HUKUM KREDIT ONLINE DENGAN BUNGA 0%, NAMUN ADA DENDA KETIKA TIDAK BISA MEMBAYAR TEPAT WAKTU
HUKUM KREDIT ONLINE DENGAN BUNGA 0%, NAMUN ADA DENDA KETIKA TIDAK BISA MEMBAYAR TEPAT WAKTU
Pertanyaan:
Bismillah, semoga ustadz beserta keluarga selalu diberi kesehatan dan semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan hidayah dan taufik-Nya kepada kita semua.
Afwan ustadz ana izin bertanya, tentang hukum kredit online yang di sana ada 4 pihak di antaranya:
- pihak 1: penjual;
- pihak 2: pembeli;
- pihak 3: penyedia jasa jual beli online (shopee, bukalapak); dan
- pihak 4: pemberi dana pinjaman (bank atau semisalnya).
Gambaran kasus:
Pihak ke-2 ingin membeli barang melalui jasa online dari pihak ke-3 dan ditemukan barang yang cocok yang dimiliki pihak ke-1. Kemudian pihak ke-2 ingin membeli secara kredit dengan dibantu oleh pihak ke-4 dengan tidak ada bunga atau bunga 0%.
Bolehkah meminjam uang kepada bank dengan bunga 0%. Akan tetapi, di sana terdapat denda jika terlambat melakukan pembayaran?
Jazaakumullah khairan.
Jawaban:
Tidak dibolehkan! Meskipun dalam bunga dia mengatakan 0%, tetap terkena riba pada dendanya apabila belum bisa membayar pada waktunya. Di dalam kaidah disebutkan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
"Setiap pinjaman yang mengambil manfaat, maka ini adalah riba."
Penambahan utang itu juga termasuk manfaat yang diambil oleh yang memberikan utang. Jika akadnya utang, hendaknya berjalan semestinya sesuai dengan bimbingan.
Jika pihak yang meminjam kesulitan untuk membayar, maka bagi yang mengutangi wajib untuk memberikan tempo dan dia mendapatkan pahala yang besar akan hal ini, Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan jika kalian sedekahkan untuknya, maka hal itu lebih baik bagi kalian." (al-Baqarah: 280).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من أنظر مُعسِرًا فله بكلِّ يومٍ صدقةٌقبل أن يحِلَّ الدَّينُ : فإذا حلَّ الدَّينُ فأنظره فلُه بكلِّ يومٍ مِثلَيْه صدَقةٌ
"Barang siapa yang memberi tempo orang yang dalam kesulitan, maka baginya pada setiap harinya mendapatkan pahala sedekah sebelum jatuh temponya. Dan apabila sudah jatuh tempo, dia memberi tempo lagi (karena si peminjam belum mampu bayar disebabkan kesulitannya), maka baginya pada setiap harinya pahala dua kali lipat sedekah." (Dishahihkan oleh syekh al-Albani di dalam ash-Shahīhah, no. 86).
Wallahua'lam.
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar hafizhahullah.
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR