Tata Cara Membayar Fidyah Puasa, Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang, Bayar Fidyah Sekaligus atau Dicicil?
LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH DALAM BENTUK UANG & TATACARA BAYAR FIDYAH PUASA RAMADHAN (BAHAN POKOK/ MASAKAN MATANG)
Oleh: Al-Ustadz Muhammad Sarbini -hafizhahullah-
Dauroh "FIKIH PUASA LENGKAP" | Ahad, 17 Sya'ban 1438H/14 Mei 2017 di Masjid Khaddamuttaqwa Jl.Padamarang Pos 3 PT Pelindo II / IPC Tanjung Priuk, Jakarta Utara
[ lanjutan dari dauroh bekasi ]
◙ Link Download : Klik disini
(DIMAJUKAN): BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN FIDYAH SEBELUM PUASANYA DILEWATI?
Sesi 2 Dauroh "PANDUAN SYAR'I TATACARA BERPUASA" | Kampung Baru, Kuala Lumpur, 21-22 Sya'ban 1440 H ~ 27-28 April 2019 MDisampaikan Oleh:
Al-Ustadz Usamah Mahri hafizhahullah
◙ Link http://bit.ly/2YHirfR
SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,
"Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum Muslimin.
Maka beliau menjawab:
Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.
Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.
Adapun cara memberi makan ada dua:
1. CARA PERTAMA: Membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.
2. CARA KEDUA: Membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud.
Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi shallallahu alaihi wasallam setara dengan 2 kg lebih 40 gram.
Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.
Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)
Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah | @warisansalaf
TATACARA MEMBAYAR FIDYAH : BERAPAKAH TAKARAN FIDYAH APABILA DENGAN BERAS ?
Dijawab oleh Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu 'Umar Hafizhahullah
Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahim
Ustadz kami.. Baarokallahufiykum. Hafidzokumullah. Tentang jumlah fidyah bagi yg tidak berpuasa ramadhan karena udzur jika dibayar dengan beras berapa takaran yang harus dibayarkan? Mohon dijelaskan kembali ustadz.. Jazaakumullahu khoiron
Jawaban:
Akhiy Aba Aisyah baarokallaahu fiykum, dibolehkan dalam membayar fidyah dengan cara masak makanan siap saji , kemudian memanggil 30 faqir miskin atau jumlah faqir miskinnya sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, kemudian menyantap makanan tersebut bersama mereka, berdasarkan perbuatan Anas Ibnu Malik radhiyallahu 'anhu sebagaimana yang dicantumkan oleh Asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah didalam Irwaul Ghalil dan dishahihkan oleh beliau rahimahullah, dan apabila dimudahkan untuk melakukan ini maka bagus, karena sesuai dengan yang dicontohkan Anas Ibnu Malik radhiyallahu 'anhu.
Adapun apabila menggunakan barang mentah maka ada silang pendapat di kalangan ulama dan yang masyhur dari fatwa turjumaanul Qur'an Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma adalah setengah sha'.
Dan apabila diperkirakan dengan beras maka faidah yang pernah kita dapatkan dari Asy-Syaikh Zakariya hafizhahullah adalah setengah kilo (*).
Allahu a'lam.
___________
(*) Penanya: Wahai Syaikh semoga Allah memberkahi Anda, kami memiliki pertanyaan : "Berapakah takaran fidyah apabila dengan beras?" Kami mengharapkan dari anda jawaban wahai Syaikh semoga Allah menjaga Anda.
Asy-Syaikh Zakariya Al'adniy hafizhahullah menjawab:
SETENGAH KILO.
Penanya: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan dan memberkahi Anda..
Sumber : WhatsApp Salafy Curup | @qowwamussunnah @salafycurup
APAKAH FIDYAH LANGSUNG DIBAYAR SEKALIGUS DI AWAL RAMADHAN ATAU BAGAIMANA?
[ Pertanyaan ]
Bagaimana cara pembayaran fidyah yang benar? Apakah boleh sekaligus di awal bulan Ramadhan?
[ Jawaban ]
Fidyah TIDAK BOLEH dibayar sekaligus di awal Ramadhan. Oleh karena fidyah terkait dengan ibadah puasa yang tidak boleh dimajukan, maka demikian pulalah fidyah.
Apakah boleh seseorang menunaikan kewajiban puasa Ramadhan di bulan Sya'ban?? Tentu tidak, bukan.
Maka demikian pula halnya fidyah. Jika dia belum melalui hari-hari bulan ramadhan, bagaimana bisa dia membayar sesuatu yang belum dia tinggalkan?!
Namun jika sudah dia lewati dengan tanpa puasa; maka telah boleh baginya membayar fidyah. Boleh dibayar sehari-sehari, boleh juga dibayar setelah selesai ramadhan-nya sekaligus. (Baca : Asy-Syarh Al-Mumti', VI/326)
✍️ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi | @nasehatetam | www.nasehatetam.net
WAKTU PEMBAYARAN FIDYAH YANG AFDHAL
[ Pertanyaan ]
Kedua orang tua saya sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Kapan afdalnya pembayaran fidyahnya?
