Hukum Membaca Al Quran di Kuburan Untuk Mayit
BOLEHKAH MEMBACA AL-QUR'AN DI KUBURAN?
Pertanyaan,
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, Izin tanya, ada yang menyebutkan bahwa Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dan Imam ibnul Qoyyim rahimahumullah membolehkan membaca Qur'an di kuburan, sehingga ada yg mengolok-olok salafy itu tidak mengikuti Imam imam mereka, salafy hanya mengikuti fatwa sesuai hawa nafsunya. Benarkah ustadz para ulama yang ana sebutkan di atas membolehkan membaca Qur'an di kuburan? Mereka mengakatakan Di kitabnya Imam Ibnu Qoyyim kitab Ar-Ruh ustadz wallahu a'lam.
Jazakumullahu khairan wabarakallahu fiikum.
Jawaban,
Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy hafizhahullah,
Terkait membaca Al-Qur'an di kuburan memang ada dinukilkan dari sebagian ulama salaf yang membolehkan hal ini, akan tetapi ini adalah pendapat yang sangat lemah karna tidak dibangun di atas dalil.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda yang artinya, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.” (HR Muslim).
Maknanya bahwa kuburan bukan tempat membaca Al-Qur'an sehingga rumah yang tidak dibacakan Al-Qur'an diumpamakan seperti kuburan.
Terkait Kitab ArRuh karya Ibnul Qoyyim رحمه الله tidak diragukan ini adalah kitab yang banyak faedah di dalamnya, akan tetapi ada hal-hal yang dikritik para ulama di dalam kitab tersebut terkait hal-hal yang menyelisihi aqidah, dan beliau sebagaimana para ulama yang lainnya bisa benar dan bisa keliru, sehingga pendapat yang menyelisihi dalil yang sahih tidak bisa kita jadikan pegangan.
Intinya membaca Al Qur'an di kuburan tidak disyari'atkan dan termasuk perbuatan bid'ah.
Wallahu A'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
=========
MEMBACA AL QUR'AN DI KUBURAN BID'AH MENURUT IMAM ASY SYAFI'I
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ولا يحفظ عن الشافعي نفسه في هذه المسألة كلام، وذلك لأن ذلك كان عنده بدعة
"Tidak didapati ada pendapat dari asy Syafi'i sendiri dalam masalah ini (membaca Al Qur'an di kuburan,pent.) hal itu karena menurut beliau perbuatan itu adalah bid'ah."
((Iqtidha Shiratil Mustaqim)) hal.383 cetakan Maktabah ash Shafa.
✍🏻 Faedah dari:
• Ustadz Abu Hatim Falih hafizhahullah
https://t.me/kumpulannasihatislami
BACA JUGA : HUKUM BACAAN AL QURAN UNTUK MAYIT
========
HUKUM MEMBACA AL QUR'AN DI KUBURAN
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu:
Membaca Al Qur'an Al Kariim di kuburan adalah perkara kebid'ahan. Tidak datang (riwayat) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidak pula dari para sahabat.
Maka apabila tidak datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidak pula para sahabat, maka tidak sepantasnya bagi kita untuk mengada-adakannya dari pendapat kita.
Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda -dari apa yang shahih dari beliau-:
«ﻛﻞ ﻣﺤﺪﺛﺔ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼﻟﺔ، ﻭﻛﻞ ﺿﻼﻟﺔ ﻓﻲ اﻟﻨﺎﺭ»
"Setiap perkara baru yang diada-adakan (dalam urusan agama) adalah kebid'adan. Dan setiap kebid'adan adalah sesat dan kesesatan tempatnya dalam neraka."
Maka yang wajib bagi kaum muslimin untuk meneladani para salaf (pendahulu) dari kalangan para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik yang mana mereka di atas kebaikan dan petunjuk.
📚Majmu' Fatawa wa Rasail (2/310).
Forum Salafy Purbalingga
https://t.me/ForumSalafyPurbalingga
KOMENTAR