HUKUM WANITA YANG BELUM BERCERAI MENIKAH LAGI DENGAN LELAKI LAIN
HUKUM WANITA YANG BELUM BERCERAI MENIKAH LAGI DENGAN LELAKI LAIN
Bismillahirrahmannirrahiim. Ustadz izin bertanya. Ada seorang istri yg merasa di dzolimi suaminya, kemudian si istri meminta cerai tapi suaminya tidak mau menceraikannya. Singkat cerita si istri ini kabur ustadz dan menikah dengan lelaki lain hingga mempunyai seorang anak.
Yang ana tanyakan apa hukum pernikahan si wanita tersebut dan status anaknya bagaimna ustadz? Jazakumullahu khairan
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin Umar hafizhahullah,
Pernikahannya dengan laki-laki kedua batil dan tidak sah. Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,
وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ
"Dan diharamkan bagi kalian menikahi wanita-wanita yang sudah menikah kecuali budak-budak yang telah kalian miliki." (an-Nisa: 24).
Al-Imam al-Baghawi berkata,
يعني: ذوات الأزواج، لا يحل للغير نكاحهن قبل مفارقة الأزواج
"Yakni wanita-wanita yang bersuami. Tidak halal bagi laki-laki lain menikahinya sebelum mereka sah berpisah dengan suami-suami mereka." (Tafsir al-Baghāwī, 1/594).
Al-Imam Ibnu Qudamah berkata,
فأما الأنكحة الباطلة، كنكاح المرأة المزوجة أو المعتدة، أو شبهه فإذا علما الحل والتحريم، فهما زانيان، وعليهما الحد، ولا يلحق النسب فيه.
"Adapun pernikahan-pernikahan yang batil, seperti pernikahan seorang wanita yang telah bersuami, pernikahan wanita yang masih dalam masa idah dan yang semisalnya apabila mereka melakukannya dalam keadaan sudah mengetahui hukumnya tentang kehalalan dan keharaman, mereka teranggap berzina dan mendapatkan hukuman had (dari pemerintah) dan anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya." (al-Mughnī, jilid 7, hlm. 13).
Adapun terkait tentang hukum anaknya syekh Abdul Aziz ibnu Baz memberikan penjelasan semisal permasalahan ini,
هذه المرأة التي تزوجت إن كانت تزوجت من غير فسخ من الحاكم ولا طلاق من زوجها فنكاحها باطل، وأولادها أولاد شبهة يلحقون بزوجها الذي تزوجها بغير وجه شرعي؛ لأنهم ولدوا على شبهة، الزوج الثاني الذي نكحته أولاده تابعون له؛ لأنه نكاح شبهة، ولكنه باطل لأنه حصل من دون طلاق من الزوج ولا فسخ من المحكمة، بل هذا جرأة منها وتساهل منها فبطل، ولكن الأولاد حصلوا عن شبهة وعن ظن الزوج أن هذا الزواج صحيح فينسبون إليه ويحكم له بهم إذا كان الأمر هكذا عن شبهة وعن ظن أن زواجه بها صحيح، أما إن كان قد تعمد وطأها باسم النكاح وهو يعرف أنه نكاح باطل وأنها غير مطلقة وأن الحاكم ما فسخها، بيعلم هذا كله هذا زنا، يقام عليه حد الزنا وأولاده ينسبون إلى المرأة، لا ينسبون إليه، أما إذا كان تزوجها ظناً أنها مخلوعة أو أنها مطلقة ما درى أنها مع الزوج، فهذا نكاحه باطل ولكن أولاده يلحقون به لأجل الشبهة.
"Wanita yang menikah tanpa adanya pembatalan dari hakim terhadap pernikahannya dengan suami pertamanya dan tanpa dicerai oleh suaminya, nikahnya batil. Anak-anaknya dinamakan anak syubhat dan disandarkan kepada suami yang menikahinya dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat tadi sebab, mereka terlahirkan karena syubhat (kerancuan).
Pernikahan kedua yang dia menikahi laki-laki tersebut, anak-anaknya disandarkan kepada laki-laki tersebut karena pernikahan ini dinamakan pernikahan syubhat tetapi, ini pernikahan yang batil karena terjadi tanpa ada perceraian dan pembatalan dari mahkamah. Bahkan ini termasuk dari kelancangan dan sikap menggampangkan urusan darinya.
Namun, anak-anaknya terlahir karena syubhat dan karena suaminya mengira bahwa nikahnya sah, sehingga disandarkan kepadanya dan dihukumi menjadi anaknya. Adapun jika dia sengaja menggaulinya dengan mengatasnamakan pernikahan, sedangkan dia mengetahui bahwa nikahnya batil, dalam keadaan si wanita belum dicerai dan belum ada keputusan pembatalan dari hakim, dia mengetahui ini semuanya, maka ini namanya perzinaan, ditegakkan atasnya hukum had (oleh pemerintah) dan anak-anak tersebut disandarkan kepada wanita tadi bukan kepadanya. Adapun jika suami kedua tadi mengira wanita tadi sudah dikhulu' atau dicerai, dia tidak mengetahui bahwa dia masih punya suami, maka nikahnya batil tetapi anak-anaknya tetap disandarkan kepadanya karena syubhat tadi." (https://binbaz.org.sa/fatwas/6935/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%)
Wallahu A'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR