Hukum Rebonding Rambut

SHARE:

Bolehkah rebonding rambut menurut Islam? Hukum meluruskan rambut di salon.

HUKUM MEREBONDING RAMBUT

Bismillah. 

Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum rebonding/smooting? Dan bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir)  bagi seorang akhwat yang rambutnya tertutup oleh hijab? 

Jazakumullahu khoiron.

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Su'aidi hafizhahullah

Meluruskan atau mengeritingkan rambut, sebagaimana fatwa-fatwa ulama yang saya dapatkan, mereka membolehkan. 

Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan, seorang anggota ulama besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting rambut. 

Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga Asy Syaikh Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.

Hanya saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. 

Di antaranya, para ulama mengingatkan untuk tidak melakukannya di salon umum yang kurang menjaga aurot wanita, agar tidak terlihat oleh lawan jenis. Apalagi yang melakukannya adalah seorang laki-laki.

Demikian pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung pewarna rambut berwarna hitam, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya. Kalau belum ada, maka boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang kafir.

Untuk menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah beruban. Namun dengan selain warna hitam, tapi warna kemerahan. Diantaranya menyemir dengan inai (hinna) dan sejenisnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 «ØºÙŠِّرُوا Ù‡َذا الشَّيبَ ÙˆَجَÙ†ِّبُوهُ السَّÙˆَادُ»

 “Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.” [H.R. Muslim] 

Lafadz ini umum untuk laki-laki dan wanita.

Adapun selain uban, maka dibiarkan apa adanya, tidak boleh di ubah. Kecuali apabila warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu, boleh di warnai dengan sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. 

Jadi, rambut yang masih asli alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana aslinya, karena tidak ada kebutuhan untuk mengubahnya.

Apabila mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir, atau gaya mereka, maka tidak diragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau lebih.

(Sumber Majalah Qudwah Edisi 7, Vol 1 1434H/2013)

https://t.me/mahad_almanshuroh_poso

========================


Hukum Rebonding Rambut

Pertanyaan:

Bolehkah wanita meluruskan (rebonding) rambutnya agar terlihat lebih rapi?

Dijawab oleh Al Ustadz Muhammad Afifudin hafizhahullah

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Setiap insan diciptakan oleh Allah dengan kondisi rambut yang berbeda. Ada yang keriting, lurus, berombak, dll. Itu merupakan asal penciptaan yang Allah kodratkan untuknya.

Islam tidak memperbolehkan pengubahan sesuatu dari asal penciptaannya.

Jadi, rambut yang asalnya lurus tidak boleh dibuat keriting, atau yang asalnya keriting tidak boleh dibuat lurus, dengan cara apa pun.

Adapun mengembalikan sesuatu kepada asal penciptaannya, hukumnya boleh.

Misalnya, seseorang memiliki gigi yang sangat menonjol keluar. Ini di luar kebiasaan gigi manusia pada umumnya, maka boleh dikembalikan kepada asalnya dengan kawat gigi atau lainnya. Dalam hal ini, para fuqaha memberikan batasan, yaitu apabila kondisi gigi tersebut merusak bentuk normal wajah manusia atau membuatnya kesulitan beraktivitas, seperti makan.

Apabila tindakan rebonding hanya sedikit memperbagus yang sudah ada, tidak sampai mengubah asal penciptaan, hal ini tidak masalah.:

http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-116/

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Rebonding Rambut
Hukum Rebonding Rambut
Bolehkah rebonding rambut menurut Islam? Hukum meluruskan rambut di salon.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkz3Vu11OZFgy0zsECcovD03-ehi1iR9OcsdFIEE9qWltXk9mBJoz5-toU6UHBUd7m-Xil0s1Jt8tfp9ie6OSHKW0Rb1wqUkSfGzyHxU3JVElANRN0p4EFo58s0Ms2TFi_StQr-FzhPKa944_ZvDdnGNjwJV2Mx7xcU1OvhSrnEdW7Vosb_vM1jmDpew/s320/rebonding%20rambut.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkz3Vu11OZFgy0zsECcovD03-ehi1iR9OcsdFIEE9qWltXk9mBJoz5-toU6UHBUd7m-Xil0s1Jt8tfp9ie6OSHKW0Rb1wqUkSfGzyHxU3JVElANRN0p4EFo58s0Ms2TFi_StQr-FzhPKa944_ZvDdnGNjwJV2Mx7xcU1OvhSrnEdW7Vosb_vM1jmDpew/s72-c/rebonding%20rambut.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2022/12/hukum-rebonding-rambut.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2022/12/hukum-rebonding-rambut.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy