum muslimin dan muslimat seluruhnya.
Tulisan ini hadir diniatkan semata-mata hanya untuk mengharap wajah Allah dan pahala dari sisi Allah.. Setelah itu sebagai tanda cinta dan sayangku kepadamu wahai Saudaraku..
Bacalah sejenak dan ambillah faidah darinya.
Mungkin selama ini tak sampai kabar kepadamu, engkau terdinding dari ilmu syari'i yang sangat penting ini, padahal ini untuk keselamatanmu di akhirat. Kita akan kekal selamanya di sana.
Saudaraku aku pernah membaca sebuah hadis yang mengetarkan jiwaku, hadis itu mengisahkan tentang seorang laki-laki yang telah mengerjakan sholat selama 60 tahun, namun tidak diterima sholatnya.
Apakah engkau tidak takut sholatmu tidak diterima wahai Saudaraku..? Padahal engkau telah mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dalam waktu yang lama.
Coba sejenak renungkan olehmu hadis ini:
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
إن الرجل ليصلي ستين سنة وما تقبل له صلاة ولعله يتم الركوع ولا يتم السجود ويتم السجود ولا يتم الركوع
"Sesungguhnya seseorang benar-benar melakukan shalat selama enam puluh tahun dan tidak satu pun dari shalat itu yang diterima oleh Allah. Karena terkadang ia menyempurnakan ruku' tapi tidak menyempurnakan sujud, dan terkadang menyempurnakan sujud tapi tidak menyempurnakan ruku'."
(H.R Ibnu Abi Syaibah, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih At-Targhib no.529).
(Di antara maknanya tidak sempurna yaitu tidak tumakninah ketika melakukan sujud atau ruku'.)
Saudaraku.. ruku' dan sujud adalah rukun diantara rukun-rukun sholat, jika ruku' dan sujud seorang hamba dalam sholatnya tidak sempurna, maka sholatnya tidak sah.
Inilah salah satu yang menyebabkan tidak diterimanya sholat, oleh karena itu perbaikilah sholatmu, khusuk dan ihsanlah dalam sholatmu dan sempurnakan ruku' dan sujudmu dengan thumakninah, jangan engkau terburu-buru dalam sholatmu wahai Saudaraku..
Ketika engkau sujud perhatikanlah hidungmu dan kedua ujung kakimu, hidung dan kedua ujung kakimu harus benar-benar menempel di tempat sujudmu.
Karena kedua ujung kaki dan hidung adalah termasuk diantara tujuh anggota tubuh yang harus menempel di tempat sujud.
Sungguh aku menyaksikan banyak saudara-saudara kita kaum muslimin yang kurang perhatian terhadap masalah ini, padahal itu dapat membatalkan sholatnya.
Perhatikanlah dengan seksama hadis di bawah ini:
قال رسول ﷺ
"لا صلاة لمن لم يمس أنفه الأرض"
[الألباني في تمام المنة صفحة١٧٠]
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak sah shalat seseorang yang tidak menempelkan hidungnya ke bumi (tempat sujud)."
Hadits ini dari shahabat Ibnu 'Abbas رضي الله عنهما yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim رحمه الله di dalam Al-Mustadrak.
Asy-Syaikh Al-Albani رحمه الله berkata
:
وهو حديث صحيح على شرط البخاري كما قال الحاكم والذهبي.
"Ini hadits shahih di atas syarat Al-Bukhari sebagaimana dikatakan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi."
Hadis ini terdapat di dalam kitab Tamamul Minnah karya Imam al-Albani halaman 170.
Adapun terkait dalil tentang meletakkan ujung kaki ketika sujud, Al-Allamah Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,
من سجد ورفع إحدى رجليه حال السجود فإن صلاته تبطل لأنه ركنا من أركانها، ومن ترك ركنا من أركان الصلاة بطلت صلاته
"Barang siapa yang sujud sedang salah satu kakinya terangkat ketika sujud tersebut maka shalatnya batal. Karena dia telah meninggalkan salah satu rukun shalat [yaitu sujud]. Sedang orang yang meninggalkan salah satu rukun shalat, maka batal shalatnya."
Sumber kitab Fath Dzil Jalali wal Ikram jilid III, halaman 40.
Sujud yang teranggap sah ialah ketika ketujuh anggota sujud menempel di lantai atau tempat sujud.
Barangkali engkau akan berkata bahwa engkau telah ruku' dan sujud dengan baik dan sempurna dalam setiap sholatmu walhamdulillah..
Akan tetapi aku sangat khawatir karena aku melihatmu isbal pada setiap kali engkau mengerjakan sholat.
Baiklah.. barangkali engkaupun belum paham apa itu isbal, isbal adalah seseorang menjulurkan pakaianya di bawah mata kaki, maksudnya pakaiannya menutupi mata kaki.
Apakah pakaian yang dikenakan itu celana, jubah, sarung atau yang lainnya.
Pelaku isbal ini orangnya disebut musbil.
Ketahuilah olehmu bahwa terdapat larangan keras dan tegas dari Nabi ﷺ terkait perkara isbal ini baik ketika sholat maupun di luar sholat.
Larangan ini begitu banyak di terobos (baca: dilanggar) oleh kaum muslimin dewasa ini.
Bahkan sudah menjadi fenomena baik di luar maupun di dalam masjid ketika pelaksanaan sholat, orang-orang yang musbil ini begitu banyak kita saksikan ada disekitar kita.
Apakah seseorang yang sholat dalam keadaan musbil diterima Allah sholatnya..?
Pelajarilah olehmu wahai saudaraku yang kucintai penjelasan ilmu syar'i terkait bahayanya sholat dalam kondisi musbil.
Telah datang sebuah riwayat,
عن عطاء بن يسار، عن بعض أصحاب النبي -صلى الله عليه وسلم-قال : "بينما رجل يصلي وهو مسبل إزاره إذ قال له رسول الله -صلى الله عليه وسلم- اذهب فتوضأ، قال : فذهب فتوضأ، ثم جاء فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم- اذهب فتوضأ، قال: فذهب فتوضأ، ثم جاء فقال يا رسول الله: ما لك أمرته يتوضأ؟ ثم سكت، قال: إنه كان يصلي وهو مسبل إزاره، وإن الله عز وجل لا يقبل صلاة عبد مسبل إزاره".
Dari Atho' bin Yasar, dari sebagian sahabat Nabi ﷺ berkata:
"Tatkala ada seorang sahabat laki-laki tengah sholat dalam keadaan sarungnya musbil tiba-tiba Rasulullah berkata kepadanya:
"Pergilah kamu untuk berwudhu'..!"
Maka diapun pergi kemudian berwudhu', kemudian dia kembali dan Rasulullah memerintahkan kembali,
"Pergilah kamu dan berwudhu'..!"
Kemudian laki-laki ini datang kembali, maka sahabat lain bertanya;
Wahai Rasulullah kenapa engkau memerintahkan laki-laki tadi untuk berwudhu'? Kemudian dia diam lalu Rasulullah menjawab:
"Sesungguhnya dia shalat dalam keadaan sarungnya Isbal, dan Allah عزوجل tidak menerima solatnya seorang hamba yang sarungnya Isbal."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Dawud dan Imam Nasai'.
Dan dishahihkan oleh al-Hafidz An-Nawawi dalam Riyadhus Solihin dan juga dishahihkan oleh Syaikh Rabi' Bin Hadi Al-Madkhalî dalam artikel yang berjudul:
بعض المنكرات المتفشية في المساجد والمجتمعات
Demikianlah bahayanya jika seseorang sholat dalam keadaan musbil, sholatnya tidak diterima oleh Allah berdasarkan hadis tersebut.
Duhai.. Saudaraku tidakkah engkau merasa takut jika sholatmu tidak diterima oleh Allah.. tidakkah engkau merasa khawatir..
Ambillah pelajaran ini dan perbaikilah sholatmu.. sungguh inilah bukti cintaku padamu.. aku tidak ingin engkau binasa di hari akhirat nanti..
Mohonlah ampun Kepada Allah atas segala keterlanjuranmu selama ini karena terdindingnya engkau dari ilmu syari'i ini.
Ketahuilah wahai Saudaraku ibadah itu harus di atas ilmu..
Dan sabarkanlah dirimu untuk membaca dan mengambil pelajaran dari nasihatku ini, bukan karena aku lebih baik dari dirimu, bahkan aku merasa tidak ada makhluk yang lebih hina dari diriku dihadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ketahuilah wahai Saudaraku bagi seorang laki-laki menghindari Isbal itu merupakan salah satu karakteristik hamba yang sholih, karena perbuatan isbal ini sangat jelas keharamannya bahkan dikategorikan sebagai dosa besar.
Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari akhirat nanti tidak sudi berbicara kepada mereka pelaku isbal, tidak sudi melihat mereka dan tidak mensucikan mereka, bahkan mereka diberi azab yang pedih.
Rasulullah ﷺ di dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim no. 106 dan lainnya, mengatakan,
“Ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wata’ala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih.”
Kata-kata ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah ﷺ. Sampai-sampai para sahabat bertanya,
“Siapakah ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab,
الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Orang musbil, orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu.”
(Fatwa al-Utsaimin, Nur ‘alad Darb)
Dari penjelasan hadis dan bimbingan Ulama tersebut kita memahami bahwa, masalah isbal ini bukanlah masalah kecil, karenanya kita dan kaum muslimin seluruhnya diwanti-wanti jangan sampai terjatuh padanya.
Hukum isbal ini tentu saja berlaku hanya untuk kalangan laki-laki. Sebab, ada hukum tersendiri bagi kaum wanita. Kekhususan hukum ini untuk kaum laki-laki telah dinukilkan ijma’ ulama oleh Ibnu Raslan dalam Syarah Sunan.
(Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud).
Wahai Saudaraku terkait larangan Isbal ini, banyak dalil yang dapat dipelajari selain yang telah disebutkan di atas.
Diantaranya adalah dalil yang datang dari sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
Rasulullah ﷺ bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مِنْ جَرَّ إِزَارَهُ بطَرًا
“Pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepada seseorang yang menjulurkan kainnya (di bawah mata kaki) karena sombong “.
(H.R. Bukhori no. 5788)
Larangan isbal juga dapat dirunut dari ucapan Sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam Ibnu Abbas yang mengisyaratkan bahwa jumlah dosa besar itu sekitar 70-an.
Al-Imam adz-Dzahaby Rahimahullah kemudian Berusaha Mengkaji Dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang kemudian Merangkumnya dalam sebuah Kitab yang diberi judul Al-Kabaair.
Ada 70 Dosa Besar yang Beliau Tuliskan, dan diantara 70 dosa besar itu adalah isbal.
Barangkali ada yang bertanya, mengapa isbal termasuk dosa besar? Jawabannya adalah karena Allah mengancam orang yang isbal dengan ancaman neraka (naar).
Jika suatu perbuatan diancam oleh Allah dengan ancaman neraka, pastilah itu merupakan dosa besar.
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda,
قال رسول الله ﷺ : ما أسفل من الكعبين من لإزار ففي النار
~ رواه البخاري ~
"Apa yang ada di bawah kedua matakaki dari kain sarung (celana atau yang semisalnya), tempatnya dalam Neraka".
(HR. Al-Bukhari).
Masih terkait dengan larangan isbal, Sebuah riwayat disebutkan dari Zaid bin Aslam, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau mengatakan,
دخلتُ على النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، وعليَّ إزارٌ يتقَعْقَعُ ، فقال : من هذا ؟ قلتُ : عبدُ اللهِ بنُ عمرَ ، قال : إن كنتَ عبدَ اللهِ فارفعْ إزارَكَ ، فرفعتُ إزاري إلى نصفِ السَّاقَينِ
”Aku pernah menemui Rasulullah ﷺ dalam keadaan sarungku menyeret di atas tanah.
