Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir, Ahli Bid'ah dan Orang Fasik, dan Menjawab Salam.
TIDAK BOLEH MEMULAI UCAPAN SALAM KEPADA ORANG DI LUAR ISLAM
وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: «لَا تَبْدَؤُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ، وَإِذَا لَقَيْتُمُوهُمْ فِي طَرِيقٍ، فَاضْطَرُّوهُمْ إِلَى أَضْيَقِهِ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Darinya (Abu Hurairah), beliau berkata,
Rasulullah ﷺ bersabda,
"Jangan kalian mengawali ucapan salam kepada yahudi dan nasrani. Jika kalian bertemu mereka di jalan, maka biarkan mereka berada di sisi jalan yang sempit." HR. Muslim
_____________________________________________
Hadits ini ialah dalil yang menunjukkan bahwa hukum mengucapkan salam kepada non muslim adalah haram. Namun dalam hadits ini tidak ada larangan untuk menjawab salam mereka -ketika mereka mengucapkan salam-, sehingga ini menunjukkan bahwa tidak masalah menjawab ucapan salam mereka.
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
فَمَذْهَبُنَا تَحْرِيمُ ابْتِدَائِهِمْ بِهِ وَوُجُوبُ رَدِّهِ عَلَيْهِمْ بِأَنْ يَقُولَ وَعَلَيْكُمْ أَوْ عَلَيْكُمْ فَقَطْ وَدَلِيلُنَا فِي الِابْتِدَاءِ قوله صلى الله عليه وسلم لاتبدأوا اليهود ولاالنصارى بِالسَّلَامِ وَفِي الرَّدِّ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ وَبِهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ عَنْ مَذْهَبِنَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَعَامَّةُ السَّلَفِ
"Dalam madzhab kami, haram hukumnya mendahului ucapan salam kepada orang kafir. Namun wajib untuk membalas ucapan salam mereka, yaitu dengan mengucapkan 'Wa 'alaikum' atau ''Alaikum'.
Dalil pendapat kami ini, bahwa terlarang mengawali ucapan salam kepada orang kafir ialah
• sabda Rasulullah ﷺ,
لَا تَبْدَؤُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ
"Jangan kalian mengawali ucapan salam kepada yahudi dan nasrani."
Sedangkan dalil tentang bolehnya menjawab salam mereka ialah
• sabda Nabi ﷺ,
فَقُولُوا وَعَلَيْكُم
"Jawablah ucapan salam mereka dengan wa 'alaikum."
Pendapat madzhab kami ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama dan keumuman salaf." (Syarah Shahih Muslim, XIV/145)
HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KEPADA ORANG FASIK DAN AHLI BID'AH
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,
وَقَدْ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهُ لَا يُسَلَّمُ عَلَى الْفَاسِقِ وَلَا الْمُبْتَدِعِ.. وَقَالَ الْمُهَلَّبُ تَرْكُ السَّلَامِ عَلَى أَهْلِ الْمَعَاصِي سُنَّةٌ مَاضِيَةٌ
"Mayoritas ulama berpendapat untuk tidak mengucapkan salam kepada orang fasik dan ahli bid'ah... Al-Muhallab berkata, 'Tidak mengucapkan salam kepada ahli maksiat ialah sunnah yang telah diamalkan sejak dulu'." (Fathul Bari, XI/40)
Ini secara hukum. Namun kapan kita bersikap kepada orang fasik dan ahli bid'ah? Hal ini perlu melihat kepada arahan para ulama.
Imam Ibnu Baaz berkata,
أما أهل البدع والمعاصي الظاهرة: فينبغي النظر في أمرهم، فإن كان بدؤهم أو جوابهم يرجى فيه خير ورجوعهم إلى الصواب فعل، وإلا استحقوا الهجر، إما وجوبا وإما استحبابا مؤكدا لإظهارهم البدع والمعاصي الظاهرة، فإنهم يستحقون بها الهجر حتى يرجعوا.
"Terkait ahli bid'ah dan orang yang terang-terangan melakukan maksiat, maka hendaklah dilihat kondisi mereka.
- Apabila mengawali ucapan salam atau menjawab salam mereka diharapkan dapat mendatangkan kebaikan dan mereka mau kembali kepada jalan yang benar, maka cara ini yang ditempuh.
- Namun jika tidak, maka mereka pantas untuk diboikot, hukumnya bisa wajib dan bisa sangat ditekankan. Dikarenakan mereka menampakan kebid'ahannya dan kemaksiatannya secara terang-terangan. Jadi mereka berhak untuk diboikot sampai kembali kepada jalan yang benar." (Syarah Kitab al-Jami', hlm. 42)
JIKA TIDAK TAHU DIA MUSLIM ATAU BUKAN
Ringkasnya:1 - Melihat kepada agama mayoritas penduduk.
- Jika mayoritas penduduk ialah muslim, maka tetap ucapkan salam, meski kita tidak tahu itu secara pasti.
- Tapi jika mayoritasnya non muslim, maka kita tidak mengucapkan salam kepada orang yang tidak kita ketahui pasti keislamannya.
- Jika penduduk suatu wilayah sama banyak antara yang muslim dan non muslim, maka bebas, jika ingin bisa mengucapkan salam kepadanya, dan jika ingin, maka boleh juga tidak.
Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah berkata,
إن كنت في بلد أكثر أهله مسلمون فسلم، وإن كان أكثر أهله غير مسلمين لا تسلم، يتساوى الأمران فأنت بالخيار.
"Jika kamu berada di suatu wilayah yang mayoritas penduduknya ialah muslim, maka ucapkan salam. Tapi apabila penduduk suatu wilayah kebanyakannya non muslim, maka jangan ucapkan salam. Jika sama banyaknya antara muslim dan non muslim, maka bisa memilih (antara mengucapkan salam dan tidak)." (Kaset Fatawa Nur 'alad Darb, no. 327)
2 - Yang lebih pasti ialah melihat pada tanda, seperti pakaiannya, misalnya. Jika dia menggunakan pakaian atau atribut yang menunjukkan dia orang di luar Islam, maka jangan mengucapkan salam kepadanya.
Berikut rincian penjelasan Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin dalam poin kedua ini,
إذا مررت بإنسان لا تدري أمسلم هو أو كافر ، فإن كان هناك علامة تميز بين الكفار والمسلمين فخذ بالعلامة ، مثل أن الكفار يلبسون ثيابة معينة ، فخذ بالعلامة ، إذا لم يكن ، كما هو واقع الآن ، الواقع أن العمال الذين يأتون من يمين وشمال بعضهم مسلم وبعضهم كافر ، وليس لهم علامة ، كلهم ثيابهم واحدة وكلهم أشباههم واحدة وألوانهم واحدة فماذا تصنع؟ أتسلم أو لا تسلم؟ نقول : إذا غلب على ظنك أنهم ليسوا مسلمين لا تسلم ، لكن لك أن تقول صباح الخير أو مرحبا بالجماعة ، وما أشبه ذلك
"Jika kamu berpapasan dengan seseorang dan tidak mengetahui apakah dia muslim atau kafir, maka dilihat, apabila:
- ada tanda yang membedakan antara orang-orang kafir dan umat Islam maka jadikanlah tanda itu sebagai dasar.
Umpamanya, orang kafir menggunakan pakaian tertentu, maka jadikan tanda itu sebagai dasar.
- Namun apabila tidak ada tanda pembeda antara muslim dan kafir, seperti realita saat ini, yang mana banyak di masa sekarang para pekerja yang datang dari sana dan sini, sebagian ada yang muslim dan sebagian kafir, tidak ada tanda tertentu pada mereka; pakaian mereka sama, penampilan mereka sama, warna kulit juga sama.
Apa yang kamu lakukan? Apakah mengucapkan salam atau tidak? Maka kami katakan, 'Apabila dalam dugaan kuatmu bahwa mereka bukan muslim, maka jangan ucapkan salam. Dan tidak masalah bila kamu mengucapkan selamat pagi, atau selamat datang, atau yang semisal ini." (Kaset Nazhorot fi Surotai al-Ikhlas wa al-Kafirun melalui Irsyad al-Anam, hlm. 57)
HUKUM MEMULAI UCAPAN SELAMAT PAGI ATAU YANG SEMISAL KEPADA NON MUSLIM
Al-Allamah Muhammad al-Utsaimin berkata,
وهل نبدؤهم بتحية غير السلام، فتقول مثلا: (أهلا وسهلا) إذا علمنا أن مراد الشارع بالنهي عن بداءتهم بالسلام ألا نعزهم ولا نكرمهم؟
قلنا: إذن لا نبدؤهم بالتحية، ولا نقول: (أهلا وسهلا، أو مرحبا) لما في ذلك من إعزازهم ونصرتهم، لكن إن ألجأتك الضرورة إلى ذلك، كما لو أن تدخل مكتبا رئیشه نصراني فلا بأس أن تقول: (مرحبا)، أو تقول: (صباح الخير)، وتنوي الخير لنفسك وللمسلمين، فهذا يكون الإنسان في ضرورة لأن من الناس الآن من هم في شركات رؤساؤها نصارى ولا يسعهم إذا دخل أحدهم على مكتب رئيس الشركة إلا أن يتكلم، فلا يجوز أن يقول: (السلام عليكم)؛ لأن الرسول نهى عن ذلك، وكذلك أيضا لا نحيه بتحية تؤدي إلى إعزازه وإكرامه، لكن يقول كلاما يسلم به من شره، ولا يقع في ما نهى عنه الرسول صلى الله عليه وسلم.
"Bolehkah kita memulai untuk mengucapkan penghormatan selain kalimat salam kepada orang kafir? Seumpama kamu mengucapkan, 'Selamat datang'.
[Jawabannya], apabila kita telah mengetahui bahwa yang diinginkan syariat dengan melarang mengawali ucapan salam kepada mereka ialah agar kita tidak memuliakan mereka, maka di sini kita katakan, 'Kita juga tidak mengawali kalimat penghormatan kepada mereka, kita tidak mengucapkan Ahlan wa Sahlan atau Marhaban, karena hal itu bentuk itu bentuk memuliakan mereka.
Akan tetapi, jika berada di kondisi darurat, seumpama engkau menemui seorang pimpinan yang beragama nasrani di ruangannya, maka tidak masalah jika kamu mengucapkan Marhaban atau Selamat Pagi, tapi niatmu, keselamatan itu untuk dirimu dan umat Islam.
Karena ini kondisinya darurat untuk dilakukan, sebab di zaman sekarang, ada orang-orang yang bekerja di suatu perusahaan yang pimpinannya beragama nasrani. Dan tentu tidak memungkinkan jika ia menemui pimpinan tersebut kecuali dengan mengucapkan kalimat tertentu (saat masuk), maka pada kondisi ini tidak boleh mengucapkan 'Assalamualaikum', karena Rasulullah ﷺ melarang hal itu.
Demikian pula, kita tidak memberikan kalimat penghormatan yang padanya mengandung unsur memuliakan orang kafir tersebut. Tapi yang dia lakukan ialah ialah mengucapkan kalimat yang dapat menyelamatkannya dari dampak negatif yang dimunculkan oleh orang itu [seperti Selamat pagi atau selamat siang], namun tanpa melakukan hal yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, XV/53)
-- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Penggalan pembahasan hadits ke 9 Kitab al-Jami' dari Bulughul Maram]
_______________________________
Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
https://t.me/nasehatetam
www.nasehatetam.net
KOMENTAR