Pakaian Wanita Muslimah Sesuai Syariat Islam

SHARE:

Pembahasan Detail Tentang Pakaian Wanita Muslimah, Ahlussunnah Salafy yang Sesuai dengan Syariat Islam

Transkrip Rekaman Audio :

PAKAIAN WANITA SESUAI SYARI'AT

Ust. Afifuddin hafizhahullah
rekaman kajian di Madrasah Nisa' - Ponpes Minhajus 
Sunnah Magelang | 25 Shafar 1437 H / 7 Desember 2015 (sumber audio: https://telegram.me/syiarislam)
(Durasi 39:41)


Dengarkan sambil membaca, insyaallah lebih mengena faidahnya.


Pakaian Wanita Sesuai Syariat (Transkrip Audio)
Di antara permasalahan yang diangkat oleh para Ulama/para Fuqoha terkait dengan masalah wanita ialah masalah pakaian yang dikenakan oleh kaum wanita.

Dalam Islam ada beberapa ketentuan-ketentuan mendasar yang harus diperhatikan khususnya oleh kaum wanita di dalam berpakaian, terutama ketika di luar rumah, atau di hadapan ajnabi (laki-laki yang bukan mahramnya) atau di hadapan selain suaminya.

Disebutkan oleh para Fuqaha, ada beberapa ketentuan persyaratan:

1. Pakaian tersebut menutupi seluruh badan (tubuh). Ini dengan kesepakatan para ulama. Dikarenakan yang namanya wanita itu adalah aurat.

Disebutkan dalam sunnan Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

"Wanita itu adalah aurat. Maka apabila dia keluar, syaithan berupaya membuntutinya (menampilkan keindahannya)"

Disebutkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah:

Yang menjadi pembahasan di kalangan para ulama adalah tentang masalah wajah, ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah untuk menutupi wajahnya. Ada khilaf diantara para ulama.

Akan tetapi pendapat yang rajih adalah pendapat yang mengatakan untk menutupi wajahnya, begitu pula untuk menutupi telapak tangan.

Syaikh Muqbil bin Hadi ditanya:
Apakah wajah dan kedua telapak tangan aurat ataukah bukan?

 Beliau menjawab:

 Hukum asal dari wajah dan telapak tangan pada kaum wanita adalah aurat.

Sebagaimana sabda rasulullah صلى الله عليه وسلم : "Wanita itu adalah aurat."

Beliau mengatakan, sementara hadits-hadits yang datang yang menunjukkan wajah dibuka, hadits yang sharih yang tegas menunjukkan demikian, tidak ada yang sahih. sementara yang shahih-shahih lafadznya tidak ada yang tegas, tidak ada yg sharih. dan Ini juga pendapatnya Syaikh ibnu Utsaimin, Syaikh bin baz, dan seluruh ulama di zaman sekarang.

Syaikh Albani rahimahullan yang berpendapat sunnah pun, mengatakan untuk zaman sekarang ini, yang penuh fitnah semacam ini, ditutup dikarenakan pusat keindahan wanita adalah di wajahnya.

Sehingga syarat pertama adalah : Pakaian yang menutup seluruh badan tanpa terkecuali. Dari mulai ujung rambut sampai ujung kaki.

Terkait masalah kedua mata, ini juga ada pembahasan di kalangan para Ulama, namun di zaman kita sekarang ini yg banyak kerusakan dan lemahnya iman dimana². Ketika tidak ada hajat, hendaknya tertutup. Semuanya ditutup dari mulai ujung rambut, sampai ujung kaki, menggunakan purdah yang tipis supaya bisa melihat di baliknya, dan tidak  membuka kedua matanya kecuali dalam keadaan sangat² terpaksa atau hajat yang sangat penting.

2. Pakaiannya itu tebal, tidak transparan yang bisa menampakkan badan wanita di balik kain tersebut.

3. Pakaiannya lebar, tidak sempit, tidak ketat yang bisa membentuk lekak lekuk tubuhnya wanita.

Ini semuanya diambil dari ancaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم  dlm sahih muslim dari abu hurairah radhiyallahu anhu:

"Ada 2 pihak termasuk ahli Naar (ahli neraka) yang belum aku lihat sebelumnya, di antaranya wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang."

Lafadz ini di lafadzkan dengan 2 penafsiran oleh para Ulama:

1. Berpakaian panjang menutupi semua tubuhnya tetapi transparan, bagian tubuhnya kelihatan dari jauh, sehingga nampaknya dia berpakaian tetapi dia telanjang.

