KETIKA SALAT DI RUMAH APAKAH TETAP DIKUMANDANGKAN IKAMAH? Pertanyaan, Bismillah. Afwan ustadz ana izin bertanya, ketika seorang laki-laki ...
KETIKA SALAT DI RUMAH APAKAH TETAP DIKUMANDANGKAN IKAMAH?
Pertanyaan,
Bismillah. Afwan ustadz ana izin bertanya, ketika seorang laki-laki tidak bisa menghadiri salat berjamaah di masjid, dikarenakan hujan lebat, sehingga terpaksa salat berjamaah dengan istri di rumah. Apakah harus di kumandangkan ikamah? Jazakallahu khoiron
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Tetap ikamah. Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menerangkan kejadian yang serupa dengan ini, beliau berkata,
إذا كان الإنسان في بلد قد أُذِّنَ فيه للصَّلاة، كما لو نام جماعةٌ في غرفة في البلد؛ ولم يستيقظُوا إلا بعد طلوع الشَّمس؛ فلا يجب عليهم الأذان اكتفاءً بالأذان العام في البلد، لأنَّ الأذان العام في البلد حصل به الكفاية وسقطت به الفريضةُ، لكن عليهم الإقامة.
"Apabila seseorang berada di suatu negeri yang sungguh telah dikumandangkan azan untuk salat seperti jika mereka tertidur di suatu ruangan dan tidaklah mereka bangun kecuali setelah matahari terbit, maka tidak wajib bagi mereka mengumandangkan azan, cukup dengan azan yang umum di negeri tersebut karena azan yang umum di negeri tersebut telah mencukupi dan menggugurkan kewajiban. Namun, hendaklah mereka tetap ikamah" (Asy-Syarh al-Mumti', 2/46).
Wallahua'lam
📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥
✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR