Tanya Jawab Seputar Hukum Tahlinan dan yang Terkait dengannya.
TANYA JAWAB SEPUTAR TAHLILAN
Bismillah, Afwan ustadz hafizhakallah. Ijin bertanya keluarga miminta ana untuk tahlilan tapi ana sudah jelaskan bahwasanya ana tidak ikutan dan mereka meminta uang saja untuk bantu bantu acara tahlilan itu.
Apakah boleh ana kasih uang itu tapi ana mengikarinya dalam hati.
Pertanyaan ke-2
Afwan ustadz. Bagaimana hukum memakan makanan/berkat dari tahlilan/kenduri. Jazakallahu khairon
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah
Untuk dua pertanyaan di atas, sebelum kita jawab, ada baiknya kita jelaskan sedikit tentang hukum tahlilan.
Acara tahlilan ini, secara umum diselenggarakan setelah selesai proses penguburan kemudian terus berlangsung sampai hari ke tujuh dan hari-hari tertentu. Dalam penerapannya tidak lepas dari acara makan dan minum serta berkumpul di tempat ahli musibah. Yang demikian ini tidak dibolehkan, tidak ada bimbingannya baik di dalam al-Quran maupun sunah. Sungguh Rasulullah telah wafat dan para sahabat tidak melakukannya demikian pula telah wafat sahabat-sahabat beliau dan tidak ada acara-acara seperti ini, bahkan acara seperti ini dilarang di dalam agama kita.
Dari Jarir bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu 'anhu beliau berkata,
كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ
"Kami menganggap berkumpul di tempat keluarga jenazah yang tertimpa musibah dan mereka membuat makanan termasuk dari meratap." (Ahmad dan dishahihkan oleh an-Nawawi di dalam al-Majmū', (al-Majmū', jilid 5, hlm. 320).
Al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata,
وَأَكْرَهُ الْمَأْتَمَ، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ بُكَاءٌ فَإِنَّ ذَلِكَ يُجَدِّدُ الْحُزْنَ، وَيُكَلِّفُ الْمُؤْنَةَ مَعَ مَا مَضَى فِيهِ مِنْ الْأَثَرِ
"Aku tidak menyukai adanya ma'tam yaitu perkumpulan saat bertakziah walaupun mereka tidak menangis. Sesungguhnya yang demikian ini akan menambahkan kesedihan dan menambah beban padahal baru berlalu bagi mereka kesan dari musibah ini." (al-Umm, 1/318).
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,
وَأَمَّا إصْلَاحُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا وَجَمْعُ النَّاسِ عَلَيْهِ فَلَمْ يُنْقَلْ فيه شيء
"Adapun membuat makanan dari keluarga jenazah yang tertimpa musibah dan mengumpulkan manusia, maka tidak ada tuntunannya sedikit pun di dalam agama Islam." (al-Majmū', jilid 5, hlm. 320).
Ini penjelasan secara ringkas, bukanlah bertujuan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan namun, untuk menjelaskan bahwa agama kita ini memiliki pedoman baku yang harus selalu kita junjung tinggi yaitu bimbingan Allah dan RasulNya. Semestinya bagi setiap muslim untuk mengembalikan hal ini kepada al-Quran dan as-Sunnah. Mudah-mudahan dapat memberi manfaat untuk kaum muslimin di negeri kita ini.
Wallahua'lam
✏️ Jawaban pertanyaan ke-1
Acaranya sendiri keliru, ketika antum meyakini acara tersebut keliru apakah antum rida menginfakkan harta antum untuk acara tersebut? Jelaskan hukum islam secara hikmah kepada keluarga kita, dakwahi mereka dengan lemah lembut namun, prinsip islam harus tetap kita junjung tinggi. Semestinya kita bersikap lembut dan tidak lemah, tegas dan tidak kasar.
Wallahua'lam
✏️ Jawaban pertanyaan ke-2
Sebaiknya dihindari.
Wallahua'lam
BACA JUGA : TAHLILAN DALAM PANDANGAN SYARIAT
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR