Jenis-jenis syahid dalam Islam itu ada 2 yaitu syahid dalam peperangan dan syahid secara hukum
SYAHID DIDALAM ISLAM ADA DUA MACAM
Asy Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahSyahid di dalam Islam wahai saudara-saudara kami ada dua keadaan.
Seorang yang mati syahid secara hakiki dan secara hukum.
1⃣ Yang pertama adalah seorang yang terbunuh dari kalangan muslimin menjadi syahid dimedan peperangan, dia berperang dijalan Allah, maka inilah syahid secara hakiki, dan diberlakukan padanya hukum-hukum yang sudah maklum dalam Islam.
Dia tidak dimandikan, tidak dikafani, dikubur dengan mengenakan baju yang berlumuran darah yang suci, dikubur ditempat yang dia gugur padanya, inilah hukum-hukum khusus bagi seorang yang syahid di medan peperangan.
2⃣ Kemudian yang kedua adalah syahid secara hukum, tidak diberlakukan padanya hukum-hukum seperti syahid secara hakiki.
Syahid yang kedua ini adalah sifat yang dihukumi oleh syariat bijaksana ini, bahwa barangsiapa yang tersifati dengan sifat demikian dan demikian maka dia syahid.
Contohnya adalah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:
من مات دون ماله فهو شهيد ومن مات دون دمه فهو شهيد ومن مات دون أرضه فهو شهيد, من قتله بطنه فهو شهيد من قتل في العرق أو الهدم فهو شهيد من قتل بداء السل فهو شهيد، المرأة الجمعاء تموت في نفسها فهو شهيدة
Artinya:
Barang siapa yang mati karena membela hartanya maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena melindungi darahnya, maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena membela negerinya, maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena penyakit perut yang dideritanya, maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena tenggelam atau tertimpa reruntuhan maka dia syahid, barangsiapa yang mati karena penyakit paru-paru maka dia syahid, dan perempuan yang mati karena melahirkan dalam keadaan masa nifas maka dia syahid.
Ini adalah sebagian contoh dari kabar yang shahih dari Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bahwa beliau menyebutkan tentang mereka sebagai syahid,
Bersamaan dengan itu para ulama sepakat bahwa jenis yang kedua ini tidak mendapatkan Keutamaan seperti jenis yang pertama (syahid secara hakiki) yaitu seorang yang meninggal dimedan peperangan, hanya saja jenis ini mendekati jenis pertama dalam keutamaan,
Yakni mereka yang disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bahwa mereka atau salah satu dari mereka adalah syahid(dari jenis yang kedua ini), memiliki Keutamaan yang tidak dimiliki oleh seluruh manusia yang tidak meninggal dalam salah satu keadaan dari keadaan-keadaan seperti ini.
Baca : Apakah Orang yang Mati Tertabrak Mati Syahid?
Sumber:
https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=130502
Alih bahasa:
Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.
Channel telegram:
https://t.me/alfudhail
KOMENTAR