Petunjuk Nabi Muhammad Teruntuk Si Kecil yang Baru Lahir : Akikah, Tahnik, Mencukur Rambut, Memberi Nama.
PETUNJUK NABI SHALALLAHU ALAIHI WA SALLAM TERUNTUK SIKECIL YANG BARU LAHIR
Setelah sang bayi terlahir didunia ini, yang semestinya dilakukan adalah memberi nama, apabila nama tersebut telah dipersiapkan, berdasarkan hadits dari sahabat Anas Ibnu Malik yang dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim dalam shahihnya no 2315 Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
ولد لي الليلة غلام فسميته باسم أبي إبراهيم
Artinya:
Telah lahir tadi malam anakku, aku beri nama dia dengan nama bapakku yaitu Ibrahim (Rasulullah shalallahu alaihi wa salam keturunan Nabi Ibrahim Alaihissalam)
Apabila nama tersebut belum dipersiapkan, tidak mengapa ditunda pemberian namanya samping hari ketujuh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa' dan yang lainnya dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah didalam shahih An-Nasai no 3936 Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويسمى و يحلق رأسه
Artinya:
"Setiap anak tergadaikan dengan Akikahnya, disembelihkan dihari ketujuh dan diberi nama serta digundul rambutnya"
Disunnahkan juga setelah bayi lahir untuk mentahniknya dengan kurma, misal seorang ayah mengunyah kurma kemudian kurma yang terkunyah tersebut diambil dan diletakkan di langit-langit bayinya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam shahihnya no 2145 dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahuanhu beliau berkata:
ولد لي غلام فأتيت به النبي صلى الله عليه وسلم فسماه إبراهيم وحنكه بتمرة
Artinya:
Tadi malam telah lahir anakku, maka setelah itu aku datangkan anak tersebut dihadapan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam maka beliau shalallahu alaihi wa salam beri nama dengan Ibrahim dan beliau mentahniknya.
Adapun mengadzankan ketelinga bayi terdapat dalam hal ini hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan yang lainnya dari sahabat Abu Rafi' :
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة
Artinya:
Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan azan seperti azan untuk shalat di telinga al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fathimah.”
Namun hadits ini adalah hadits yang dhaif (lemah) didalam sanadnya terdapat seorang yang bernama 'Ashim Ibnu Ubaidillah, Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah menilainya sebagai munkarulhadits, disebutkan pula penguatnya dalam riwayat yang lain, namun riwayat tersebut tidak bisa menguatkan hadits ini.
Oleh karena itu tidak disyaratkan adzan dan Iqamah ditelinga bayi yang baru lahir karena tidak ada hadits yang shahih yang bisa dijadikan sandaran dalam hal ini.
Disunnahkan pula untuk menggundul rambut bayi dihari ketujuh berdasarkan hadits diatas :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويسمى و يحلق رأسه
Artinya:
"Setiap anak tergadaikan dengan Akikahnya, disembelihkan dihari ketujuh dan diberi nama serta digundul rambutnya".
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang digundul adalah rambut anak laki-laki saja tidak anak perempuan.
Sebagian ulama berpendapat hadits tersebut umum untuk laki-laki dan perempuan.
Namun menggundul rambut bayi tidak boleh dilakukan apabila tidak dijumpai tukang cukur yang ahli, atau apabila mencukur rambutnya dengan model potongan orang-orang kafir atau Model potongan yang diharamkan seperti qaza'.
Kemudian setelah rambutnya digundul, apakah disunnahkan untuk bersedekah dengan rambut yang ditimbang senilai perak?
Dalam hal ini terdapat hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, namun sebagian Ulama tidak menganggapnya shahih, oleh karena itu Assyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah beliau ketika ditanya tentang ini menjawab bahwa butuh pembahasan lagi (yakni untuk menyatakan hadits tersebut bisa dijadikan sandaran butuh pembahasan lagi), demikian pula Assyaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah ketika ditanya tentang bersedekah dengan senilai rambut yang ditimbang, beliau hafidzahullah menjawab :
Tidak ada dalil yang shahih dalam hal ini.
Hadits tersebut disebutkan oleh Al-Imam Al-Albani rahimahullah didalam A-Irwa' no 1175 lafadznya:
لما ولدت فاطمة حسنا قالت : ألا أعق ابني بدم ؟ قال : لا ولكن احلقي رأسه وتصدقي بوزن شعره من فضة على المساكين والأوفاض وكان الأوفاض ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم محتاجين في المسجد أو في الصفة ففعلت ذلك قالت فلما ولدت حسينا فعلت مثل ذلك
Artinya:
Ketika Fathimah melahirkan Hasan dia berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa salam, tidakkah aku akikahkan? maka Rasulullah shalallahu alaihi wa salam menjawab:
"Jangan"
Namun gundullah rambutnya dan bersedekahlah dengan timbangan rambutnya dengan senilai perak kepada fakir miskin dan Aufadh yakni para sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang berada dimasjid atau di sufah yang membutuhkan, maka dilakukan oleh Fathimah dan Fathimah berkata: ketika Husain lahir aku lakukan juga perbuatan yang demikian itu"
Hadits ini dari jalan Syarik dari Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Aqil dari Ali Ibnu Husain dari Abu Rafi'.
Syarik, beliau adalah Ibnu Abdillah Al-Qadhi beliau adalah sayyiulhifdz (hafalannya jelek)
Namun Syarik Al-Qadhi tidaklah bersendiri, ada beberapa rawi yang menguatkannya diantaranya Ubaidillah Ibnu Amr dari Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu Aqil dengannya (sebagaimana yang diatas). Dan ada sedikit perbedaan lafadz.
Ubaidillah ini adalah Ar-Raqiy beliau adalah seorang yang Tsiqah dijadikan hujjah (sandaran) dalam kitab al-Bukhari dan Muslim, sehingga yang benar adalah hadits ini adalah hadits yang bisa dijadikan sandaran dalam hukum, bisa dilihat pembahasan Al-Imam Al-Albani rahimahullah didalam Al-Irwa' tentang penjelasannya lebih rinci.
Kenapa didalam hadits ini Rasulullah shalallahu alaihi wa salam melarang Fathimah untuk mengakikahkan Hasan?
Dijawab oleh para ulama dengan banyak jawaban, yang paling bagus adalah Jawaban Al-Baihaqi rahimahullah sebagaimana dinukil dalam Al-Irwa' karena Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ingin menganbil alih dalam mengakikahkan cucunya oleh karena itu beliau perintahkan Fathimah untuk mengamalkan sunnah yang lain.
Apakah sedekah tersebut diperuntukkan kepada fakir miskin saja ataukah boleh diberikan kemasjid atau tempat yang semisalnya?
Jawabannya adalah sebagaimana disebutkan dalam lafadz Hadits , yaitu kepada fakir miskin yakni orang-orang yang membutuhkan.
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.
Channel telegram: https://t.me/alfudhail
Sunnah Nabi Untuk Bayi yang Baru Lahir |
Bismillah, Sangat Rekomed Dan Membantu, Baarakallahu Fiikum
BalasHapus#Salam Ukhuwah Dari Ana Sekeluarga,