Hukum darah yang masih ada dalam daging apakah itu halal atau haram?
SISA DARAH YG MASIH ADA DALAM DAGING SEMBELIHAN ITU SUCI DAN HALAL
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
"Apa pendapat kita terkait darah yang ada dalam jantung hewan setelah disembelih?Dan sudah maklum kalau jantung itu tertampung darah di dalamnya setelah disembelih. Sehingga kalau seorang itu membelahnya ia akan mendapati darah di dalamnya.
Apakah itu najis atau suci?
Jawabnya, ia suci. Apakah darah tersebut halal atau haram? Jawabnya, halal.
Jika ada yang bertanya, mengapa tidak disebutkan dalam hadits tadi?
Kita jawab : Karena darah yg ada dalam jantung itu tersembunyi, sebagaimana hati dan limpa, darahnya tersembunyi, seperti darah yg ada dalam urat.
Oleh karena itu kita ada kaedah :
"Seluruh darah yang masih ada (dalam daging) setelah penyembelihan itu halal dan suci."
Walaupun warnanya merah, walaupun pancinya berubah (merah) karenanya. Karena tatkala selesai menyembelih, seluruh bagian hewan sembelihan iu halal dan baik. Kalau begitu darah yg masih ada di dalam daging dan urat, atau dalam isi jantung hukumnya suci dan halal."
Fath Dzil Jalaal wa Al-Ikram 1/126
⏩|| Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
KOMENTAR