apa hukum membeli motor bodong (tidak memiliki surat menyurat)?
HUKUM MEMBELI MOTOR BODONG
Pertanyaan,
Bismillah. Afwan ustadz izin bertanya apa hukum membeli motor bodong (tidak memiliki surat menyurat)?
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Jual belinya halal selama tidak ada padanya tiga perkara yang disebutkan oleh syekh Abdullah alu bassam di atas yaitu:
1. Riba
2. Ketidak jelasan dan penipuan serta
3. Kecurangan.
Namun, jika dimudahkan sebaiknya diurus surat menyuratnya agar memudahkan perjalanan untuk kedepannya.
Wallahua'lam
Penanya:
Motor bodong disini biasanya motor-motor hasil curian, sehingga tidak memiliki surat menyurat dikarenakan harga yang lebih murah dibandingkan motor yang memiliki surat-surat.
Jawaban:
Jika memang diyakini itu motor hasil curian, maka jangan dibeli. Namun, jika motor seseorang memang surat-suratnya hilang entah hanyut, tidak sengaja terbakar dan yang semisalnya, tidak mengapa dibeli dengan ketentuan di atas.
Baarakallaahu fiikum
📃 𝐒𝐮𝐦𝐛𝐞𝐫: 𝐌𝐚𝐣𝐦𝐮'𝐚𝐡 𝐚𝐥-𝐅𝐮𝐝𝐡𝐚𝐢𝐥
✉️ 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR