Bahas tuntas Fikih Hukum Jual Beli di Masjid, Bayar Hutang dan Menagih di Masjid
BOLEHKAH MENAGIH / MEMBAYAR HUTANG DI DALAM MASJID?
Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:52
◙ Ukuran file 584 KB
◙ Link: http://bit.ly/2IclFSo
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
Pertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
"Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu."
◾️Dan beliauﷺ bersabda,
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 (PENTING) APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI?
Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:09:09
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2QAFlq3
(*) Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya (misal via telepon HP, SMS atau WA online).
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
Contoh:
Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah | Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" | 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok
◙ Durasi 0:03:31
◙ Ukuran file 862 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pxFFZt
(*) Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid?
"antum lihat barang ana nggak disini (di Masjid)...?"
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
Hukum Jual Beli dan Hutang Piutang di Masjid |
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:01:52
◙ Ukuran file 584 KB
◙ Link: http://bit.ly/2IclFSo
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
HUKUM MEMBAYAR, MENGAMBIL BAYARAN, MELUNASI SUATU MUAMALAH DI DALAM MASJID
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
"Apa hukum memberi upah petugas masjid di dalam masjid, atau bermuamalah secara umum dengan uang di dalam masjid, baik mengambil atau memberi?"
Jawaban:
"Tidak mengapa yang demikian, tidak lain yang dilarang adalah akad/ transaksi.
❱ Adapun penunaian (membayar atau mengambil) maka tidak mengapa di dalam masjid."
Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 322.
demikian pula #melunasi #hutang di #masjid
Alih Bahasa: al-Ustadz Abu Yahya al-Maidani hafizhahullah @minhaajussalaf
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
MEMBAYAR HUTANG DAN PENITIPAN DI DALAM MASJID
Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullahPertanyaan:
Bismillah, afwan ustadz izin bertanya.Sebagaimana yg telah dijelaskan bahwa jual beli didalam masjid itu haram hukumnya, namun apakah termasuk jual beli apabila dia hanya memberi uang dari barang yang dia beli (atau mencukupi kekurangannya) di dalam masjid, sedang kan barangnya sudah dibawa olehnya, atau dia menitipkan uang di dalam masjid untuk membayar barang yang belum diambilnya (beli pulsa misalnya)
Mohon bimbingan dan penjelasannya ustadz
Jawaban :
Secara dhahirnya bukan jual beli, karena jual beli berarti ada Aqad, ijab dan kabul serta ada barang.
Apa yang antum ceritakan adalah membayar hutang dan penitipan. Hal itu diperbolehkan.
Namun jika pembayaran barang tersebut ketika aqad disepakati di masjid, maka hal itu termasuk transaksi jual beli. Haram dilakukan di dalam masjid.
Wallahu a'lam
@qowwamussunnah
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
BATASAN LARANGAN JUAL BELI DI MASJID
Fatwa Al Lajnah Ad-Daimah
Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor 11967
Pertanyaan :
Banyak masjid di Amerika terdiri dari ruangan khusus untuk shalat, dan beberapa ruangan lain yang menyatu dengan masjid. Apakah boleh melakukan transaksi jual beli di dalam ruangan-ruangan tersebut guna kepentingan masjid? Dan apakah boleh melakukan transaksi jual beli di ruangan khusus untuk shalat, atau mempromosikan barang dagangan dan jasa di sana?
Jawaban:
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli dan mempromosikan barang dagangan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat jika ruangan tersebut termasuk bagian masjid.
◾️Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ
"Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di masjid maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu."
◾️Dan beliauﷺ bersabda,
مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ
''Barangsiapa mendengar orang mencari (mengumumkan) barangnya yang hilang di masjid, hendaklah dia berkata, "Mudah-mudahan Allah tidak mengembalikannya kepadamu".
Tentang ruangan lain yang tidak dikhususkan sebagai tempat shalat, rinciannya sebagai berikut:
❱ Jika dia berada di dalam pagar masjid maka statusnya sama dengan masjid, dan hukum transaksi jual beli di sana sama dengan hukum transaksi jual beli di ruang shalat.
❱ Adapun jika dia berada di luar pagar masjid sekalipun pintunya menempel pada pagar masjid maka statusnya bukanlah masjid, karena rumah Nabi ﷺ yang dihuni Aisyah radhiyallahu anha pintunya berada di dalam masjid, dan tidak dihukumi sebagai masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :Abdurrazzaq Afifi
@anNajiyahBali
📈link: goo.gl/EJq1V0
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 (PENTING) APA BATASAN AREA BANGUNAN MASJID/ TEMPAT SHOLAT DALAM MESJID YANG DILARANG MELAKUKAN TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI?
Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
📅 Dauroh "BIMBINGAN ISLAM DALAM JUAL BELI" | Sabtu-Ahad, 18-19 Syawwal 1440 H ~ 22-23 Juni 2019 di Masjid Ibnu Taimiyyah Sanggrahan, Grogol , Sukoharjo, JATENG
◙ Durasi 0:09:09
◙ Ukuran file 2,2 MB
◙ Link: http://bit.ly/2QAFlq3
(*) Juga faidah hukum order jual-beli di masjid tapi tanpa ada barang dan alat pembayarannya (misal via telepon HP, SMS atau WA online).
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
🚇 LARANGAN BERJUAL BELI DI DALAM MASJID
{ إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ }
“Jika kalian melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka ucapkanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu’.”
[HR at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby]
Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segala macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
◾️“Barangsiapa yang melakukan jual-beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i).
◾️Termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid.
◾️Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid.
[Disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin]
Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepakatan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan.
Contoh:
Seseorang berkata: “Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini?”
Orang yang ditanya menjawab: “Ya.” Kemudian yang bertanya tadi berkata: “Bagaimana kalau saya beli seharga ini…”
Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.
Arsip dari WA al-I'tishom | Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah
••••
http://walis-net.blogspot.my/2015/03/kajian-fiqh-hukum-hukum-terkait-masjid.html
🚇 APAKAH MENGIKLANKAN / MEREVIEW BARANG DAGANGAN TOKO ONLINE DI DALAM MASJID TERMASUK KATEGORI TRANSAKSI AKAD JUAL-BELI YANG DILARANG?
🔬 Disampaikan Oleh:
Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf hafizhahullah
📅 Kajian Kitab Ushul Sunnah | Bab "Al-Qur'an Kalamullah & Bukan Makhluk, Melihat Allah di Akhirat" | 01 Shafar 1441 H ~ 01 Oktober 2019 M di Masjid Dzunnurain, Limo Depok
◙ Durasi 0:03:31
◙ Ukuran file 862 KB
◙ Link: http://bit.ly/2pxFFZt
(*) Juga penjelasan hukum menanyakan barang yang hilang di Masjid apakah hukumnya sama dengan mengumumkan kehilangan barang di dalam Masjid?
"antum lihat barang ana nggak disini (di Masjid)...?"
••••
💾 @ForumBerbagiFaidah [FBF]
🏀 www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com
KOMENTAR