Pimpinan pondok, lembaga pendidikan, ketua organisasi bukan pemerintah
MUDIR LEMBAGA PENDIDIKAN BUKANLAH PEMERINTAH
Soal:
Semoga Allah berbuat baik kepada Anda.
Berkata penanya:
"Apakah pemimpin Universitas, pemimpin Madrasah, Ketua Kabilah, Kepala Desa, Ketua Dusun dan Bapak, wajib untuk mentaati mereka seperti ketaatan kepada pemerintah? Dan apakah berdosa bila menyelisihi perintah mereka?
Jawab:
Pemimpin Madrasah, atau pemimpin Universitas. Ketaatan yang sudah jelas tanpa ditawar itu adalah kepada pemerintah. Sedangkan kepada mereka tadi bukanlah ketaatan secara muthlak.
Tidak.
Yakni, ketaatannya terbatas. Begitu juga terhadap pemimpin Madrasah dan menteri yang berkompeten.
Jadi, ketaatan muthlak itu untuk pemerintah. Adapun mereka itu tadi, ia memiliki kekuasaan namun terbatas pada batas-batas wewenang mereka. Begitu pula kepala desa atau aku mengira sebagian lafadz menamakannya sebagai walikota desa, Demikian pula padanya memiliki batas-batas aturan untuk yang sifatnya terbatas. Dan bukan maknanya ada dua pemerintah, ini sekedar penyampai saja. Dan ketua Kabilah itu dihormati dimuliakan. Iya, ditaati dalam perkara persatuan kabilah dan bukan menyeluruh. Iya.
Sumber:
https://bit.ly/3wTtbeu
PEMIMPIN JAMAAH/ORGANISASI BUKANLAH PEMERINTAH
Baca selengkapnya di sini
https://asysyariah.com/mengenal-waliyyul-amr/
🖊️ Catatan penting:
1. Mudir Universitas, Madrasah, Organisasi atau Jamaah suatu kelompok bukanlah ulil amri/pemerintah. Sehingga harus dibedakan jenis ketaatannya kepada mereka dan konsekwensinya. Serta dalil-dalil yang diarahkan kepada pemerintah ulil amri tidak boleh diarahkan kepada sebuah pimpinan kelompok kelembagaan, ormas, ponpes, ma'had, organisasi ataupun suatu pergerakan jamaah islam.
2. Terhadap selain pemerintah ulil amri, ketaatannya bersifat terbatas muqoyyad sesuai dengan kebutuhan maslahat kebaikannya selama bukan hal mungkar, dan tidak menyelisihi aturan pemerintah negara yang Sah, dan juga tidak menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya. Masuk kategori tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran.
3. Ketaatan kepada ulil amri pemerintah yang sah itu muthlak, namun tetap dalam rangka mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, yakni perkara ma'ruf dan bukan dalam ranah kemungkaran atau kemaksiatan.
Wallohu a'lam
💎https://t.me/salafykawunganten/4007
KOMENTAR