2. Pakaiannya membentuk lekak-lekuk tubuhnya, baik itu mini atau ketat.

Ini semua termasuk wanita² yang berpakaian tapi telanjang, ancamannya kata Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah mereka tidak akan masuk kedalam surga dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga bisa dicium dari jarak sekian sekian.

Sehingga harus tebal, dan tidak transparan, kemudian lebar, tidak sempit, tidak ketat.

Lebih afdhal berwarna gelap, berwarna hitam.

Walaupun diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan warna-warna selain hitam, selama tidak menimbulkan fitnah dan selama bukan perhiasan pada dzat pakaian tadi. Sebab sebagian ummahatul mukminin pernah menggunakan pakaian-pakaian berwarna selain hitam.

Aisyah radhiyallahu ta'ala anha, pernah menggunakan pakaian muasfar (yang luarnya orange) ketika sedang ihram, itu boleh selama tidak mengundang fitnah. Tetapi yang afdhaal bagi wanita adalah dia menggunakan pakaian yang berwarna gelap, supaya jelas tidak transparan (dipastikan tidak transparant)

dan juga adanya riwayat terkait wanita-wanita Anshar ketika turun ayat hijab, maka mereka memakai hijab dan mereka keluar rumah seolah-olah mereka itu adalah gagak-gagak hitam yang sedang keluar.

Menunjukkan warna yang mereka pakai adalah warna hitam, warna yang gelap, itu yang afdhal.

Wanita salafiyyah sunniyyah, selalu mencari yang paling afdhal dan tidak bermudah²an mencari perkara yang mubah.

4. Pakaian tersebut bukan merupana zinnah (perhiasan) pada dzatnya.

Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat ke 31:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Syaikh Muhammad Nashiruddin rahimahullah mengatakan tentang ayat diatas:

"Firman Allah di atas secara umum itu meliputi pakaian-pakaian yang lahir-lahir artinya tidak hanya semata² perhiasan bathin, keindahan tubuhnya, atau perhiasan yang menempel, yg melekat dalam tubuhnya yg haram diperlihatkan, ayat itu juga umum meliputi pakaian yang nampak, yang ia kenakan, apabila pakaian tadi dikasih hiasan², dikasih pernak-pernik, yang membuat pandangan kaum laki² tertuju kepadanya."

Ketentuan ini yang harus diberikan cukup panjang supaya wanita muslimah betul2 perhatian dengan bab ini. Apalagi di zaman sekarang ini, zaman kita sekarang ini, eranya era mode, semuanya serba mode, pakaian²nya mode, penuh macem². Maka khusus wanita muslimah perhatikan satu ketentuan ini: Pakaiannya bukan zinnah, bukan perhiasan pada dzatnya.


•••••••••••••••••
💾 Masalah

Terkait dengan masalah PAKAIAN SUTRA adalah pakaian yang diperbolehkan bagi wanita. Sutra itu mahal dan indah, tetapi pakaian sutra adalah pakaian yang diizinkan untuk kaum wanits dan diharamkan  bagi laki² kecuali dalam keadaan darurat untuk pengobatan penyakitnya.

Yakni wanita diperbolehkan memakai pakaian sutra dengan ketentuan diatas:
harus menutupi semua tubuhnya, tebal dan tidak transparan, lebar dan tidak ketat. Artinya bukan termasuk zinnah (perhiasan).

•••••••••••••••••
💾 Masalah:

Pakaian yang juga diangkat oleh para ulama terkait masalah pakaian  adalah masalah pakaian yang di dalamnya terdapat gambar² (GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA), jelas hukumnya dikatakan HARAM baik bagi kaum laki2 maupun wanita. Dikarenakan haramnya gambar makhluk yang bernyawa.

Dasarnya adalah Sabda rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam Bukhari Muslim dari shahabat Abu Thalhah radhiyallahu anhu:

"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya ada anjing atau gambar² makhluk yang bernyawa." (apakah di dalam pakaian ataukah di tempat yang lain)

•••••••••••••••••
💾 Masalah 

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah pernah ditanya, apakah seorang wali (orangtua) berdosa apabila memberi pakaian² pada anaknya, pakaian yg di dalamnya ada gambar² makhluk yang bernyawa? Atau pakaian yang mengandung unsur tasyabbuh dengan orang² kafir?

