HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MERUQYAH ORANG SAKIT
HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MERUQYAH ORANG SAKIT
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Kami mendengar sebagian orang-orang yang mengobati dengan Al-Quran mereka membaca Al-Quran dan doa-doa yang sesuai syar’i di dalam air atau minyak wangi untuk mengobati sihir, penyakit ‘ain, kerasukan setan, dan mereka mengambil upah dari hal itu, apakah ini boleh secara syariat? Apakah membaca Al-Quran di dalam minyak atau air sama hukumnya dengan meruqyah diri sendiri yang sakit?
Jawaban :
Tidak mengapa untuk mengambil upah dari meruqyah orang sakit, berdasarkan apa yang telah tetap dalam shahihain dari sejumlah sahabat radhiallahu ‘anhum. Ketika mereka bertamu di sebuah kampung orang Arab pedalaman, warga setempat tidak menjamu para sahabat.
Dan pimpinan mereka tersengat hewan berbisa dan mereka sudah berupaya mengobatinya dengan segala cara, tapi tidak bermanfaat.
Lalu mereka mendatangi para sahabat tersebut radhiallahu ‘anhum, mereka mengatakan :
Apakah di tengah kalian ada orang yang bisa meruqyah? Karena pimpinan kami telah disengat hewan berbisa.
Para sahabat menjawab :
Ya, akan tetapi kalian tidak menjamu kami, maka kami tidak meruqyahnya kecuali dengan upah.
Maka mereka bersepakat bersama untuk membayar sejumlah kambing, kemudian salah seorang sahabat meruqyahnya dengan membacakan surat Al-fatihah, kemudian sembuh.
Mereka pun memberikan upah yang sudah ditetapkan buat para Sahabat.
Lalu mereja saling berkata : Janganlah kita melakukan apapun, sampai kita mengabarkan hal ini kepada Nabi ï·º.
Ketika mereka tiba di Madinah, mereka mengabarkan kepada Nabi ï·º akan hal itu. Maka beliau menjawab :
“Kalian telah benar.”
[HR Bukhari]
Maka tidak mengapa untuk meruqyah membaca Al-Quran di dalam air dan minyak untuk mengobati orang sakit, orang yang kena sihir atau orang yang gila.
Akan tetapi membaca ruqyah untuk orang sakit dengan meniupnya itu lebih utama, lebih itu lebih sempurna. Al-Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkan dengan sanad yang hasan :
“Sesungguhnya Nabi ï·º membacakan kepada Tsabit bin Qais bin Syammas ke dalam air dan menyiramkannya kepadanya."
Dan Nabi ï·º juga bersabda :
"Tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan."
Hadits yang sahih ini berlaku umum, meliputi ruqyah untuk orang sakit atau untuk dirinya dan di dalam air atau minyak dan yang lainnya.
Allah semata tempat meminta Taufik.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/340
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/4949/
KOMENTAR