Apa hukum mendatangkan arwah? Apakah hal itu termasuk jenis sihir?
BOLEHKAH MENDATANGKAN ARWAH?
✍🏻 Syaikh Shalih Al-Fauzan _hafizhahullah_
Pertanyaan:
Apa hukum mendatangkan arwah? Apakah hal itu termasuk jenis sihir?
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan arwah termasuk salah satu jenis sihir atau perdukunan.
Arwah yang didatangkan tersebut hakikatnya bukan arwah orang yang telah meninggal seperti yang mereka katakan, melainkan setan-setan yang menjelma menjadi orang yang sudah meninggal itu. Setan-setan itu lalu mengatakan, “Aku adalah roh Si Fulan," atau "Aku adalah Si Fulan.”
Padahal hakikatnya dia adalah setan.
Maka dari itu, perbuatan semacam ini tidak boleh.
Arwah orang-orang yang sudah meninggal tidak mungkin dihadirkan. Sebab, sudah berada di genggaman Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya (yang artinya),
“Allah memegang jiwa ketika matinya dan memegang jiwa orang yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia menahan jiwa yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan.” (QS. Az-Zumar: 42)
Jadi, arwah itu tidak seperti yang diklaim sebagian orang, yaitu bisa datang dan pergi. Allah saja yang mengaturnya. Karena itu, perbuatan mendatangkan arwah adalah batil, termasuk jenis sihir dan perdukunan.
📚 Sumber artikel: Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 2/134-135, pertanyaan no. 109
http://telegram.me/forumsalafy
KOMENTAR