Beliau menjawab:
"Iya, teranggap berdosa, dikarenakan pakaian² tadi adalah pakaian² yg tdk diperbolehkan."*

••••••••••••••••••
💾 Masalah:

Tentang Pakaian yang di dalamnya terdapat tulisan2 yang bukan bhs Arab atau bhs Indonesia atau bahasa yang lain, yang tdk diketahui maknanya!

Fatwa Syaikh Iibnu Utsaimin rahimahullah:
"Tidak diperbolehkan, apalagi kalau tulisan2 tadi mengandung makna yg haram atau majhul."

Mesti ditanyakan apa makna tulisan itu, bisa jadi artinya itu perkara² yg diharamkan oleh agama.


•••••••••••••••••
💾Masalah:

Pakaian² wanita secara khusus yg di dalamnya terdapat manik², perhiasan², tambah²an perhiasan dipakaian luarnya itu?

Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:

"Itu termasuk yang dilarang. Itu termasuk zinnah. Di mana Allah mengatakan, Jangan mereka kaum wanita  muslimah menampilkan zinnah (perhiasan) mereka.

Termasuk di dalamnya pakaian² wanita yg keluar yang dikasih hiasan², yang dikasih manik², yang dikasih bordir², dan motif² dsbnya yg membuat kaum laki2 pandangannya tertuju kesana. Lafadznya umum, kata beliau.

Terutama sbg seorang sunniyah salafiyyah di dalam menggunakan pakaian yg keluar rumah, yang dipandang itu adalah sisi syar'inya, bukan sisi indahnya.

Dikarenakan khusus untuk wanita pakaian keluar rumahnya tujuan intinya adalah SATIR (untuk menutupi auratnya) bukan untuk keindahan.

Sehingga semua pakaian wanita yg di luar yang lebih banyak unsur zinnah dan mengandung perhiasannya daripada satirnya itu DILARANG. Tidak sesuai dengan syarat tadi.

Di antaranya banyak beredar di kalangan kaum muslimat, sebagian salafiyyat terkait dgn berbagai macam model kerudung/cadar, yang itu sesungguhnya lebih banyak kepada perkara zinnah (perhiasan) bukan terkait kepada perkara penutupnya ada cadar kupu2 butterfly, beragam model yang lebih banyak kepada urusan zinnah perhiasan dibandingkan dgn urusan satir (menutup aurat), itu tidak diperbolehkan. Itu semua melanggar ayat tadi. Itu hanya boleh utk suaminya atau kalangan mahramnya saja. Adapun yang bukan ketika keluar rumah atau dihadapan ajnabi yang bukan mahramnya, ini hukumnya haram.

Begitu pula yang marak di kalangan muslimat bahkan salafiyyah adalah Menggunakan jubah² hitam tapi penuh hiasan², itu juga termasuk ZINNAH (PERHIASAN pada dzat pakaiannya), tujuannya intinya bukan lagi sbg satir (menutup aurat).

Keluar rumah bukan dalam rangka untuk menutupi auratnya, tapi keluar rumah mulai menampilkan zinnahnya masing², perhiasan masing², kadang berbangga² dengan manik²nya dsbnya, satu sama lain saling menampakkan perhiasannya, modelnya dsbnya, bukan lagi masalah menutupi aurat.

Seyogyanya bagi salafiyyah secara khusus, mrk kembali kepada pakaian² syar'i,
❌ tidak usah macem². Apalagi perkara yang macem² tadi melanggar syariat.
❌ Jangan ikut²an terbawa mode atau terbawa fenomena sebagian muslimah² yg lainnya,
✔️ kembali kepada aturan pakaian yg syar'i yaitu pakaian yang bukan zinnah (perhiasan pada dzatnya)

Sekarang ini fenomena yang muncul di kalangan para akhwat, para banat, para ummahat salafiyyat pakaiannya itu sudah mengarah kepada hiasan, bukan pada situr aurah. Berbagai macam hiasan, disematkan di pakaian luarnya itu shg menjadi pakaian hiasan, ini melanggar syariat.
"Jangan lah mereka menampilkan perhiasan² mereka"

Sehingga pakailah pakaian yang polos² saja, itu lebih menenangkan jiwa, lebih memantapkan hati dan tidak mengundang fitnah di kalangan kaum lelaki, apalagi di zaman sekarang ini, dan juga tidak mengundang fitnah di kalangan perempuan itu sendiri yang mungkin merasa bangga dengan perhiasan yang dia pakai, merasa bangga, merasa cantik dan bercerita dgn pakaian yg dia kenakan.. ini fenomena yang harus dirubah, harus ditingalkan!

Semestinya wanita² salafiyyah menjadi tauladan contoh yang baik bagi muslimah yang lain terkait pakaian, pakaian itu betul² syar'i, bukan pakaian² perhiasan.

5. Tidak boleh TASYABBUH dgn laki², atau dengan orang kafir, atau perempuan fasik, ketika keluar rumah tidak boleh menggunakan pakaian yang mengandung parfum. (disebutkan oleh Syaikh Albani dalam kitab Jilbab Al Mar'atush Muslimah)

Sehingga tolong diperhatikan baik-baik, terutama kalangan para akhwat dan para ummahat, terutama dikalangan salafiyyat sunniat terkait masalah ini..

Terkait dengan telapak tangan juga, fenomena yang marak terjadi dikalangan salafiyyah sekarang ini sudah mulai malas, sudah mulai bermudah²an terkait telapak tangan, tidak menggunakan sarung tangan sehingga kelihatan telapak tangganya oleh laki2 yg bukan mahramnya. Telapak tangan termasuk aurat.

Sebagian mereka juga bermudah2an terkait dengan telapak kaki, padahal telapak kaki merupakan ijma/kesepakatan para ulama bhw itu termasuk aurat.

Sehingga pakaiannya harus panjang menutupi kedua telapak kakinya atau menggunakan kaos kaki yg gelap untuk menutupinya sehingga tidak nampak kelihatan.

Juga fenomena yang muncul di kalangan ummahat, pakaiannya itu agak² ketat, kurang lebar sehingga membentuk posisi postur tubuhnya.

Fenomena yang juga terjadi di kalangan para ummahat adalah ketika menggunakan cadar, seringkali tidak ditutup kedua matanya, bahkan bukan hanya semata2 kedua matanya yg kelihatan, sampai hidungnya kelihatan, hampir nampak bibirnya, ini adalah tingkatan bermudah² yg begitu lebih mengerikan, yang harus ditinggalkan dan harus diperbaiki. Di kalangan kaum muslimah, terutama di kalangan para akhwat dan ummahat salafiyyat.

Ini semua mengundang fitnah yg sangat besar.

Terutama yang memiliki anak putri, harus dididik semenjak dini untuk memakai pakaian yg syar'i.
wallahu a'lam bish showwab


••••••••••••••••••••••
💿 TANYA JAWAB
••••••••••••••••••••••

1. Selain model pakaian luar, bagaimana dengan tas² yang akhir² ini merebak dengan berbagi jenis model dan warna. Mohon nasehatnya bila kita sudah terlanjur beli!

Kalau yang ini insya Allah bukan termasuk pembahasan pakaian, sebisa mungkin ketika menggunakan tas dimasukkan di balik hijab, di balik kerudung yang besar, sehingga tidak kelihatan. Wallahu ta'ala a'lam bishshowab

2. Setiap suami pergi, istri mencium tangannya, apakah yang seperti ini diperbolehkan?

Terkait dengan mencium tangan dibolehkan bagi orang2 yg dimuliakan, mencium tangan orangtua, mencium tangan suami, mencium tangan guru.
Terkait untuk mencium tangan guru, semata² untuk menghormati bukan utk rangka ngalap berkah.

Bahkan adik kepada kakaknya juga diperbolehkan. Semua dalam rangka utk menghormati, memuliakan, bukan dalam niat tertentu, bukan utk ngalap berkah.

3. Apakah kami boleh memakai sepatu hitam atau warna gelap tapi berhias² atau sandal warna cerah² tapi polos yang tentunya jika kami jalan pasti terlihat oleh yang melihatnya ?

Ini kembali terkait masalah kaos tangan, kaos kaki, dan terkait dgn masalah sandal atau sepatu, itu berkaitan dgn masalah pakaian, ketika itu perhiasan pada dzatnya yang membuat laki² tertuju matanya ke sana, membikin fitnah mereka, maka DIHINDARKAN.

Sehingga ketika menggunakan sarung tangan dipilih yg biasa, jangan yang dikasih pernak-pernik macem2, ada tengkorak tangannya, dsbnya itu semua tidak perlu, itu semua fitnah. Pilih yang polos² saja.

Kaos kaki juga demikian polos saja.

