Hukum Mencukur Jenggot Karena Pekerjaan

SHARE:

Bolehkah mencukur jenggot / memtong jenggot karena pekerjaan yang melarang?

HUKUM MENCUKUR HABIS JENGGOT UNTUK MENDAPATKAN PEKERJAAN

Pertanyaan:

Jika saya ingin mendapatkan suatu pekerjaan, namun dipersyaratkan saya harus mencukur jenggot, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih:

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Ketaatan (kepada manusia) hanyalah dalam hal yang ma’ruf (selama tidak bertentangan dengan aturan syariat, pent) (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Sang Pencipta

Anda wajib bertakwa kepada Allah dan lebih mendahulukan ridha-Nya. Janganlah menyetujui syarat ini. Pintu rezeki masih banyak. Tidaklah tertutup, alhamdulillah. Bahkan terbuka. Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً

Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan berikan kepadanya jalan keluar (Q.S at Tholaaq ayat 2)

Setiap pekerjaan yang mempersyaratkan di dalamnya kemaksiatan kepada Allah, janganlah dipenuhi. Sama saja apakah itu pekerjaan sebagai tentara, atau pekerjaan lain. Tinggalkan hal itu, dan carilah pekerjaan lain yang Allah Azza Wa Jalla perbolehkan.

Janganlah tolong menolong dengan mereka dalam dosa dan permusuhan. Karena Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

...dan saling bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan (Q.S al-Maaidah ayat 2)

Semoga Allah memberikan rezeki taufiq (petunjuk) kepada kami dan anda.

Pertanyaan:

Bagi pihak-pihak yang memerintahkan hal-hal semacam ini, mungkin mereka bisa mendapatkan petuah dari anda wahai Syaikh yang mulia?

Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Wajib bagi pemerintah dan setiap yang memiliki tanggungjawab di negeri Islam untuk bertakwa kepada Allah. Janganlah mengharuskan manusia melakukan hal-hal yang diharamkan Allah. Mereka wajib bertakwa kepada Allah. Hendaknya mereka berhukum dengan syariat Allah pada setiap yang mereka lakukan dan yang mereka tinggalkan. Karena Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi berfirman:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا

Tidak, demi Rabbmu, sungguh mereka tidak beriman, sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai pemutus perkara terhadap apa yang mereka perselisihkan, kemudian (setelah engkau memutuskan) mereka tidak mendapati ganjalan dalam diri mereka terhadap keputusanmu dan benar-benar menerimanya (Q.S anNisaa’ ayat 65)

Allah Ta’ala berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliyyah yang mereka inginkan? Siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan Allah bagi kaum beriman? (Q.S al-Maaidah ayat 50)

Allah Jalla wa ‘Alaa berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً 

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan pemimpin (maupun Ulama) di antara kalian. Jika kalian berselisih pendapat tentang suatu hal, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih indah akibatnya (Q.S anNisaa’ ayat 59)

Wajib untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika ada permasalahan pada perkara manusia, kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Apa yang diputuskan Allah dalam KitabNya yang agung atau dalam Sunnah yang Suci melalui tangan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam, wajib diambil dan diterapkan, serta ditinggalkan hal-hal yang menyelisihinya. 

Inilah yang wajib bagi para pemangku tanggungjawab dalam permasalahan jenggot, riba, keputusan antar manusia, dan pada segenap urusan. Mereka harus berhukum dengan syariat Allah. Yang demikian itu, demi Allah adalah jalan kemuliaan, keselamatan di dunia dan di akhirat.

Tidaklah mereka bisa mencapai kemuliaan yang sempurna dan keridhaan Allah secara sempurna kecuali dengan ketaatan kepadaNya (Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi) dan mengikuti syariatNya. 

Kita meminta kepada Allah untuk kami dan mereka taufiq dalam hal-hal yang diridhaiNya, dan (kami memohon) afiyat (keselamatan) dari fitnah-fitnah yang menyesatkan  

Sumber: https://binbaz.org.sa/old/29157

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman
WA al I'tishom

Hukum Mencukur Jenggot Karena Pekerjaan
Hukum Mencukur Jenggot Karena Pekerjaan

KOMENTAR

BLOGGER
Nama

Adab-Akhlak,234,Akhirat,22,Akhwat,108,Anak Muda dan Salaf,238,Anti Teroris,2,Aqidah,279,Arab Saudi,12,Asma wa Shifat,2,Audio,44,Audio Singkat,8,Bantahan,103,Bid'ah,59,Biografi,86,Cerita,64,Cinta,10,Dakwah,47,Doa Dzikir,67,Ebook,15,Fadhilah,71,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,344,Ghaib,17,Hadits,169,Haji-Umroh,16,Hari Jumat,31,Hari Raya,5,Ibadah,43,Info,80,Inspiratif,39,IT,10,Janaiz,7,Kata Mutiara,128,Keluarga,237,Khawarij,21,Khutbah,4,Kisah,289,Kitab,6,Kontemporer,155,Manhaj,177,Muamalah,46,Nabi,20,Nasehat,633,Poster,7,Puasa,53,Qurban,18,Ramadhan,51,Rekaman,2,Remaja,155,Renungan,95,Ringkasan,100,Sahabat,69,Sehat,25,Sejarah,53,Serial,3,Shalat,157,Syiah,25,Syirik,15,Tafsir,49,Tanya Jawab,594,Tauhid,54,Tazkiyatun Nafs,108,Teman,20,Thaharah,21,Thalabul Ilmi,149,Tweet Ulama,6,Ulama,88,Ustadz Menjawab,9,Video,20,Zakat,12,
ltr
item
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Mencukur Jenggot Karena Pekerjaan
Hukum Mencukur Jenggot Karena Pekerjaan
Bolehkah mencukur jenggot / memtong jenggot karena pekerjaan yang melarang?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgamy9zQy57RkYlMFGGjrS80FDeGyiH_ly8PBnhp2Zz4wbOTPAWK2Zdd4vqXo-hPDGaCSXzeEV3esR2ZldAlFGPW-4Z9y91sH_o2HnhLzGFlr0nb3K1NIDpbBdoFKJSC_DfBFxgFTvwVq1Z/s1600/mencukur+jenggot+karena+pekerjaan.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgamy9zQy57RkYlMFGGjrS80FDeGyiH_ly8PBnhp2Zz4wbOTPAWK2Zdd4vqXo-hPDGaCSXzeEV3esR2ZldAlFGPW-4Z9y91sH_o2HnhLzGFlr0nb3K1NIDpbBdoFKJSC_DfBFxgFTvwVq1Z/s72-c/mencukur+jenggot+karena+pekerjaan.png
Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
https://www.atsar.id/2019/02/hukum-mencukur-jenggot-karena-pekerjaan.html?m=0
https://www.atsar.id/?m=0
https://www.atsar.id/
https://www.atsar.id/2019/02/hukum-mencukur-jenggot-karena-pekerjaan.html
true
5378972177409243253
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy