ARU TERSADAR AURATNYA TERSINGKAP KETIKA SELESAI SHALAT, APAKAH SAH?
BARU TERSADAR AURATNYA TERSINGKAP KETIKA SELESAI SALAT
Pertanyaan:
Bismillah.
Izin bertanya. Qadarullah ada Ikhwan yang salat sambil duduk karena sedang sakit, opname di rumah sakit. Sudah 3 hari ini beliau baru tersadar kalo celana sirwal kantongnya robek (kira-kira seukuran KTP) dan keliatan aurat pahanya. Beliau baru tahu ketika selesai menunaikan salat asar.
Apakah salatnya perlu diulang? Sementara sudah terjadi selama 3 hari.
Jawaban:
Oleh al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman Ibnu 'Umar hafizhahullah.
Tidak diragukan lagi bahwa menutup aurat merupakan syarat sahnya salat. Namun, tatkala aurat tersebut tersingkap sebagian kecilnya, maka tidak mengapa dalam dua keadaan;
1. Darurat dan,
2. Tidak sengaja.
Dalilnya adalah kisah Amr bin Salamah yang terjadi pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menjadi imam dan ketika itu usia beliau 6 atau 7 tahun, ketika itu auratnya tersingkap, kisah ini disebutkan di dalam "Shahih al-Bukhari, no. 4.302 dan yang lainnya", ketika itu Amr bin Salamah mengatakan,
كُنْتُ إذاسَجَدْتُ تَقَلَّصَتْ عَنِّي،
فَقالتِ امْرَأَةٌ مِنَ الحَيِّ: ألا تُغَطُّوا عَنَّا اسْتَ قارِئِكُمْ؟ فاشْتَرَوْا فَقَطَعُوا لي قَمِيصًا، فَما فَرِحْتُ بشيءٍ فَرَحِي بذلكَ القَمِيصِ.
"Ketika aku sujud, pakaian itu terangkat dari bagian bawah tubuhku. Seorang wanita dari kampung (yang ikut salat bersama jamaah) lalu berkata, 'Tidakkah kalian menutupkan dari kami aurat pembaca Al-Qur’an kalian itu?' Kaumku lalu memberikan untukku pakaian dan mereka pakaikan kepadaku. Tidaklah aku bergembira memperoleh sesuatu sebagaimana gembiraku mendapat pakaian tersebut."
Syekh Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah berkata,
وذلك لا يؤثر في الصلاة ما دام أن هذه ضرورة، وأنه انكشاف غير مقصودوأن ذلك الانكشاف يزول بجر القميص أو جر الإزار.
"Yang demikian itu tidak mempengaruhi kesahan salatnya selama hal ini dalam kondisi darurat dan tidak sengaja dan yang demikian itu bisa tertutupi dengan menjulurkan gamis atau sarung." (Syarh Sunan Abi Dawud, pelajaran ke-80, hlm. 7, dari al-Maktabah Asy-Syāmilah)
Wallahua'lam.
Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
KOMENTAR