Haramnya mengucapkan selamat hari raya natal, ikut perayaan mereka.
MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL SAMA SAJA MENGUCAPKAN SELAMAT SUJUD KEPADA SALIB
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
“Adapun memberi ucapan selamat kepada syiar-syiar kufur yg khusus, maka haram hukumnya dengan kesepakatan ulama, seperti mengucapkan selamat hari raya mereka dan puasa mereka. Dengan mengatakan :
🔸Semoga ini adalah hari raya yg diberkahi.
🔸 Atau mengucapkan selamat hari raya ini dan semisalnya.
Maka hal ini, jikalau yg mengucapkannya selamat dari kekufuran, maka itu hukumnya haram.
Kedudukannya sama dengan mengucapkan selamat atas sujudnya dia kepada salib.
Bahkan itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat atas minum khamer, selamat membunuh jiwa, selamat berzina dan semisalnya.”
Ahkam ahli Adz-Dzimmah 1/441
DOSANYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Tidak halal bagi seorang untuk berbasa basi dengan orang kafir dalam urusan agamanya. Tidak halal bagi seorang pelajar untuk mengirimkan kepada gurunya ucapan selamat terkait syiar agamanya, seperti hari raya mereka di tahun baru masehi atau hari natal.
Barang siapa melakukan hal itu berarti dia telah melakukan dosa besar.
Majmu Al-Fatawa 25/425
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA ORANG KAFIR
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Dihari-hari mendatang sebentar lagi, orang-orang kafir akan merayakan hari raya mereka, salah satunya adalah hari natal dan tahun baru dan selainnya. Sedangkan saya bekerja di instansi pemerintah, dalam keadaan bersama kami ada beberapa orang nasrani yg memberikan undangan untuk menghadiri hari raya mereka. Dan aku melihat ada surat-surat ditujukan kepada mereka, berupa ucapan selamat dan barakah dari sebagian orang muslim.
Sebagaimana Kartu ucapan selamat disebar dan dicetak di negeri ini dan dijual di kebanyakan toko buku. Apakah ada nasehat seputar masalah ini dan penjelasan hukum syariatnya?
Semoga Allah memberi taufiq dan meluruskan langkah-langkah anda.
Jawaban :
Ini hukumnya tidak boleh, mengucapkan selamat hari raya kepada Orang-orang kafir, baik secara lisan, melalui telepon atau dengan kartu ucapan.
Semua ini adalah kemungkaran yg tidak boleh dilakukan seorang muslim, baik di negeri Islam ataupun diselain negeri Islam. Tidak boleh mengucapkan selamat kepada hari raya mereka.
Tidak boleh ikut andil di dalamnya, tidak boleh bekerja bersama mereka dan membantu mereka dalam hari raya mereka. Karena hal ini berarti menolong mereka di dalam kebatilan, maka maka tidak boleh andil bersama mereka, tidak boleh menolong mereka dan tidak boleh mengucapkan selamat kepada hari raya mereka yg batil.
https://bit.ly/3pl4dOV
MENGHADIRI PERAYAAN NATAL, BERARTI RIDHA DENGAN KEMUNGKARAN MEREKA
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Seiring masuknya bulan masehi ini, dimulailah perayaan kaum nasrani hari Natal dan hari raya mereka. Apa hukum ikut bergabung dalam perayaan mereka, sama saja apakah dengan ikut melaksanakannya atau menghadirinya atau saling tukar hadiah dan mengucapkan selamat?
Jawaban :
Tidak boleh semua itu. Tidak boleh bergabung dengan mereka dan menghadirinya. Allah Taala berfirman :
ÙˆَالَّØ°ِينَ لا ÙŠَØ´ْÙ‡َدُونَ الزُّورَ
“Dan orang-orang yg tidak ikut menyaksikan perbuatan dosa.” (QS. Al-Furqan)
Yakni artinya tidak menghadiri hari raya orang-orang kafir. Karena hadirnya mereka di sana pertanda persetujuannya dan ridha dengan kemungkaran. Dan ini tidak boleh hukumnya, tidak boleh engkau mengucapkan selamat kepada mereka, ini semua tidak boleh. Karena itu adalah hari raya yg diada-adakan (bidah) sekalipun di dalam agama Nashara. Itu tidak disyariatkan, hanya saja mereka yg mengada-adakan hal itu.”
http://alfawzan.af.org.sa/node/16051
----------------
http://telegram.me/ahlussunnahposo
KOMENTAR