[ Jawaban ]
Jika orang tua memang sudah lanjut usia sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau tersiksa oleh puasa, dengan syarat belum pikun, bayarkan fidyahnya.
Semakin cepat lebih baik. Jika mampu, segera bayarkan di bulan Ramadhan ini untuk berbuka puasa orang fakir/miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya, dibayarkan pada Maghrib hari itu, sampai selesai.
Akan tetapi, jangan dibayarkan fidyahnya untuk hari berikutnya yang BELUM DILEWATI.
(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad As-Sarbini hafizhahullah)
| www.asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-109/
Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:
▪️Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).
▪️Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah).
▪️Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.
▪️Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)
Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).
BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN YANG SIAP SANTAP?
Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).
Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, TETAPI HARUS DENGAN MAKANAN karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga SEJUMLAH UANG AGAR DIBELIKAN MAKANAN untuk orang miskin, maka itu boleh.
Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH KEPADA ORANG MISKIN YANG KAFIR?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)
Wallahu a’lam.
••••
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc | asysyariah.com/orang-orang-yang-tidak-wajib-berpuasa/
▪️ Orangtua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tapi belum pikun
Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
(3,5 MB) - Durasi [13:49] | Download via Telegram
Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG
______
(*) Juga dijelaskan:
Apa boleh dengan makanan matang? Berapa takarannya jika fidyah dengan bahan mentah (beras)?
Bolehkah diberikan di awal/akhir Ramadhan langsung sebulan penuh?
Apakah yang diberi fidyah harus 30 orang miskin atau bisa untuk 1 orang miskin saja sekaligus?
Sudah divonis sakit keras selama beberapa tahun kemudian ditakdirkan sembuh, apa fidyah yang dulu harus diganti qadha?
HUKUM SEPUTAR FIDYAH & LARANGAN MEMBAYAR FIDYAH PUASA DALAM BENTUK UANG
BERAPA UKURAN FIDYAH?Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Disebutkan hal ini oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya. Katanya: Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari, maka:
▪️Sebagian mereka mengatakan, wajib memberi makan orang miskin setengah sha’ (setengah ukuran zakat fitrah) dari qumh (gandum).
▪️Sebagian mengatakan satu mud dari qumh dan seluruh makanan pokok (seperempat ukuran zakat fitrah).
▪️Sebagian mengatakan setengah sha’ jika dari qumh dan satu sha’ (sama dengan ukuran zakat fitrah) jika dari kurma atau anggur kering.
▪️Sebagian mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak puasa. (Tafsir ath-Thabari, 2/143)
Yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg (Riwayat ad-Daruquthni, 2/207 no. 12) dan pendapat ini dipilih asy-Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).
BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH DENGAN MAKANAN YANG SIAP SANTAP?
Dibolehkan seseorang yang menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan si miskin, (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu ketika beliau lemah untuk berpuasa (genap satu bulan, red).
Beliau kemudian membuat satu mangkok besar tsarid (roti yang diremas lalu dicampur kuah) lalu beliau undang 30 orang miskin sehingga mengenyangkan mereka. (HR. ad-Daruquthni dalam Sunan-nya 2/207 no. 6 dan disahihkan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ul Ghalil, 4/21)
Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang, TETAPI HARUS DENGAN MAKANAN karena demikianlah disebut dalam Al-Qur’an. (Fatawa Ramadhan, 2/652).
Lain halnya—wallahu a’lam—jika seseorang sekadar mewakilkan, dengan maksud memberi orang lain baik individu maupun lembaga SEJUMLAH UANG AGAR DIBELIKAN MAKANAN untuk orang miskin, maka itu boleh.
Dibolehkan membayar fidyah sekaligus atau terpisah-pisah waktunya. (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Ramadhan, 2/652 )
BOLEHKAH MEMBERI FIDYAH KEPADA ORANG MISKIN YANG KAFIR?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka diberikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka disalurkan ke negeri-negeri Islam yang membutuhkannya.” (Fatawa Ramadhan, 2/655)
Wallahu a’lam.
••••
Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc | asysyariah.com/orang-orang-yang-tidak-wajib-berpuasa/
BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH PUASA DAN UKURANNYA?
▪️ Orang sakit keras yang tidak diharapkan kesembuhannya secara medis▪️ Orangtua renta yang tidak mampu lagi berpuasa tapi belum pikun
Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin as Sidawy -hafizhahullah-
(3,5 MB) - Durasi [13:49] | Download via Telegram
Dauroh "FIQIH PUASA" | 15-17 Sya'ban 1438 H / 12-14 Mei 2017 M di Masjid Agung Islamic Center Jln.Jendral Sudirman Km.3 SAMPIT, Kotawaringin Timur, KALTENG
______
(*) Juga dijelaskan:
Apa boleh dengan makanan matang? Berapa takarannya jika fidyah dengan bahan mentah (beras)?
Bolehkah diberikan di awal/akhir Ramadhan langsung sebulan penuh?
Apakah yang diberi fidyah harus 30 orang miskin atau bisa untuk 1 orang miskin saja sekaligus?
Sudah divonis sakit keras selama beberapa tahun kemudian ditakdirkan sembuh, apa fidyah yang dulu harus diganti qadha?
KOMENTAR