Sepatu atau sandal polos saja, jangan terlalu banyak macem²nya supaya tidak menimbulkan fitnah yang besar dikalangan kaum muslimin. Dipilih² yang aman dari fitnah.

4. Apakah ada ancaman bagi kami kaum wanita, jika kami ataupun putri² kami terbiasa memakai celana strit di dalam rumah yang mana terlihat putra² kami yg sudah mumayyiz, bahkan sudah baligh?

Tidak boleh. Pakaian strit itu pakaian yang memperlihatkan lekak-lekuk tubuh wanita, itu hanya diperbolehkan dilihat oleh sang suami. Sementara auratnya wanita di hadapan mahramnya selain suami itu adalah bagian yang biasa nampak pada umumnya (muka, rambut, telapak tangan, lengan, atau kaki, betis) secara umum itu. Selebihnya tidak diperbolehkan.

Sehingga ketika menggunakan yg semacam ini, itu kan betul2 ketat, membentuk lekak-lekuk tubuhnya, sama dengan pakaian itu tidak diperbolehkan. Kalau mau menggunakan itu ditutupi lagi dgn jubah atau daster panjang supaya tidak kelihatan bagaian auratnya. Juga berlaku pada putri² para banat, para akhwat, juga demikian, apalagi di hadapan putra² yg sdh mumayyiz atau yg sdh baligh.

Juga terkait dengan putri2 kita yang mungkin belum mumayyiz, dibiasakan untuk menutupi semua tadi, jangan dibiasakan menggunakan strit saja di dalam rumah, tetapi biasakan untuk menutupi auratnya di hadapan mahram²nya.

Ini semua perlu adanya tarbiyah dan proses, pembiasaan dari semenjak dini, supaya besarnya nanti mudah untuk melakukannya. Jangan bermudah² dalam perkara² semacam ini. Sebab fitnahnya sangat besar.

Wallahu ta'ala a'lam bishshowab

••••••

Banyak muncul fenomena2 sekarang ini, yang cukup memprihatinkan di kalangan para umamaht, para akhwat dan para banat, menimbulkan fitnah yang cukup besar di kalangan para laki² sehingga diingatkan, sehingga diminta kaum muslimah terutama kaum salafiyyah sunniyah menjadi pelopor di dalam pakaian yang syari sesyar'i mungkin.

Jangan ikut²an gaya perempuan ikhwanul muslimin, jangan ikut²an gaya perempuannya sururiyyun, hizbiyyun, atau dari kalangan rodjaiyyun, atau semisal mereka, yang semakin lama semakin bermudah²an dalam menggunakan pakaian mereka..

JADILAH MUSLIMAH SALAFIYYAH YANG BETUL² KEMBALI KEPADA FITRAH SALAF DALAM PEMBAHASAN PAKAIAN, SEHINGGA BETUL² MEMILIKI HAK SENDIRI SEBAGAI WANITA SALAFIYYAH YANG BETUL2 DIATAS SUNNAH DI DALAM MENGGUNAKAN PAKAIANNYA.

الحمد لله ربّ العالمين

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Ditranskrip pada tanggal 10 Rabi'ul Awal 1441 H
WA Syarhus sunnah lin nisaa
Channel Telegram:
http://t.me/syarhussunnahlinnisa

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Pakaian Wanita Muslimah Sesuai Syariat Islam
Pakaian Wanita Muslimah Sesuai Syariat Islam
Pembahasan Detail Tentang Pakaian Wanita Muslimah, Ahlussunnah Salafy yang Sesuai dengan Syariat Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI-C67thhVfdQ65c199Nh-3BVhNBeN20a8Ii2SiXWGcSKJiWIfH4onLitknI1KOohxsBAngvA9KhDrAq5nqlM7l6hIugQERBd5LuVUkJlMZrbsw8Jt67ZIBHDT0u9InjkfvsZsqBfHsbl6/s320/pakaian+wanita+muslimah+yang+sesuai+syariat.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI-C67thhVfdQ65c199Nh-3BVhNBeN20a8Ii2SiXWGcSKJiWIfH4onLitknI1KOohxsBAngvA9KhDrAq5nqlM7l6hIugQERBd5LuVUkJlMZrbsw8Jt67ZIBHDT0u9InjkfvsZsqBfHsbl6/s72-c/pakaian+wanita+muslimah+yang+sesuai+syariat.jpg
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2019/11/pakaian-wanita-muslimah-sesuai-syariat.html
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2019/11/pakaian-wanita-muslimah-sesuai-syariat.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy