hukum akikah bayi yang sudah meninggal dan memberi nama bayi meski sudah meninggal.
APAKAH WAJIB MENAMAI ANAK APABILA DILAHIRKAN DALAM KONDISI MENINGGAL
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah wajib atas para ayah menamai bayi-bayi yang meninggal setelah sesaat kelahiran mereka atau dilahirkan dalam kondisi meninggal atau keguguran ketika dalam bentuk sepotong daging yang tidak berbentuk, karena saya mendengar bahwa mereka kelak akan ditanya pada hari kiamat tentang nama mereka dan siapa yang menamakannya.
Apakah hal ini benar atau tidak? Jazakumullohu khairan
Jawaban:
"Ya, dianjurkan bagi para ayah menamai anak-anak mereka ketika mengalami keguguran setelah empat bulan setelah ditiupkan ruh kepadanya lalu lahir dalam kondisi hidup atau meninggal maka dinamai karena hal ini sunnah.
Demikian halnya anak wanita dinamai pula.
Disunnahkan juga mengakikahi
• dua ekor hewan sembelihan untuk anak lelaki
• dan seekor hewan sembelihan untuk anak wanita pada hari ketujuh.
Baik lahir dalam kondisi hidup atau sudah meninggal setelah ditiupkan padanya ruh yakni setelah empat bulan.
Maka yang sunah adalah menamai dan mengakikahinya dengan dua ekor kambing untuk laki-laki dan mengakikahi seekor kambing untuk wanita. Inilah yang sunah.
Kelak pada hari kiamat nanti mereka akan dipanggil dengan nama-nama mereka.
Sehingga dianjurkan bagi para ayah menamai anak-anak mereka baik laki-laki maupun wanita, sebagaimana pula disunahkan mengakikahi mereka. Jazakumullohu khairan"
http://www.ajurry.com/vb/archive/index.php/t-41966.html
http://bit.ly/Al-Ukhuwwah
هل تجب تسمية المولود إذا ولد ميتا
هل يجب على الآباء أن يسموا الموالد الذين يُتوفون بعد وقت قصير من ولادتهم، أو أن يولدوا أمواتاً، أو ينزلوا على هيئة قطعة لحم غير مخلقة؛ لأنني سمعت أنهم يُسألون يوم القيامة عن أسمائهم ومن الذي سماهم، هل هذا صحيح أم لا؟ جزاكم الله خيراً.
نعم، المشروع للآباء أن يسموا أولادهم، إذا كان سقط بعد أربعة أشهر بعد نفخ الروح فيه سقط حياً أو ميتاً يسمى هذا السنة، وهكذا البنت تسمى، وتسن العقيقة أيضاً ذبيحتان عن الذكر وذبيحة عن الأنثى يوم السابع، سواءٌ سقط حياً أو ميتاً بعدما تنفخ فيه الروح، يعني بعد أربعة أشهر، فالسنة أن يسمى وأن يعق عنه على الرجل شاتان، ويعق عن الأنثى شاة واحدة هذا هو السنة، وهم يدعون بأسمائهم يوم القيامة، فيشرع للآباء أن يسموا أولادهم ذكوراً كانوا أو إناثا، كما يسن لهم العقيقة. جزاكم الله خيراً
Mengakikahi Anak yang Sudah Meninggal
Allah ‘azza wa jalla memberi saya rezeki berupa tiga anak perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar bahwa syafaat anak-anak kecil[1] dikaitkan dengan akikah[2]. Maka dari itu, apakah sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing disembelihkan sembelihan tersendiri?
Jawab:
Berikut ini jawaban Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah.
Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (ulama). Akan tetapi, hukum ini berlaku untuk anak-anak yang masih hidup, tanpa ada keraguan di dalamnya, karena hal ini adalah sunnah yang pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal (yang belum diakikahi saat hidupnya), tidak tampak disyariatkan bagi Anda. Sebab, akikah itu disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini ditetapkan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Tujuan-tujuan ini tidak ada pada anak-anak yang sudah meninggal.
Adapun hal yang diisyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa rahasia dalam akikah itu adalah:
Akikah menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tatkala beliau menebus putranya, Ismail ‘alaihissalam.
Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna hadits,
كُل غُلاَمٍ رَهيْنَةٌ بعَقيْقَتِهِ
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya.” (HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll.; dinyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 4541.)
Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnya.
Apabila si anak tidak diakikahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika diakikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin Allah ‘azza wa jalla hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan. Demikian makna yang dihikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Bagaimana pun, apabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silakan dia lakukan. Akan tetapi, yang rajih/kuat menurut saya, hal tersebut tidaklah disyariatkan.
Kapan waktu yang afdal/lebih utama untuk mengakikahi anak yang lahir dan hidup?
Yang afdal adalah hari ketujuhnya. Inilah waktu yang paling utama. Sebagaimana disebutkan dalam nash/dalil. Namun, seandainya ditunda dari hari ke tujuh, tidaklah apa-apa. Tidak ada batasan untuk akhir waktunya. Hanya saja sebagian ahlul ilmi memandang apabila anak telah dewasa, berarti waktu akikah telah gugur. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang diakikahi sudah dewasa.”
(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/573—574)
[1] Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya dengan izin Allah ‘azza wa jalla.
[2] Bisa memberi syafaat kepada orang tuanya asalkan si anak sudah diakikahi.
Sumber : http://asysyariah.com/mengakikahi-anak-yang-sudah-meninggal/
Hukum Akikah & Memberi Nama Bayi yang Sudah Meninggal |
KOMENTAR