HUKUM MINUM OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL Pertanyaan, بسم الله الرحمن الرحيم Izin bertanya Ustadz. Apa hukum meminum obat yang mengandung se...
HUKUM MINUM OBAT YANG MENGANDUNG ALKOHOL
بسم الله الرحمن الرحيم
Izin bertanya Ustadz. Apa hukum meminum obat yang mengandung sedikit alkohol?
بارك الله فيكم
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Hal ini telah dijawab oleh syekh Abdulaziz Ibnu Baz. Beliau rahimahullah berkata,
هذا فيه تفصيل: إذا عرفت أن هذه الأدوية فيها ما يسكر كثيره فاجتنبها، وأما إذا لم تعلم فالأصل الإباحة والحمد لله، الأصل في الأدوية الإباحة، والأصل في الطعام الإباحة، قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ [البقرة:172] وقال تعالى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلالًا طَيِّبًا [البقرة:168].
فالأصل الإباحة إلا ما عرفت أنه محرم، فإذا كان الدواء بين لك الأطباء أن فيه ما يسكر كثيره، يعني: مواد مسكرة فاجتنبه، وأما إذا لم يتبين لك ذلك، أو نصحك الأطباء بأنه طيب فلا بأس والحمد لله، نعم.
"Dalam hal ini terdapat rincian:
Jika engkau mengetahui bahwa obat-obatan ini, padanya terdapat sesuatu yang memabukkan jika dikonsumsi banyak, maka tinggalkan.
Adapun jika engkau tidak mengetahui, maka secara asal hukumnya boleh walhamdulillah. Hukum asal dalam obat-obatan adalah boleh, demikian pula pada makanan. Allah ta'ala berfirman,
'Wahai orang-orang yang beriman makanlah dari yang baik-baik apa yang telah kami anugerahkan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah' (al-Baqarah: 172).
Allah ta'ala berfirman,
'Wahai sekalian manusia makanlah dari apa yang ada di muka bumi ini dengan halal lagi baik' (al-Baqarah: 168).
Maka hukum asalnya adalah boleh. Kecuali yang telah engkau ketahui bahwa benda itu haram. Apabila dokter menerangkan kepadamu bahwa obat ini padanya terdapat kandungan yang memabukkan jika dikonsumsi banyak. Yakni bahan yang memabukkan, maka tinggalkan. Adapun jika dia tidak menerangkan kepadamu hal itu, atau para dokter menasihatkan kepadamu bahwa obat itu baik, maka tidak mengapa walhamdulillah" (Rekaman tanya jawab dari Nurun ala ad-Darb dengan judul hukmu ad-Dawaa' al-Muhtawii 'alaa nisbatin min al-Kuhuul.
https://binbaz.org.sa/fatwas/9013/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%88%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%85%).
Dari penjelasan syekh di atas rahimahullah, menunjukkan tidak perlu bagi kita untuk bertanya apakah ini memabukkan atau tidak jika dikonsumsi banyak, jika sang dokter menerangkan kepada kita demikian baru kita tinggalkan, jika dia tidak menerangkan, maka secara asal, hukumnya halal tanpa perlu kita memberat-beratkan diri dengan menanyainya.
Baca juga penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin tentang hukum alkohol sebagai campuran obat
Wallahua'lam
📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥
✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR