Bolehkah safar seorang diri? Hukum wanita berpergian sendirian?
MAKNA HADITS LARANGAN SAFAR SEORANG DIRI
Rasulullah ﷺ bersabda,
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ
"Orang yang pergi sendirian seperti setan, dua orang yang bepergian seperti dua setan, dan jika tiga orang itulah rombongan (terjaga dari setan)." -HASAN SHAHIH- (Shahih at-Targhib, 3108) HR. Abu Dawud (2607), at-Tirmidzi (1674)
Asy-Syaikh Muhammad Nashir al-Albani rahimahullah berkata terkait hadits ini,
ولعل الحديث أراد السفر في الصحارى والفلوات التي قلما يرى المسافر فيها أحدا من الناس، فلا يدخل فيها السفر اليوم في الطرق المعبدة الكثيرة المواصلات. والله أعلم.
"Nampaknya bahwa yang dimaksud oleh hadits ini ialah perjalanan yang dilakukan di padang pasir atau hutan belantara, di mana seorang musafir sangat jarang bertemu manusia. Dan tidak termasuk (dalam larangan) perjalanan yang dilakukan di zaman sekarang di jalanan yang banyak dilalui oleh kendaraan." (Ash-Shahihah, I/131)
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
الطرق التي يكثر فيها السالكون مثل طريق الحجاز في أيام المواسم، فإن هذا لا يعد انفراداً في الحقيقة؛ لأن الناس يمرون به كثيراً فهو منفرد في سيارته وليس منفرداً في السفر، بل الناس حوله ووراءه وأمامه في كل لحظة.
"Jalan-jalan yang banyak dilalui oleh para pengendara seperti jalanan di wilayah Hijaz pada musim haji, maka (jika seseorang pergi sendirian) ini pada hakikatnya dia tidak sendiri, karena banyak orang-orang yang berlalu lalang, dia hanya sendirian di dalam mobilnya, namun tidak sendirian dalam safarnya. Dikarenakan orang-orang dalam tiap waktu berada di sekitarnya, di belakangnya dan di depannya." (Fatawa Nur 'alad Darb, kaset no. 221)
SAFAR WANITA SEORANG DIRI
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya." HR. Muslim (1341)
Seluruh ulama berpendapat bahwa haram hukumnya wanita melakukan safar tanpa mahram, kecuali di pembahasan safar untuk berangkat haji yang pertama.
Al-Qadhi Iyadh al-Yahshubi rahimahullah berkata,
ولم يختلفوا أنه ليس لها أن تخرج فى غير فرض الحج إلا مع ذى محرم
"Ulama tidak berbeda pendapat bahwa wanita tidak boleh melakukan safar tanpa didampingi oleh mahram, kecuali dalam masalah kewajiban haji." (Ikmal al-Mu'lim, IV/446)
Khusus dalam masalah safar untuk menjalankan ibadah haji, sebagian ulama berpendapat boleh wanita berangkat tanpa mahram selama keamanannya terjamin. Adapun selain masalah ini, maka seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya terlarang wanita safar tanpa mahram.
Dan jika melihat dalam dalil di atas yang tidak merincikan safar untuk apa saja, bahkan bepergian untuk melakukan ibadah haji sekalipun seorang wanita harus bersama dengan mahramnya.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
ظاهر الحديث أولى، ولا يعلم مع هؤلاء حجة توجب ما قالوا
"Lahiriah hadits lebih berhak dipilih. Dan tidak diketahui ada dalil yang mendukung pendapat ulama yang membolehkan safar haji tanpa mahram." (Al-Isyraf, III/176)
JIKA WANITA HARUS SAFAR KARENA TUNTUTAN PEKERJAAN
Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata tentang kondisi ini,
حرام ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال : وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ، حتى لو كان عملها يتطلب ذلك، وعليه نقول إذا كانت لا تجد محرما فلا تسافر
"Hukumnya haram.
Karena Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
وَلَا تُسَافِرِ المَرْأَةُ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama dengan mahramnya." HR. Muslim (1341)
Meskipun hal itu ialah tuntutan pekerjaannya. Atas dasar ini kami sampaikan, selama dia tidak memiliki mahram (yang mendampingi) maka jangan dia melakukan safar." (I'lam al-Musafirin, hlm. 13)
-- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Draft buku Bekal Muslim dalam Perjalanan]
Sumber : t.me/nasehatetam
KOMENTAR