Hukum Menyewa Orang Untuk Membaca Al Quran Setelah Kematian

SHARE:

HUKUM MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN BEBERAPA HARI SETELAH KEMATIAN MAYIT.

HUKUM MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN BEBERAPA HARI SETELAH KEMATIAN MAYIT. 

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan  hafizhahullah

Hukum Menyewa Orang Untuk Membaca Al Quran Setelah Kematian

Pertanyaan :

Apabila ada seseorang yang meninggal di tempat kami, kami pun mengundang seorang khotib untuk membaca Al-Quran selama 5 hari, setelah itu kami menyembelih hewan sembelihan dan membagikannya kepada manusia. Dan ini adalah adat kebiasaan yang kami dapati dan kami jalani. Apa hukum amalan ini wahai Syaikh yang mulia? Barakallah fiikum

Jawaban :

Perbuatan ini bukanlah adat kebiasaan, akan tetapi itu adalah bidah. Maka menyewa seorang yang membaca Al-Quran setelah wafatnya si pasien ini termasuk bid’ah yang Allah tidak menurunkan dalil padanya. Agama kita yang lurus dan syariat kita yang suci menjelaskan kepada kita apa yang mesti diperbuat untuk mayit : Hendaknya mayit dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikuburkan, lalu didoakan, dimohonkan Rahmat untuknya dan disedekahkan atas namanya, dan disembelihkan kurban atasnya di waktu berkurban. Ini yang disyariatkan untuk mayit.

Adapun menyewa pembaca Al-Quran beberapa hari, menyembelih hewan sembelihan pada hari penutupannya, ini semua termasuk perkara yang memberatkan dan menyusahkan. Dan termasuk kebid’ahan dan khurafat, ini tidak bermanfaat bagi yang masih hidup ataukah bagi yang sudah meninggal.

Akan tetapi ini adalah amalan yang memudaratkan amalan yang bidah.

Maka pahala mana yang bisa diperoleh (untuk mayit) dari bacaannya orang yang disewa, karena orang yang membaca Al-Quran ini tidaklah membaca karena mengharap pahala, akan tetapi dia membaca karena ingin dapat uang yang dibayarkan untuknya, upah sesuai kebiasaan. 

Dan dalam ibadah itu tidak boleh mengambil upah. Membaca Al-Quran termasuk ibadah yang paling agung, apabila niat sang pembaca untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Adapun apabila maksud hatinya karena menginginkan dunia dengan membacanya, maka amalannya ini tidak ada pahala padanya.

Maka pahala mana yang bisa didapat sang mayit, sedangkan sang pembaca Al-Quran sendiri, dia tidak mendapatkan pahala dalam hal itu, karena dia membacanya karena niat mencari upah.

Ini semua adalah bid’ah dan khurafat dan termasuk menghambur-hamburkan harta dalam kebatilan.

Baca juga : HUKUM MEMBACA AL QURAN DI KUBURAN

📑 Majmu’ Al-Fatawa 686

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso 

💽||_Join chanel telegram 

http://telegram.me/ahlussunnahposo

🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/4373/

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Menyewa Orang Untuk Membaca Al Quran Setelah Kematian
Hukum Menyewa Orang Untuk Membaca Al Quran Setelah Kematian
HUKUM MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN BEBERAPA HARI SETELAH KEMATIAN MAYIT.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3CmR8TRu7dpa6jMOkQWl_Z5s6zQpYM-E_Kcl7O3WrZpGwhna9ONmmNfX4V4PdvGU52o_O4xHIIfqKoRrHy3I5iQERVq4o8M0hoosL0KbM7GREhY0AR1bqfpfJ2QPVAH-3JkFqzPsAs7C4/w640-h427/menyewa+orang+setelah+mati.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3CmR8TRu7dpa6jMOkQWl_Z5s6zQpYM-E_Kcl7O3WrZpGwhna9ONmmNfX4V4PdvGU52o_O4xHIIfqKoRrHy3I5iQERVq4o8M0hoosL0KbM7GREhY0AR1bqfpfJ2QPVAH-3JkFqzPsAs7C4/s72-w640-c-h427/menyewa+orang+setelah+mati.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2021/11/hukum-menyewa-orang-untuk-membaca-al.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2021/11/hukum-menyewa-orang-untuk-membaca-al.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy