Apakah Larangan Makan Bawang Putih Dan Bawang Merah Itu Adalah Larangan Karena Zatnya
APAKAH LARANGAN MAKAN BAWANG PUTIH DAN BAWANG MERAH ITU ADALAH LARANGAN KARENA ZATNYA
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan
Apakah larangan yang disebutkan dalam hadits ar-Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dari makan bawang putih, bawang merah, dan daun bawang (unclang) termasuk ketika telah dimasak bersama makanan atau tidak? Apakah jika seseorang memakannya tanpa dimasak kemudian tidak hilang baunya, apakah termasuk dalam larangan? Apakah larangan itu khusus di masjid ar-Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam atau umum?
Dan bagaimana kita menjawab orang yang memakan hal-hal ini lalu dijadikan penghalang untuk meninggalkan shalat di masjid dan beralasan, sesungguhnya ar-Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang orang yang memakannya untuk datang ke masjid? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah ta'ala memberi pahala, menjaga Anda, dan membantu Anda dengan pertolongan dan taufiknya.
Jawaban:
Larangan dari memakan bawang putih, bawang merah, dan daun bawang bukan larangan karena zatnya namun karena mengganggu orang lain karena baunya. Oleh karenanya apabila ketiga sayuran itu telah dimasak hingga hilang baunya maka tidak masalah, sebagaimana perkataan Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab:
"Wahai manusia kalian memakan dua tumbuhan yang tidaklah aku melihat keduanya melainkan suatu yang khabits (tidak enak baunya) yakni bawang merah dan bawang putih ini, saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika mendapati bau keduanya dari seseorang di masjid, Beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya ke Baqi', maka barangsiapa makan keduanya hendaklah memasaknya sampai matang."
Dan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu pada pembukaan Khaiba bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:;
" Barang siapa makan sesuatu dari tumbuhan yang berbau busuk ini maka sekali-kali janganlah mendekati masjid. Lalu orang-orang pun berkata: haram, haram, maka sampailah hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai manusia sesungguhnya bukanlah hakku mengharamkan apa yang Allah ta'ala halalkan untukku, namun dia tumbuhan yang dibenci baunya. (HR. Muslim)
Maka jelaslah dengan ini bahwa tumbuhan bawang ini halal dan tidak haram serta tidak makruh, namun tumbuhan itu makruh dari sisi baunya, sehingga apabila memakan apa yang hilang baunya maka hilang pula kemakruhannya.
Larangan tersebut memcakup masjid Nabawi dan selainnya berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Barang siapa makan sayur ini (bawang putih) maka jangan sekali-sekali mendekati masjid kami sampai hilang baunya," dan dalam lafazh yang lain "Jangan sekali-kali datang ke masjid-masjid." ( HR. Muslim)
Sehingga karena illahnya (sebab) adalah mengganggu malaikat maka tidak dikhususkan dengan masjid Nabawi.
Tidak halal bagi bagi seorangpun makan darinya untuk menjadikannya sebagai penghalang untuk tertinggal shalat jama'ah sebagaimana tidak halal safar di bulan Ramadhan dengan tujuan berbuka karena muslihat untuk menggugurkan kewajiban.
Majmu' Fatawa wa Rasa'il, jilid ketiga belas
Sumber : Telegram Al-Ukhuwwah t.me/ukhwh
KOMENTAR