Beliau berkata padaku, 'Siapa ini?’
Aku menjawab, 'Abdullah bin Umar' [Hamba Allah anaknya Umar]
'Bila engkau Abdullah maka naikkanlah kain sarungmu'. Kata beliau ﷺ.
Maka akupun mengangkat sarungku hingga seukuran pertengahan betis.”
Dan kemudian Zaid menjelaskan,
فلم تزلْ إزرتُه حتى مات
”Dan terus demikian sarung Ibnu Umar hingga beliau wafat".
Shahih- (Ash-Shahihah, 1568) HR. Ahmad (6263) dan Ath-Thabrani (Al-Aushath, 4340)
Asy-Syaikh Muhammad Nashir Al-Albani rahimahullah menjelaskan hadis tersebut,
وفي الحديث دلالة ظاهرة على أنه يجب على المسلم أن لا يطيل إزاره إلى ما دون الكعبين، بل يرفعه إلى ما فوقهما، وإن كان لا يقصد الخيلاء، ففيه رد واضح على بعض المشايخ الذين يطيلون ذيول جببهم حتى تكاد أن تمس الأرض، ويزعمون أنهم لا يفعلون ذلك خيلاء! فهلا تركوه اتباعا لأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بذلك لابن عمر، أم هم أصفى قلبا من ابن عمر؟ !
”Dalam hadits ini terdapat dalil yang terang bahwa setiap lelaki muslim wajib untuk tidak memanjangkan sarung (atau celananya) melewati mata kaki.
Bahkan harus ditinggikan di atas mata kaki. Meskipun latar belakangnya bukan untuk sombong.
Dan dalam hadits ini juga terdapat bantahan jelas bagi sebagian syaikh yang memanjangkan jubahnya hingga hampir menyentuh tanah lalu beranggapan bahwa itu dilakukan bukan karena sombong.
Tidakkah sebaiknya mereka mengikuti apa kata Rasulullah ﷺ pada Ibnu Umar di atas.
Atau mereka merasa lebih bersih hatinya daripada Ibnu Umar?!”
(Ash-Shahihah, IV/95)
Demikian kerasnya larangan Allah melalui hadis Rasul-Nya tentang isbal ini sehingga Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah Ta'ala menasihatkan kepada mereka yang bermudah-mudahan isbal,
قال العلامة ابن عثيمين رحمه الله:
على كل حال أقول لهؤلاء الذين ابتلوا بتنزيل ثيابهم أو سراويلهم إلى أسفل من الكعبين : اتقوا الله في أنفسكم ، وأعلموا أن ما قاله النبي ﷺ حق وأنكم إذا فعلتم أسبابه وموجباته فقد تعرضتم له ، وظلمتم أنفسكم .
فتاوى نور على الدرب ٢٣٣/٤
Berkata Al-Alamah Ibnu Utsaimin Rahimahullah,
Intinya aku katakan kepada orang orang yang menjulurkan pakaian atau celananya di bawah mata kaki, " Takutlah kepada Allah terhadap diri-diri kalian, dan ketahuilah bahwa apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam benar adanya, dan jika kalian tetap melakukan sebab-sebab yang menghantarkan kepadanya, maka sungguh kalian sedang memaparkan diri-diri kalian kepada (ancaman) tersebut serta kalian menganiaya diri kalian sendiri.
(Fatawa Nur aladdarbi 4/233)
Demikianlah nasihatku untukmu wahai Saudaraku, semoga bermanfaat bagi diriku sendiri dan dirimu, dan sampaikanlah nasihat ini kepada kaum muslimin seluruhnya Semoga Allah selamatkan kita didunia hingga akhirat Aamiin.. yaa Rabbal 'alamin..
Hanya pada Allah kita mohon petunjuk.
Wallahu a'lam bish-shawab
Semoga bermanfaat.
جزاكم الله خيرا و بارك الله فيكم
====================
Sabtu, 19 Sya'ban 1444 H. /11 Maret 2023 M.
KOMENTAR