Dua Hal yang Seseorang Boleh Iri / Hasad Kepadanya, Jenis-jenis hasad yang boleh dan tidak.
MENANAMKAN CITA-CITA UNTUK RAJIN MEMBACA DAN MENERAPKAN KANDUNGAN AL-QUR'AN Bag.1
وعن ابن عمر رضي اللهُ عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((لا حَسَدَ إِلا في اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالًا، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ)). متفقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda,
"Tidak boleh berkeinginan seperti [yang ada pada orang lain] kecuali pada dua keadaan,
- seseorang yang Allah berikan [hafalan dan pemahaman] Al-Qur'an kemudian ia amalkan [dan ajarkan] di waktu malam dan siang.
- Dan orang yang Allah beri kepadanya harta, lalu dia keluarkan [di jalan yang benar] di waktu malam dan siang." HR. Al-Bukhari dan Muslim
—————————————————————————————
Al-Allamah Abu Sulaiman al-Khatthabi rahimahullah menjelaskan,
ومعنى الحديث: التحريض والترغيب في تعلم العلم والتصدق بالمال.
"Makna hadits ini ialah dorongan dan anjuran untuk mempelajari ilmu agama dan bersedekah harta." (A'lam al-Hadits, I/196)
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Si'di rahimahullah menjelaskan,
"Hasad ada dua macam:
[Pertama] hasad yang hukumnya haram dan tercela dalam seluruh keadaan.
Yaitu menginginkan hilangnya kenikmatan yang Allah berikan kepada seseorang -dalam urusan agama atau dunia-, sama saja,
- apakah keinginan hilangnya nikmat itu menetap dalam hatinya, dan dia tidak berusaha membuang rasa itu,
- ataukah rasa ingin hilangnya nikmat tersebut disertai dengan usaha melenyapkan atau menyembunyikan kenikmatan itu. Bentuk kedengkian ini adalah yang paling buruk dan kezaliman yang sangat.
Hasad inilah yang dikatakan memakan amal kebaikan, seperti api yang memakan kayu bakar.
Jenis hasad kedua.
Dia tidak berharap hilangnya nikmat Allah dari orang lain, tetapi ia berkeinginan agar mendapatkan hal yang sama dengan orang lain, atau di bawahnya, atau bahkan lebih.
Hasad jenis kedua ini terbagi lagi menjadi dua:
- Terpuji
- Tercela
[1] Yang terpuji ialah ketika seseorang melihat kenikmatan dalam hal agama yang Allah berikan kepada orang lain, kemudian dia berharap agar menjadi seperti orang tersebut.
Perkara ini termasuk bentuk mengharapkan kebaikan. Bila kemudian diiringi dengan usaha dan langkah nyata untuk mewujudkannya, maka ini adalah cahaya di atas cahaya [kebaikan di atas kebaikan].
Dan orang yang paling layak untuk kita berharap seperti mereka adalah:
- Orang yang mempunyai harta dari jalan yang halal, kemudian dia diberi petunjuk untuk menggunakannya di jalan yang benar, baik itu untuk memenuhi hak-hak yang wajib maupun yang sunnah. Sesungguhnya ini termasuk bukti terbesar akan adanya keimanan dan sebesar-besar bentuk amalan baik.
- Orang yang mempunyai ilmu dan hikmah dari yang diajarkan Allah kepadanya, kemudian ia diberi petunjuk untuk mengajarkannya kepada orang lain dan memutuskan perkara di tengah-tengah manusia.
Kedua amalan ini merupakan bentuk perbuatan baik yang tidak dapat diimbangi oleh amal apapun juga.
- Yang pertama, memberi manfaat kepada sesama manusia dengan hartanya, memenuhi kebutuhan mereka, dan berinfak di berbagai jalan kebaikan, sehingga manfaatnya terus-menerus mengalir dan besar nilainya.
- Adapun yang kedua, memberi manfaat bagi manusia melalui ilmunya, menyebarkan ajaran agama di tengah-tengah mereka, dan membagikan ilmu (agama) yang dengan itu manusia jadi terbimbing dalam semua urusan mereka, dalam hal ibadah, muamalah, dan lain-lain.
Setelah kedua bentuk ini kedudukannya, ialah berkeinginan untuk dapat melakukan kebaikan [seperti halnya orang lain]. Tingkatannya sesuai dengan keadaan dan derajat amalan itu di sisi Allah...
Bisa jadi, orang yang berharap untuk dapat melakukan suatu kebaikan (seperti yang dilakukan oleh orang lain), ia mendapat pahala seperti orang yang (sudah) melakukannya, yaitu jika niatnya benar dan tekadnya bulat, seandainya ia mampu berbuat seperti itu juga, maka ia akan lakukan. Seperti yang ditegaskan dalam suatu hadits, terutama, jika ia telah memulai dan berusaha.
[2] Sedangkan keinginan memiliki seperti yang dimiliki orang lain yang hukumnya tidak terpuji ialah keinginan untuk mendapatkan dunia dalam rangka bernikmat-nikmat dan untuk memuaskan syahwat, [keinginan jenis ini] seperti yang Allah kisahkan tentang pengikut-pengikut Qarun,
يَا لَيْتَ لَنَا مِثْلَ مَا أُوتِيَ قَارُونُ إِنَّهُ لَذُو حَظٍّ عَظِيمٍ
"Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada Qarun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar." (QS. Al-Qashash: 79)
Sesungguhnya rasa ingin untuk dapat seperti keadaan orang yang berbuat kejelekan, maka dengan niatan [tekadnya] itu, dosanya sama [meskipun dia belum melakukannya].
Dengan perincian ini, jelaslah apa yang dimaksud:
- hasad yang tercela dalam semua keadaan,
- dan hasad yang bermakna ingin memiliki seperti yang dimiliki oleh orang lain, dan jenis yang terpuji dalam satu kondisi, dan tercela dalam kondisi yang lain. Wallahu a'lam." (Bahjah Qulub al-Abrar, hlm. 203-204)
✍️ -- Jalur Masjid Agung @ Kota Raja
-- Hari Ahadi [Pembahasan hadits-hadits keutamaan membaca Al-Qur'an dari Bab Keutamaan Beragam Amal Shalih || Kitab Riyadhus Shalihin]
___________________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
KOMENTAR