Hukum Makan Bawang Putih dan Merah, Dilarang Kah?

SHARE:

Apakah Larangan Makan Bawang Putih Dan Bawang Merah Itu Adalah Larangan Karena Zatnya

APAKAH LARANGAN MAKAN BAWANG PUTIH DAN BAWANG MERAH ITU ADALAH LARANGAN KARENA ZATNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah

Hukum Makan Bawang Putih dan Merah, Dilarang Kah?


Pertanyaan

Apakah larangan yang disebutkan dalam hadits ar-Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dari makan bawang putih, bawang merah, dan daun bawang (unclang) termasuk ketika telah dimasak bersama makanan atau tidak? Apakah jika seseorang memakannya tanpa dimasak kemudian tidak hilang baunya, apakah termasuk dalam larangan? Apakah larangan itu khusus di masjid ar-Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam atau umum?

Dan bagaimana kita menjawab orang yang memakan hal-hal ini lalu dijadikan penghalang untuk meninggalkan shalat di masjid dan beralasan, sesungguhnya ar-Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang orang yang memakannya untuk datang ke masjid? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah ta'ala memberi pahala, menjaga Anda, dan membantu Anda dengan pertolongan dan taufiknya.

Jawaban:

Larangan dari memakan bawang putih, bawang merah, dan daun bawang bukan larangan karena zatnya namun karena mengganggu orang lain karena baunya. Oleh karenanya apabila ketiga sayuran itu telah dimasak hingga hilang baunya maka tidak masalah, sebagaimana perkataan Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab:

"Wahai manusia kalian memakan dua tumbuhan yang tidaklah aku melihat keduanya melainkan suatu yang khabits (tidak enak baunya) yakni bawang merah dan bawang putih ini, saya telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika mendapati bau keduanya dari seseorang di masjid, Beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya ke Baqi', maka barangsiapa makan keduanya hendaklah memasaknya sampai matang."

Dan dalam hadits Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu pada pembukaan Khaiba bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:;

" Barang siapa makan sesuatu dari tumbuhan yang berbau busuk ini maka sekali-kali janganlah mendekati masjid. Lalu orang-orang pun berkata: haram, haram, maka sampailah hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai manusia sesungguhnya bukanlah hakku mengharamkan apa yang Allah ta'ala halalkan untukku, namun dia tumbuhan yang dibenci baunya. (HR. Muslim)

Maka jelaslah dengan ini bahwa tumbuhan bawang ini halal dan tidak haram serta tidak makruh, namun tumbuhan itu makruh dari sisi baunya, sehingga apabila memakan apa yang hilang baunya maka hilang pula kemakruhannya. 

Larangan tersebut memcakup masjid Nabawi dan selainnya berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Barang siapa makan sayur ini (bawang putih) maka jangan sekali-sekali mendekati masjid kami sampai hilang baunya," dan dalam lafazh yang lain "Jangan sekali-kali datang ke masjid-masjid." ( HR. Muslim) 

Sehingga karena illahnya (sebab) adalah mengganggu malaikat maka tidak dikhususkan dengan masjid Nabawi. 

Tidak halal bagi bagi seorangpun makan darinya untuk menjadikannya sebagai penghalang untuk tertinggal shalat jama'ah sebagaimana tidak halal safar di bulan Ramadhan dengan tujuan berbuka karena muslihat untuk menggugurkan kewajiban.

Majmu' Fatawa wa Rasa'il, jilid ketiga belas

Sumber : Telegram Al-Ukhuwwah t.me/ukhwh

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Makan Bawang Putih dan Merah, Dilarang Kah?
Hukum Makan Bawang Putih dan Merah, Dilarang Kah?
Apakah Larangan Makan Bawang Putih Dan Bawang Merah Itu Adalah Larangan Karena Zatnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhDxYfIsb4RiPDice5M2Bs614nM2JMrVfiPFr-TPFgwiZAPzBsssBX2ryCGcUd9lY_M0gwFFq3EdqaM8XtWbppgQV9X_2GcHGj4vnUMYTBjO_YlZjhyIquKE4FmuCSJGW4QijA_8TEJOFP2b_dvWja5R7s86dZ6o8h_UnDN7a5D2B3QkNpwQM4sXwscYA=w320-h214
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhDxYfIsb4RiPDice5M2Bs614nM2JMrVfiPFr-TPFgwiZAPzBsssBX2ryCGcUd9lY_M0gwFFq3EdqaM8XtWbppgQV9X_2GcHGj4vnUMYTBjO_YlZjhyIquKE4FmuCSJGW4QijA_8TEJOFP2b_dvWja5R7s86dZ6o8h_UnDN7a5D2B3QkNpwQM4sXwscYA=s72-w320-c-h214
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2022/01/hukum-makan-bawang-putih-dan-merah.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2022/01/hukum-makan-bawang-putih-dan-merah.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy