Sedang Salat Sunah, Ada Yang Ikut Menjadi Makmum, Apakah Meneruskan Salat Sunah Atau Salat Wajib Lagi?
SEDANG SALAT SUNAH QABLIYAH DHUHUR, ADA YANG IKUT MENJADI MAKMUM, APAKAH MENERUSKAN SALAT SUNAH ATAU SALAT DHUHUR LAGI?
Pertanyaan,
بسم الله
Izin bertanya ustadz. Si A datang sendirian ke masjid setelah sholat berjamaah dzuhur selesai ditegakkan. Dia berdiri untuk mengerjakan sholat sunnah qabliyah dzuhur. Ketika masih dalam posisi berdiri dalam rakaat pertama, lalu B datang dari belakangnya dan mengisyaratkan ikut sholat bersamanya. Apakah A tetap dengan niat awalnya sholat sunnah qabliyah atau menganti niatnya menjadi sholat dzuhur?
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
Syekh Abdul Aziz ibnu Baz menerangkan,
هذا فيه تفصيل إذا دخل الفريضة ليس له أن يحول إلى فريضة أخرى، وليس له أن يحول إذا دخل في راتبة الظهر إلى شيء آخر إلى فريضة أو راتبة الفجر أو نحو ذلك، لأنه متى دخل في صلاة بنية يكلمها إلا إذا كان هناك مصلحة كأن يدخل في الفريضة وحده ثم يأتي جماعة قد فاتتهم الفريضة فيقلبها نافلة ويسلم ويصلي معهم الفرض ليدرك فضل الجماعة، فهذا تغيير للمصلحة الشرعية، أو يدخل في النافلة يحسب أنهم قد صلوا ثم يبين أنهم لم يصلوا فيقلبها نافلة ويصلي معهم الفريضة، فإذا كان لهذه المصلحة فإن قلبها مطلوب حتى يدرك الجماعة
"Dalam hal ini terdapat rincian; apabila seseorang telah memasuki salat fardu, tidak boleh baginya merubah niatnya menjadi salat fardu yang lain. Dan tidak boleh pula bagi seseorang apabila telah masuk salat sunah rawatib Zuhur merubahnya ke salat wajib atau salat sunah rawatib subuh dan yang semisal ini karena kapan pun seseorang memasuki salat, hendaknya dia menyempurnakannya kecuali jika ada maslahatnya seperti seseorang memulai salat fardu sendirian kemudian datang banyak jamaah yang terluputkan salat fardu, maka boleh dia merubah niatnya menjadi salat sunah, dia salam dan setelah itu bergabung salat fardu bersama mereka agar mendapatkan pahala berjamaah, maka ini namanya merubah niat karena maslahat syar'i atau seseorang masuk memulai salat sunah, dia mengira kaum muslimin sungguh telah salat kemudian menjadi jelas baginya bahwa mereka belum salat, maka silakan dia mengubah niatnya menjadi salat sunah dan salat fardu bersama mereka. Jika karena maslahat syar'i seperti ini, maka dianjurkan untuk merubah niatnya agar dia bisa mendapatkan jamaah." (https://binbaz.org.sa/fatwas/8209/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%BA%D9%8A%D9%8A%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%8A%D8%A9-%D8%).
Ini rincian perubahan niat yang beliau sebutkan. Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan, hukumnya tidak boleh karena dari sunnah ke fardu sedangkan dari fardu ke sunnah, boleh seperti yang diterangkan syekh di atas.
Bagaimana sebaiknya jika terjadi seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan? Yang semestinya adalah tetap dalam keadaannya yaitu yang berdiri di sebelah kanan niat salat fardu dan yang di sebelah kiri sebagai imam niat salat sunnah, boleh berbeda niat dalam satu salat secara bersamaan, setelah imam salam, maka yang bermakmum dengannya tadi, berdiri menyelesaikan kekurangannya. Hal ini berdasarkan hadis tentang seseorang yang salat sendirian di masjid dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyelesaikan salatnya bersama para sahabat lalu beliau bersabda,
«أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَافَيُصَلِّيَ مَعَهُ».
"Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah untuk orang ini sehingga dia bisa salat bersamanya." (Abū Dāūd, 2/282, shahīh al-Musnad, no. 400).
Dalam keadaan sudah menyelesaikan salat fardu bersama Rasulullah, namun Rasulullah tetap menganjurkan untuk ada yang salat bersama sahabat tersebut sebagai amalan sunnah. Maka keadaannya, sahabat yang salat sendiri tadi salat fardu dan sahabat yang datang menemaninya, ikut salat bersamanya dengan niat sunnah sehingga dalam satu jamaah terdapat dua niat yang berbeda.
Yang demikian ini sebagaimana penjelasan syekh Salim Bamuhriz hafidzahullah (https://bit.ly/3EOyrlx I https://bit.ly/3dIk2LB).
Wallahua'lam
Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
Baca juga : HUKUM ORANG YANG SEDANG SHALAT SENDIRIAN KEMUDIAN DATANG JAMA'AH LALU MENDIRIKAN SHALAT BERJAMA'AH
KOMENTAR