Definisi Pengertian Thaharah dan Macam-macamnya
1. PENTINGNYA THAHARAH dan MACAM-MACAMNYA
Thaharah adalah kunci shalat, dan syaratnya yang paling ditekankan, dan syarat harus didahulukan dari yang dipersyaratkan (yakni thaharah harus didahulukan dari shalat, pen)
THAHARAH TERBAGI MENJADI DUA MACAM
1) Thaharah Maknawi:
Yaitu sucinya hati dari syirik, maksiat, dan segala yang mengotorinya. Ia lebih penting dari thaharah badan.
Dan thaharah badan tidak mungkin terwujud dengan adanya najis syirik, sebagaimana Allah ta'ala berfirman,
Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْÙ…ُØ´ْرِÙƒُونَ Ù†َجَسٌ
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." (At-Taubah: 28)
2) Thaharah Hissiyah (indrawi):
Akan dijelaskan secara terperinci dalam baris-baris berikut.
2. DEFINISI THAHARAH
~ Menurut bahasa = bersih dan suci dari kotoran
~ Menurut istilah = mengangkat hadats dan menghilangkan khabats/najis.
KETERANGAN PADA CATATAN KAKI
HADATS = suatu sifat yang menempel pada badan yang menghalangi shalat dan ibadah semisalnya yang disyaratkan harus thaharah, ia ada dua:
1) Hadats Kecil
Yaitu hadats yang ada pada anggota wudhu seperti, sesuatu yang keluar dari dua jalan berupa kencing atau kotoran (BAB) dan ia hilang dengan cara berwudhu.
2) Hadats Besar
Yaitu hadats yang ada pada seluruh tubuh seperti junub, dan ini hilang dengan cara mandi.
Maka bersuci dari hadats besar dengan cara mandi.
Dan bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu.
Sedangkan pengganti keduanya ketika ada udzur adalah tayammum. (Lihat Asy-Syarh Al-Mumti', 1/19, dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/2328)
KHUBUTS adalah najis, keterangannya akan hadir pada pembahasan berikutnya.
(Selesai catatan kaki).
Yang dimaksud dengan mengangkat hadats adalah:
Menghilangkan sifat yang menghalangi shalat dengan menggunakan air yang disiramkan ke seluruh badan jika berhadats BESAR. Jika berhadats KECIL, maka cukup dengan membasuh anggota-anggota wudhu disertai niat.
Jika tidak mendapati air atau tidak mampu menggunakan air (karena sakit), maka dia bisa menggunakan pengganti air yaitu DEBU sesuai dengan cara yang diperintahkan secara syar'i.
Keterangannya akan dijelaskan lebih lanjut dalam Bab Tayamum, insya Allah.
Yang dimaksud dengan 'hilangnya khabats' adalah: Menghilangkan 'najis' dari: badan, pakaian, dan tempat shalat.
Maka thaharah hissiyah (indrawi) terbagi menjadi dua:
1) Thaharah/bersuci dari hadats, dan dikhususkan pada badan.
2) Thaharah dari khabats (najis), yang ada pada badan, pakaian, dan tempat shalat.
HADATS ADA DUA:
1) Hadats kecil, yaitu yang mewajibkan wudhu.
2) Hadats besar, yaitu yang mewajibkan mandi.
KHABATS/NAJIS TERBAGI TIGA:
1) Najis yang wajib dicuci
2) Najis yang wajib diperciki air
3) Najis yang wajib diusap.
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah
Dikutip dari Kitab Al Fiqhul Muyassar
https://t.me/NAmuyassar
KOMENTAR