CARA BERTAUBAT BAGI WANITA YANG MENIKAH LAGI DI MASA IDAHNYA
CARA BERTAUBAT BAGI WANITA YANG MENIKAH LAGI DI MASA IDAHNYA
Pertanyaan,Bismillaah, afwan ustadz menyambung pertanyaan diatas yg jg mirip kejadiannya ditempat kami. (Lihat: Wanita Menikah Tapi Belum Ceria)
Bagaimana cara bertaubatnya bagi wanita yang telah menikah di masa idahnya itu ustadz disamping tidak ada had apakah pernikahanny diulang kembali atau bagaimana? Wanita nya belum memiliki anak selama pernikahan. Jazaakallahu khairan
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
Tidak boleh menikahi wanita yang masih dalam masa idah .
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ
"Janganlah kalian menetapkan akad nikah sampai masa idahnya habis." (al-Baqarah: 235).
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata,
المعتدة لا يجوز لها أن تنكح في عدتها، إجماعا
"Wanita yang masih dalam masa idah, tidak boleh dinikahi. Hal ini telah terjadi kesepakatan di antara para ulama." (al-Mughni, jilid 8, hlm. 124).
Maka atas dasar ini pernikahannya tidak sah. Jika sudah terjadi, wajib dipisahkan sampai idahnya selesai, bagi masing-masingnya wajib untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya. Dan jika idahnya sudah selesai, baru dia bisa menikah.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
STATUS ANAK YANG IBUNYA DINIKAHI KETIKA BELUM SELESAI MASA IDAHNYA
Pertanyaan,
Afwan ustadz, menyambung pertanyaan diatas bila sampai terjadi sudah memiliki anak bagaimana kedudukan anaknya tadz
Jazakallahu khayran untuk jawabannya ...
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
Jawabannya adalah seperti penjelasan syekh Abdul Aziz bin Baz yang telah lalu.
Syekh Salim Bamuhriz menerangkan,
وعليكم السلام ورحمة الله
بارك الله فيك
هذا نكاح شبهة اذا كان جاهلا بالحكم او بالحال والأولاد شرعيون وأما اذا كان يعلم أن المرأة في العدة وان نكاحها حرام فهو زنا والأولاد اولاد زنا ولاينسبون اليه
Ini teranggap nikah syubhat. Jika dia tidak mengerti hukum, maka, anak-anak tersebut anaknya, adapun jika dia mengetahui bahwa wanita tersebut masih dalam masa idah, nikahnya haram dan teranggap perzinaan dan anak-anak tersebut tidak disandarkan kepadanya."
https://bit.ly/3uyRMmr
https://bit.ly/3kZxuPK
Yang mana saja pun posisinya, pernikahannya batil, tidak sah. Harus diulang kembali dan wajib bagi keduanya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenarnya.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR