HUKUM MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN BEBERAPA HARI SETELAH KEMATIAN MAYIT.
HUKUM MENYEWA ORANG UNTUK MEMBACA AL-QURAN BEBERAPA HARI SETELAH KEMATIAN MAYIT.
Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan :
Apabila ada seseorang yang meninggal di tempat kami, kami pun mengundang seorang khotib untuk membaca Al-Quran selama 5 hari, setelah itu kami menyembelih hewan sembelihan dan membagikannya kepada manusia. Dan ini adalah adat kebiasaan yang kami dapati dan kami jalani. Apa hukum amalan ini wahai Syaikh yang mulia? Barakallah fiikum
Jawaban :
Perbuatan ini bukanlah adat kebiasaan, akan tetapi itu adalah bidah. Maka menyewa seorang yang membaca Al-Quran setelah wafatnya si pasien ini termasuk bid’ah yang Allah tidak menurunkan dalil padanya. Agama kita yang lurus dan syariat kita yang suci menjelaskan kepada kita apa yang mesti diperbuat untuk mayit : Hendaknya mayit dimandikan, dikafani, dishalatkan, dikuburkan, lalu didoakan, dimohonkan Rahmat untuknya dan disedekahkan atas namanya, dan disembelihkan kurban atasnya di waktu berkurban. Ini yang disyariatkan untuk mayit.
Adapun menyewa pembaca Al-Quran beberapa hari, menyembelih hewan sembelihan pada hari penutupannya, ini semua termasuk perkara yang memberatkan dan menyusahkan. Dan termasuk kebid’ahan dan khurafat, ini tidak bermanfaat bagi yang masih hidup ataukah bagi yang sudah meninggal.
Akan tetapi ini adalah amalan yang memudaratkan amalan yang bidah.
Maka pahala mana yang bisa diperoleh (untuk mayit) dari bacaannya orang yang disewa, karena orang yang membaca Al-Quran ini tidaklah membaca karena mengharap pahala, akan tetapi dia membaca karena ingin dapat uang yang dibayarkan untuknya, upah sesuai kebiasaan.
Dan dalam ibadah itu tidak boleh mengambil upah. Membaca Al-Quran termasuk ibadah yang paling agung, apabila niat sang pembaca untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Adapun apabila maksud hatinya karena menginginkan dunia dengan membacanya, maka amalannya ini tidak ada pahala padanya.
Maka pahala mana yang bisa didapat sang mayit, sedangkan sang pembaca Al-Quran sendiri, dia tidak mendapatkan pahala dalam hal itu, karena dia membacanya karena niat mencari upah.
Ini semua adalah bid’ah dan khurafat dan termasuk menghambur-hamburkan harta dalam kebatilan.
Baca juga : HUKUM MEMBACA AL QURAN DI KUBURAN
📑 Majmu’ Al-Fatawa 686
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/4373/
KOMENTAR