hukum bacaan al quran untuk mayit / orang meninggal apakah sampai kepadanya?
APAKAH BACAAN AL-QUR'AN UNTUK MAYIT BISA SAMPAI KEPADANYA?
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah
hukum bacaan al quran untuk mayit / orang meninggal |
Pertanyaan :
Bismillah.
Izin bertanya ustadz. Di masyarakat pada umumnya jika ada yang meninggal dishare di sosmed infonya dan diminta untuk didoakan dan dikirimkan Al-Fatihah, ayat kursi, dan bacaan ayat-ayat Al-Qur'an. Apakah hal ini diperbolehkan dan apakah sampai pahala Al-Fatihah dan ayat-ayat yang dikirimkan kepada mayit?
Jawaban :
Tidak dibenarkan perbuatan semacam itu. Karena termasuk na'yu yang dilarang.
Boleh mengumumkan atau memberitahukan kematian seorang muslim di medsos seperti: WhatsApp, SMS dan yang lainnya dengan tujuan agar saudara-saudaranya turut menshalatkan mayit tersebut dan grupnyapun lokal.
Adapun hanya untuk pemberitahuan saja dan grupnya interlokal yang cangkupannya luas, maka tidak diperbolehkan.
Mengenai bacaan Al-Qur'an yang dihadiahkan kepada mayit apakah sampai atau tidak ke mayit, maka ada ihktilaf ulama padanya.
Bagi yang mengatakan sampai, karena menganalogikan dengan shadaqah dan amalan yang lainya.
Sedangkan yang menyatakan tidak, beralasan dengan bahwa hal itu tidak ada nash haditsnya dan amalan salaf. Wallahu a'lam.
Syekhul Islam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan :
"Apakah amalan orang-orang yang hidup bisa bermanfaat untuk ruh-ruh orang yang telah meninggal dunia atau tidak?
Jawabannya adalah: bermanfaat.
Amalan orang-orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit dengan adanya dua perkara.
Hal ini disepakati ahlussunah dari kalangan fuqaha, ahlul hadits dan tafsir.
1️⃣ Yang pertama: amalan yang disebabkan oleh perbuatan si mayit di masa hidupnya ( contoh: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan do'a anak yang shaleh ).
2️⃣ Kedua: do'a dan istighfarnya kaum muslimin untuknya.
Sedangkan shadaqah dan haji atas nama mayit, diperselisihkan tentang yang sampai kepadanya, apakah pahala infaqnya atau amalannya? Menurut jumhur ulama; yang sampai adalah pahala amalan itu sendiri.
Sedangkan menurut sebagian madzhab Hanafi yang sampai adalah infaqnya.
Ibadah yang bersifat badan, seperti ; puasa, shalat, bacaan Al Qur'an dan dzikir juga diperselisihkan.
Madzhab imam Ahmad dan jumhur salaf berpendapat tentang sampainya. Ia merupakan pendapat sebagian murid Abu Hanifah.
Sedangkan yang masyhur dari madzhab Syafi'i dan Malik hal itu tidak sampai ke mayit".
Selesai ucapan beliau dengan diringkas.
Ar Ruh 2/ 352, 353.
Baca juga : Hukum Kirim Surat Al Fatihah Untuk Mayit
Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
IG : @qowwamussunnah
KOMENTAR