Hukum shalat hajat, benarkah ada dalilnya? Shahih ataukah dhaif?
HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT HAJAT..
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :
Pertanyaan :
Saya membaca pada banyak kitab terkait shalat hajat, apa pendapat anda tentangnya?
Jawaban :
Seorang insan jika butuh kepada Rabbnya untuk suatu hajat, dalam keadaan dia selalu butuh kepada Rabbnya, hendaknya dia meminta kepada Allah Taala dengan tata cara yang ma’ruf yang shahih yang ada riwayatnya dari Nabi ﷺ, dan dikenal diantara umat.
Adapun shalat (hajat) ini maka tidak ada asalnya yang shahih yang sebagai rujukan. Maka tidak sepantasnya dilakukan.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 5/179
http://telegram.me/ahlussunnahposo
=======
Bagaimana hukum syar'i dalam pandangan anda tentang shalat Hajat?
Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang shalat Hajat.
Akan tetapi diriwayatkan bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam menghadapi suatu perkara yang sulit, beliau pun segera melakukan shalat.
Hal ini berdasarkan firman-Nya,
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
“Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu.”
QS. Al-Baqarah : 45
https://salafytemanggung.com/hukum-shalat-hajat/
===========
KOMENTAR